Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wakaf -al azhar (sahabatwakaf.blogspot.com)

2. Setelah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Dari tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 lembaga wakaf Al Azhar tidak menerima secara langsung penerimaan wakaf wasiat polis asuransi tetapi penerimaan wakaf wasiat polis asuransi di lakukan oleh pihak asuransi. Naddzir Wakaf Al Azhar hanya sebagai mitra penyalur atau pengelola dari pihak asuransi. Perusahaan asuransi yang masih kerjasama dengan wakaf Al Azhar saat ini adalah asuransi Sunlife dan asuransi Allianz.

Program yang di tawarkan lembaga wakaf Al Azhar kepada perusahaan asuransi adalah wakaf uang/wakaf produktif. Sementara implementasi penyaluranya yaitu ketika pemegang polis meninggal dunia. Ahli waris mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah klaim di setujui oleh pihak asuransi, kemudian pihak asuransi membayar uang pertanggunagan kepada ahli waris. Setelah itu ahli waris  menyerahkan uang pertanggungan yang di wakafkan kepada nadzir sesuai kesepakan dengan perusahaan asuransi. menurut fatwa MUI nomor 106 tahun 2016 maksimal nominal wakaf dari uang pertanggungan yaitu sebesar 45 persen.   

Selanjutnya lembaga wakaf Al Azhar mengelola  dana wakaf tersebut sesuai dengan akad yang di sepakati ketika ikrar dengan asuransi. contoh waktu akad wakif meminta dana wakaf tersebut untuk pembangunan Yayasan atau pesantren yang di tunjuk wakif maka lembaga Wakaf Al Azhar menyalurkan terhadap apa sudah di amanhkan oleh wakif tersebut.

Namun apabila wakif mewakafkan hartanya untuk program wakaf Al Azhar ketika akad dengan perusahaan asuransi  maka lembaga wakaf Al Azhar mengelola dana tersebut untuk program wakaf Al Azhar. Ada beberapa program wakaf Al Azhar diantaranya yaitu:

1. Wakaf Al Qur’an

2. Wakaf Sumur Bor

3. Wakaf Produktif 

     Wakaf Produktif meliputi

  • Wakaf Fasilitas Aula Masjid Raya Al Azhar Bintaro
  • Wakaf Air Mineral Al Azhar
  • Wakaf Pemberdayaan Peternakan domba dan kambing di Bandung

4. Wakaf Mobil Jenazah

5. Wakaf pembangunan  Pesantren

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun