Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tantangan Anak Bangsa dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19

26 April 2021   20:07 Diperbarui: 26 April 2021   20:42 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Walaupun demikian tak lama berselang, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) di Indonesia melalui PP nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penangananCorona Virus disease 2019 (Covid 19), termasuk membatasi masuknya orang Asing ke Indonesia melalui Peraturan Menkumham nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang Asing masuk di wilayah Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan Keppres nomor 7 tahun 2020 tentang Satuan Gugus Tugas percepatan penanganan penyakit Virus Covid 19. Keppres nomor 7 tahun 2020 telah diubah menjadi Keppres nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid 19 yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020.

Melalui Keppres tersebut, Pemerintah daerah dari 34 Provinsi di Indonesia membentuk Gugus Tugas di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melibatkan semua unsur Forkopimdadalam melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19 di daerah, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sejumlah langkah -- langkah pembatasan sosial berskala besar dilakukan, pembatasan arus transportasi Pewat Terbang, Kapal dan sejumlah akses transportasi darat. Pemerintah juga membatasi akses perbelanjaan di Supermarket, Mall dan pertemuan -- pertemuan berskala besar, bahkan Pelaksanaan peribadatan di rumah ibadahpundibatas jumlah jemaah (jemaat) atau anggota agamanya.

Tak hanya itu, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara mengeluarkan Surat Edaran nomor 19 tahun 2020 pada Maret 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dari Rumah Tempat Tinggal (WorkFromHome). Hasil kepala Daerah di tingkat Provinsi menindaklanjuti Surat Edaran MenPan RB dengan menerbitkan edaran sistem kerja dari rumah sesuai dengan kondisi daerah.

Selama 10 bulan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021, ASN di Provinsi Papua Barat tidak berkantor, pengecualian bagi esalon II dan III diberikan peluang ke Kantor dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Tak hanya itu, melalui keputusan bersama SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020., Nomor 616 Tahun 2020., Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Penduan Penyelenggaraan Pemberlajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid 19 tertanggal 15 juni 2020.

Atas Surat SKB tersebut, sekolah -- sekolah baik Paud, SD, SMP/Madrasah, SMA/SMK dan Sekolah Tinggi (Universitas) dilarang melakukan pertemuan tatap muka. Sistem pembelajaran dianjurkan menggunakan sistem online (daring).

Sejumlah kebijakan itu sebagai langkah menekan lajunya perkembangan dan penularan Covid 19 juga sebagai langkah memutus Covid 19 dari masyarakat Indonesia. Sejumlah Kampanye penerapan prokesCovid 19 dilakukan, mulai dari penerapan jaga jarak (sosial Distancing), Pakai Masker hingga cuci tangan digencarkan oleh stekholder di berbagai jajaran pemerintahan.

Walaupun demikian, hingga hari per 24 April 2021 kasus Covid 19 masih terus bertambah di bumi pertiwi Indonesia. Data Gugus Tugas Nasional mengumumkan selama 24 jam terakhir kasus posif bertambah menjadi 4.544 Kasus positif di Indonesia. Jumlah  itu menambah deret kasus positif di Indonesia  menjadi 1.636.792 kasus sejak diumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020 silam.

Disisi lain, pasiensembuh di Indonesia selisih tipis dengan jumlah kasus yang dinyatakan positif. Data Gugus Tugas memperlihatkan sebanyak 4.953 pasien sembuh per 24 april 2021. Dengan demikian, secara Nasional Kasus kesebuhan berjumlah 1.492.322 orang. Namun tak dapat dihindari, Virus SARS-CoV-19 ini telah merengut 44 ribu nyawa Manusia sejakpandemi mulai menyerang Indonesia pada 2 Maret 2020 silam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun