Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wakaf -al azhar (sahabatwakaf.blogspot.com)

Wakaf dalam Islam sudah dikenal bersamaan dengan dimulainya era kenabian Muhammad SAW. Ditandai dengan pembangunan masjid Quba. Kemudian disusul dengan pembangunan masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar yang dibeli oleh Rasululah. Rasulullah mewakafkan tanah yang dibelinya itu untuk dibangun masjid, dan kemudian para sahabat memberikan sokongan berupa wakaf untuk penyelesaian pembangunannya masjid tersebut (Mundzir Qahaf, 2004).

Wakaf Wasiat adalah suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset pewakaf ketika yang bersangkutan meninggal dunia namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan.

Dalam fatwa bernomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Oleh karena itulah lembaga wakaf mulai bekerjasama dengan lembaga asuransi syariah dalam membuka produk wakaf asuransi, dengan harapan para calon wakif (orang yang mewakafkan harta) yang juga merupakan pemegang premi dapat beramal sesuai anjuran agama sekaligus mendapat perlindungan.

Dalam ketentuannya, setiap peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal sebesar 45 persen dan wakaf investasi maksimal 30 persen. Dana wakaf tersebut dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim. Bahkan di beberapa lembaga asuransi syariah menyediakan fitur wakaf berkala dimana sebagian nilai premi peserta dapat diwakafkan secara langsung setiap bulan. Sehingga konsep wakaf polis asuransi ini serupa dengan konsep tabungan.

Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris, misalnya anak dari calon wakif tersebut. Dalam prosesnya memiliki beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu adanya wakif (orang yang berwakaf), adanya harta yang diwakafkan (uang), adanya penerima wakaf (mauquf'alaih) dan penyerahan wakaf atau shigat yang dilakukan secara tertulis, lisan ataupun isyarat.

Latar belakang inilah yang menggerakan penulis untuk melakukan penelitian implementasi wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar untuk mengetahui langsung strategi, aturan main, pengembangan dan program dari wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar. Tentu ini menjadi pengalaman baru untuk penulis karena wakaf wasiat polis asuransi ini belum familiar di masyarakat umum.

  • Tujuan

Wakaf Al-Azhar adalah Pengelola wakaf yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar untuk mengembangkan serta mengelola wakaf uang dan wakaf produktif dalam mendukung aktiftas pendidikan, dakwah dan sosial dengan cara mendayagunakan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan berorientasi pada produktifitas wakaf untuk mendukung YPI Al Azhar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta pengembangan dakwah agar lebih mendunia.

Wakaf Al Azhar lahir terinspirasi oleh pengelolaan Wakaf di Masjid Al Azhar Kairo, Mesir yang berkembang pesat dengan mengelola wakaf produktif berupa rumah sakit, apartemen, hotel, perkebunan serta menjalankan berbagai usaha sehingga dapat memberikan beasiswa kepada 400.000 mahasiswa, memberikan insentif yang memadai kepada 11.000 dosen dan mampu mengembangkan dakwah serta mengirimkan banyak ulama ke mancanegara. Maka dengan dukungan semua pihak YPI Al Azhar berikhtiar mengembangkan wakaf produktif sebagai wujud pemberdayaan ekonomi umat untuk masa depan pendidikan dan dakwah.

Wakaf Al Azhar Mempunyai Visi “Menjadi institusi pengelola wakaf yang profesional, transparan dan dipercaya masyarakat serta mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional”. Dan Misi “Menjadikan Wakaf Al Azhar sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta wakaf untuk mendukung kepentingan pendidikan dan dakwah ditingkat nasional serta internasional”

Pengelola Wakaf Al Azhar Melakukan aktifitas berdasarkan surat keputusan Yayasan Pesantern Islam (YPI)  Al Azhar Nomor 10/VIIKEP/YPIA-P/1431. 2010 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Sya’ban 1431 atau 15 Juli 2010.

Tujuan penelitian ini untuk memenuhi tugas Paper matakuliah fikih wakaf program studi Manajemen Zakat Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selain itu penulis juga ingin mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar secara menyeluruh dan detail dari mulai penerimaan sampai penyaluran ke program wakaf Al Azhar.

  • Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun