Mohon tunggu...
Durrotun Fatihah
Durrotun Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Sunni)

14 Maret 2023   23:16 Diperbarui: 14 Maret 2023   23:31 1955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 171 huruf (h), menjelaskan tentang anak angkat. Dalam hukum Islam selama ini, anak angkat dianggap tidak berhak memproleh harta warisan dari orang tua angkatnya maupun sebaliknya. Sebagaimana yang diterangkan pada pasal 171 huruf (h) bahwa anak angkat adalah anak yang dipelihara dan dibiayai hidupnya maupun pendidikannya dimana segala keperluan hidupnya telah beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkat. Walaupun demikian, hukum waris Islam sebagaimana yang terlihat dalam pasal 209 KHI telah memberi jalan hubungannya dengan masalah kewarisan agar anak angkat memperoleh harta peninggalan dari orang tua angkatnya maupun sebaliknya melewati wasiat wajibah sebagaimana akan dijelaskan secara khusus.

Selanjutnya mengenai ahli waris. Dalam hukum waris Islam menetapkan para ahli waris diklasifikasikan menjadi 3, yakni karena hubungan darah (nasabiyah), karena hubungan perkawinan (sababiyah) dan perwalian. Namun untuk hubungan perwalian itu sudah tidak berlaku karena tidak ada lagi perbudakan, karena perwalian yang dimaksud adalah orang yang memerdekakan budak. Ahli waris Nasabiyah (kekerabatan hubungan darah) terbagi menjadi 3 kategori yaitu hubungan furu'iyah (lurus ke bawah) yaitu anak turun pewaris, ushuliyah (hubungan lurus ke atas) yaitu bapak/ibu pewaris dan hawasyiah (menyamping) yakni para saudara pewaris. Sedangkan sababiyah (sebab perkawinan) adalah suami atau istri.

Dalam pasal 174 KHI disebutkan:

1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

2. Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pada dasarnya aturan hukum yang ada pada KHI pada umumnya tidak jauh berbeda dengan fiqh Islam sunni. Dalam praktiknya di Pengadilan Agama, kewarisan Islam yang diberlakukan dalam menyelesaikan sengketa kewarisan masih mengacu pada ketentuan waris yang selama ini dipahami dalam kewarisan dengan beberapa langkah penyelesaian, sebagai berikut:

  • Tetap mengacu pada hukum waris fiqh Islam sunni sebagai dasar penetapan pada KHI atau secara bersamaan ditetapkan terhadapnya.
  • Memberlakukan wasiat wajibah sebagai tambahan yang tidak ada dalam fiqh Islam sunni.
  • Memberlakukan konsep ahli waris pengganti yang didasarkan pada permintaan pihak pemohon atau penggugat.

Klasifikasi tentang ahli waris pada Pasal 174 KHI walaupun singkat, sebenarnya tidak berbeda dengan fiqh Islam sunni dimana masih memprioritaskan garis kelelakian.

Tabel klasifikasi Furud al-muqaddarah (jumlah bagian penerima waris)

durrotun-fatihah-212121023-hki4a-64109acc3555e42543615432.png
durrotun-fatihah-212121023-hki4a-64109acc3555e42543615432.png
Kemudian pasal 175 KHI menyebutkan:

1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

b. Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih;

c. Menyelesaikan wasiat pewaris;

d. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun