Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakaf Polis Asuransi yang di serahkan ke wakaf Al Azhar  menggunakan 2 akad :

1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif nilainya setengah dari nilai Polis Asuransi saat jatuh tempo.

2. Akad Hibah untuk kepentingan wakif, keluarga wakif dan kepentingan umum, nilainya setengah dari niai Polis Asuransi saat jatuh tempo.

B. POLIS ASURANSI Plus (BEASISWA)

Ketentuan : Uang Pertanggungan Rp.500.000.000 s/d Rp. 1 Milyar

Polis Asuransi yang di wakafkan ke wakaf  Al Azhar dengan jumlah Rp.500.000.000 atau 1 Milyar:

1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif

2. Sebahagian (50%) Beasiswa untuk anak-anak tersayang atau anak yang ditunjuk

    sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau disekolah lain dengan standar maksimal sekolah Al-Azhar

C. WAKAF ASURANSI PLUS PEMAKAMAN (Al Azhar Memorial Garden )

Polis Asuransi yang diwakafkan ke wakaf Al Azhar dengan jumlah > Rp.250.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun