Mohon tunggu...
Durrotun Fatihah
Durrotun Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Sunni)

14 Maret 2023   23:16 Diperbarui: 14 Maret 2023   23:31 1955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 208 : "Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi Akta tersebut".

Selain pengaturan tentang wasiat pada umumnya, hukum perdata Islam juga mengatur tentang wasiat wajibah (psl.209). Apabila seseorang memiliki anak angkat atau orang tua angkat, jika tidak diberi wasiat maka diberi wasiat wajibah maksimal 1/3 harta dari harta waris.  Satu hal yang menjadi alasan mengapa wasiat wajibah dapat diterapkan adalah karena anak angkat ataupun orang tua angkat tidak berhak memperoleh harta warisan.  Maka agar mereka tidak tersisihkan dalam penerimaan harta, wasiat wajibah dapat menutupi keperluan mereka untuk memperoleh harta pewaris.

      Hibah, Dalam pasal 171 huruf  (g) didefinisikan "Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki"

Rukun dan syarat Hibah:

  • Adanya penghibah dengan syarat berumur minimal 21 tahun, berakal sehat dan tanpa ada unsur paksaan dari orang lain (psl.210 ayat 1). Tujuannya agar penghibahan bukan didasarkan atas alasan kebodohan dan pemborosan, atau karena ketidakcakapan si pemberi hibah yang tidak mampu memelihara hartanya.  Jadi hibah harus benar-benar di atas kesadaran dirinya dengan akal sehatnya sendiri untuk kepentingan dan kebaikan orang lain.
  • "Janganlah engkau serahkan harta orang-orang bodoh itu kepadanya yang mana ALLAH  menjadikan kamu memeliharanya". (QS. An-Nisa,5)
  • Adanya penerima hibah (al Mauhubu lahu), dengan syarat ia dapat memilikinya.

Dalam pasal 211 disebutkan :

"Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan"

Pasal 212 :

"Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya".

Mengapa hibah kepada anak dianggap warisan ? tujuannya agar tidak adanya  sikap orang tua melebihkan anak kesayangannya dengan anak kandungnya yang lain.

  • Adanya harta yang dihibahkan (Al Mauhubu bihi) dengan syarat:
    • Harta yang bernilai sehingga memberi kebaikan dan manfaat kepada orang lain. Barang yang keji tidak dapat dijadikan barang hibah,  
    • Harta benda yang dimaksud sebagai hibah merupakan harta milik si penghibah (al wahib),
    • Tidak boleh melebihi 1/3 harta si penghibah
  • Adanya lafazd yang menyatakan penghibahannya dengan disaksikan dua orang saksi

Demikianlah sekilas review buku "Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni)" karya Dr. H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag.MH. Semoga bermanfaat dan sekian terimakasiiii

Ditulis oleh : 

DURROTUN FATIHAH (212121023)

PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun