Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Kunci : Peran, PKN, Pemasyarakatan

 

  • PENDAHULUAN
  • Latar Belakang

Indonesia terdiri dari banyak Pulau Besar dan ribuan Pulau – pulau kecil yang membentuk gugusan Zambrut dikhatulis Persada Indonesia. Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 1996, pemerintah menetapkan jumlah Pulau di Indonesia sebanyak 17,508 Pulau Besar dan Kecil. Sedangkan Indonesia memiliki luas wilayah 1,905 Juta km2.

Negeri luas dan kaya akan beragam potensi Sumber daya alam ini menjadi incaran bangsa – bangsa Asing untuk merampas sumber daya alam dengan melakukan berbagai infiltrasi politik, paham radiakalis hingga penjajahan fisik untuk menghancurkan kerukunan masyarakat Indonesia yang beragam dan multikultur.

Namun, peran Pemuda dan Intelektual Indonesia yang tertuang dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 telah menjadi komitemen kebangsaan untuk hidup bersama, mengantarkan Bangsa Indonesia kedepan Gerbang Kemerdekan, dengan mengusir semua sistem kolonialisasi yang menghancurkan kerukunan Bangsa Indonesia, pada abad 20 silam.

Kini, memasuki era Milenium abad 21. Infiltrasi politik dan paham – paham radikalis kembali merongrong kehidupan Bangsa Indonesia. Aksi – aksi terorisme di beberapa Tempat, pengeboman, dan berbagai gerakan – gerakan disintegrasi kembali timbul di Tanah Air Indonesia.

Media massa di Tanah Air, mengabarkan pada minggu pagi, aksi teror Bom Bunuh kembali dilakukan oleh Suami Istri di Geraja Katedral pada minggu 28 Maret 2021. Tiga hari berselang, seorang Wanita muda berusia 25 Tahun menyerang Mabes Polri menggunakan senjata Api,”dikutip dari idntimes.com/news.

Belum lama ini pada 6 Juni 2021,  Mabes Polri kembali mengagetkan sejagat Indoenesia dengan aksi Teror yang hendak direncanakan oleh Kelompok Teroris  Merauke Papua. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Merauke, Papua, terkait dengan kelompok pengajian Villa Mutiara Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 13 orang terduga teroris ditangkap di Merauke, mereka tergabung dalam kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbaiat ke ISIS. "

Iya, sekali lagi ada kontak di antara mereka itu, karena memang kasus di Merauke itu hasil pengembangan dari Makassar. Jadi Makassar, Balikpapan, dan Merauke itu saling ada keterkaitan," kata Rusdi di Mabes Polri, seperti diberitakan jpnn.com, terbitan 7 Juni 2021.

Tak hanya aksi teror, munculnya gerakan – gerakan Ormas Intoleran, Radikalis menjadi pupuk yang ikut menyuburkan perpecahan masyarakat Indonesia. Adanya aksi – aksi saling – menyerang antar Kelompok Masyarakat, demonstrasi besar – besaran dan berbagai masalah – masalah politik ekonomi yang berdampak pada munculnya isu – isu disintegrasi Bangsa.

Kebanyakan aksi – aksi frontal itu dilakukan oleh anak – anak muda usia produktif, dari 17 hingga 30-an tahun. Hal ini menjadi tanda tanya besar kepada guru – guru untuk menanamkan nilai – nilai Pancasila, dan wawasan kebangsaan kepada peserta didik di bangku sekolah, baik siswa SD, SMP, SMA maupun mahasiswa di suatu perguruan Tingga. Lemahnya sistem Pendidikan Kewargaan negaraan menjadi salah satu faktor yang turut membuka akses terhadap bentuk – bentuk propaganda yang dimainkan oleh oknum – oknum yang ingin mengeruk sumber daya alam negri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun