a. Satu untuk kepentingan umum
   b. Satu unit Double untuk Wakif dan pelayanan Jenazah All InÂ
(Memandikan – Mengafani – menyolatkan  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)
4. Wakaf makam 2 unit ( 1makam untuk social 1 Unit makam Family  untuk diri sendiri
Ketentuan :
Nilai Polis Asuransi >Rp. 1.000.000.000 ( Uang Pertanggungan)
•    Wakaf Khairi  Rp. 500.000.000
•    Wakaf AMG 2 unit
   a. Satu untuk kepentingan umum
   b. Satu unit Family untuk Wakif dan Pelayanan Jenazah All In
(Memandikan – Mengafani – menyolatkan –  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!