b. Kelompok 'ashobah nasabiyah yakni yang memperoleh bagian tak tertentu sebagai berikut:
- Juz'u al-Mayit adalah anak turun langsung pewaris yaitu anak laki-laki pewaris (Pasal 176); ayah tidak termasuk memperoleh 'ushubah (Pasal 177);
- Juz'u adalah para saudara laki-laki kandung dan seayah. Sedangkan kakek maupun paman kandung dari ayah tidak dijelaskan KHI menerima 'ushubah.
c. Kelompok yang menerima bagian berdasarkan pergantian atau menggantikan kedudukan hak waris dari orang tuanya dengan penerimaan saham tidak boleh dari orang yang sederajat dengan yang digantikan seperti cucu pewaris yang ayah atau ibunya (anak pewaris) telah meninggal dan anak-anak saudara pewaris yang orang tuanya telah meninggal.
Sedangkan dzaw al-arham tidak disebutkan KHI. Dan untuk mereka yang memperoleh hak waris karena hubungan perkawinan (sababiyah), KHI juga tidak berbeda dengan fiqh Sunni bahwa mereka adalah suami atau istri dari pewaris. Suami (duda) atau istri (janda) dimaksud benar-benar telah melakukan perkawinannya secara sah yakni memenuhi syarat dan rukun perkawinan.
Selanjutnya buku ini menjelaskan tentang penghalang memperoleh warisan atau dalam istilah fiqihnya dikenal dengn mawaniu al-irtsi yaitu gugurnya hak seorang ahli waris untuk memperoleh hharta warisan. Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia, seseorang terhalang memperoleh warisan sebagaimana yang disebutkan pasal 173 adalah berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap di hukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Hijab dalam pengertian lajim dalam fiqh Islam adalah keadaan tertentu yang mengakibatkan seseorang terhalang untuk mewarisi, baik terhalangnya mengakibatkan seseorang tidak memperoleh sama sekali (terhijab hirman) atau berakibat hanya mengurai baian perolehan harta warisan (terhijab nuqsan)
Para ahli waris yang dalam konteks hijab hirman terbagi dalam dua kelompok baik dalam fiqh sunni maupun KHI, sebagai berikut:
a. Ahli waris yang tidak pernah terhijab hirman adalah:
- Anak lelaki
- Anak perempuan
- Ayah
- Ibu
- Suami
- Istrib. Ahli waris selain dari mereka pada bagian (a) yang dalam situasi tertentu terhijab hirman dan dalam kondisi lain dapat memperoleh warisan, baik dari golongan ashab alfurud maupun 'ashobah.
Para ahli waris yang terhijab nuqsan, khususnya berdasarkan fiqh Sunni adalah:
- Suami, saham 1/2 dapat menjadi 1/4 karena far'u waris.
- Istri, saham 1/4 dapat menjadi 1/8 karena far'u waris.
- Ibu, saham 1/3 Â menjadi 1/6 karena far'u waris.
- Cucu perempuan pancar laki-laki, saham 1/2 menjadi 1/6 karena ada far'u waris yang dekat yakni adanya anak perempuan tanpa adanya anak lelaki (jika ada ia terhijab hirman).
- Saudari perempuan seayah, saham 1/2 dapat menjadi 1/6 karena adanya saudari perempuan.
Dalam KHI, para ahli waris yang terhijab nuqsan sebagaimana yang dapat dipahami dalam Kompilasi:
- Suami/duda, saham 1/2 menjadi 1/4 karena ada far'uwarisÂ
- Istri/janda, saham 1/4 menjadi 1/8 karena ada far'u waris
- Ayah, saham 1/3 menjadi 1/6 karena ada far'u warisÂ
- Ibu, saham 1/3 menjadi 1/6 karena ada far'u waris