Mohon tunggu...
DWI KHAIRA RAMDHANNI
DWI KHAIRA RAMDHANNI Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Digitech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kualitatif Deskriptif Kepuasan Pasien Rawat Jalan di Puskemsas Melong Asih

20 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:33 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ketercapaian yang dimaksud di sini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian, untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting. Pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, namun tidak ditemukan di daerah pedesaan, hal tersebut tidak termasuk pelayanan kesehatan yang baik.

d. Mudah dijangkau (affordable)

Keterjangkauan yang dimaksud adalah terutama dari sudut biaya. Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti itu harus dapat diupayakan biaya pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mahal hanya mungkin dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.

e. Bermutu (quality)

Mutu yang dimaksud di sini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.

2.1.3 Pelayanan

A. Pengertian Pelayanan 

Pelayanan merupakan tanggung jawab utama bagi seorang aparatur negara, yang bertindak sebagai pelayan negara dan masyarakat. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang merinci panduan penyelenggaraan pelayanan publik. (Winarso, 2020)

Pelayanan publik merujuk pada kegiatan atau serangkaian kegiatan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk, baik berupa barang, jasa, atau layanan administratif. Pelayanan ini disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyedia layanan publik mencakup berbagai lembaga, pejabat pemerintah, pemerintah daerah, badan independen yang didirikan berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan layanan publik, serta badan hukum lainnya yang didirikan khusus untuk kegiatan pelayanan. (Wirda, 2023).

Pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam konteks kehidupan berbangsa, pemerintah memiliki fungsi untuk menyediakan berbagai layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pengaturan hingga pelayanan-pelayanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan bidang lainnya. (Winarso, 2020).

Dikutip dari jurnal (Ramadhan, 2021) menuliskan Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat beberapa tujuan utama yang diharapkan dapat terwujud dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:

  • Terwujudnya batasan yang jelas serta hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang layak dan berkualitas.
  • Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas hukum mereka dalam menyelenggarakan dan mengakses pelayanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun