Nilai Polis Asuransi > Rp.500.000.000 Â ( Uang Pertanggungan )
•    Wakaf Khairi  Rp. 250.000.000
•    Wakaf AMG 2 unit
   a. Satu untuk kepentingan umum
   b. Satu unit untuk Wakif dan pelayanan Jenazah All InÂ
  (Memandikan – Mengafani – menyolatkan – Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)
3. Wakaf makam 2 unit ( 1makam untuk social 2 makam untuk diri sendiri
Ketentuan :
 Nilai Polis Asuransi > Rp.750.000.000  ( Uang Pertanggungan )
•    Wakaf Khairi  Rp. 375.000.000
•    Wakaf Al Azhar Memorial Garden (AMG) 2 unit
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!