Wakaf Polis Asuransi yang di serahkan ke wakaf Al Azhar  menggunakan 2 akad :
1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif nilainya setengah dari nilai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
2. Akad Hibah untuk kepentingan wakif, keluarga wakif dan kepentingan umum, nilainya setengah dari niai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
B. POLIS ASURANSI Plus (BEASISWA)
Ketentuan : Uang Pertanggungan Rp.500.000.000 s/d Rp. 1 Milyar
Polis Asuransi yang di wakafkan ke wakaf  Al Azhar dengan jumlah Rp.500.000.000 atau 1 Milyar:
1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
2. Sebahagian (50%) Beasiswa untuk anak-anak tersayang atau anak yang ditunjuk
  sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau disekolah lain dengan standar maksimal sekolah Al-Azhar
C. WAKAF ASURANSI PLUS PEMAKAMAN (Al Azhar Memorial Garden )
Polis Asuransi yang diwakafkan ke wakaf Al Azhar dengan jumlah > Rp.250.000.000