Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      a. Satu untuk kepentingan umum

      b. Satu unit Double untuk Wakif dan pelayanan Jenazah All In 

(Memandikan – Mengafani – menyolatkan  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

4. Wakaf makam 2 unit ( 1makam untuk social 1 Unit makam Family   untuk diri sendiri

Ketentuan :

Nilai Polis Asuransi >Rp. 1.000.000.000 ( Uang Pertanggungan)

•       Wakaf Khairi  Rp. 500.000.000

•       Wakaf AMG 2 unit

      a. Satu untuk kepentingan umum

      b. Satu unit Family untuk Wakif dan Pelayanan Jenazah All In

(Memandikan – Mengafani – menyolatkan –  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun