Mohon tunggu...
DWI KHAIRA RAMDHANNI
DWI KHAIRA RAMDHANNI Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Digitech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kualitatif Deskriptif Kepuasan Pasien Rawat Jalan di Puskemsas Melong Asih

20 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:33 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat adalah dengan mendirikan instansi pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggambarkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat serta upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas difokuskan pada upaya promotif dan preventif guna mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di wilayah kerjanya. (Ramadhan, 2021)

B.  Pengertian Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah suatu kesatuan usulan yang terdiri dari berbagai elemen Kesehatan yang berkaitan dengan tujuan mempromosikan dan memulihkan atau menjaga keseharan perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat. (Reni, 2020 :2)

C. Lingkupan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan Kesehatan promotive dan preventif. Pelayanan promotive adalah upaya meningkatkan Kesehatan masyarakat kea rah yang lebih baik lagi dan preventif yaitu mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (Reni, 2020 : 7)

D. Lembaga Pelayanan Kesehatan 

Menurut (Reni, 2020 : 6) menuliskan dalam buku bahwa Lembaga pelayanan kesehatan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakar untuk meningkatkan status kesehatan. Lembaga ini bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan kesehatan, seperti :

a. Rawat Jalan

Bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat plekasanaan diagnosis dan pengobatan penyakit akut/kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. Contoh : poli rawat jalan dan klinik.

b. Institusi

Merupakan Lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya emmadai dalam memberikan berbagai pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun