Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat adalah dengan mendirikan instansi pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggambarkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat serta upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas difokuskan pada upaya promotif dan preventif guna mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di wilayah kerjanya. (Ramadhan, 2021)
B. Â Pengertian Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah suatu kesatuan usulan yang terdiri dari berbagai elemen Kesehatan yang berkaitan dengan tujuan mempromosikan dan memulihkan atau menjaga keseharan perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat. (Reni, 2020 :2)
C. Lingkupan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan Kesehatan promotive dan preventif. Pelayanan promotive adalah upaya meningkatkan Kesehatan masyarakat kea rah yang lebih baik lagi dan preventif yaitu mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (Reni, 2020 : 7)
D. Lembaga Pelayanan KesehatanÂ
Menurut (Reni, 2020 : 6) menuliskan dalam buku bahwa Lembaga pelayanan kesehatan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakar untuk meningkatkan status kesehatan. Lembaga ini bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan kesehatan, seperti :
a. Rawat Jalan
Bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat plekasanaan diagnosis dan pengobatan penyakit akut/kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. Contoh : poli rawat jalan dan klinik.
b. Institusi
Merupakan Lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya emmadai dalam memberikan berbagai pelayanan kesehatan.