Mohon tunggu...
Dodi Ilham
Dodi Ilham Mohon Tunggu... karyawan swasta -

1. General Secretary of Centre for National Security Studies (CNSS) Indonesia. 2. SekJend Badan Pekerja Pelaksana Agenda Rakyat (BPP-AR) Nasional. 3. CEO of Revolt Institute.

Selanjutnya

Tutup

Politik

.:: Risalah Zaken Kabinet ::.

2 Agustus 2014   10:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:37 3266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.M. Hanafi

21

Menteri Negara

FL Tobing
(Urusan Hubungan Antar Daerah)
[4]

Chaerul Saleh
(Urusan Veteran)

FL Tobing
(Urusan Transmigrasi)
[5]

Suprajogi
(Urusan Stabilitasi Ekonomi)
[6]

Wahid Wahab
(Urusan Kerjasama Sipil-Militer)
[7]

Mohammad Yamin[8]

Catatan

1. Diangkat sejak 29 April 1957

2.Soenardjo digantikan Rachmad Muljomiseno

3.J. Leimena diangkat menjadi Waperdam III dan digantikan oleh Muljadi Djojomartono

4.Sejak 25 Juni 1958 F.L Tobing diangkat menjadi Menteri Negara Urusan Transmigrasi, posisinya digantikan oleh A.M. Hanafi

5.Diangkat sejak 25 Juni 1958

6.Diangkat sejak 25 Juni 1958

7. Diangkat sejak 25 Juni 1958

8.Diangkat sejak 25 Juni 1958

DEWAN NASIONAL

Pada tanggal 21 Februari 1957 di Istana Negara Jakarta Presiden Sukarno didalam pidato beliau tentang Konsepsi untuk menyelamatkan Republik Proklamasi mengumumkan garis-garis besar susunan dan fungsi Dewan Nasional. “Dewan Nasional ini hendaknya anggota-anggotanya terutama sekali ialah wakil-wakil atau orang-orang dari pada golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat kita”, demikian Presiden Sukarno. Disamping mereka itu pula akan duduk didalamnya ketiga Kepala Staf Angkatan Perang. Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung dan beberapa Menteri yang penting, sedang Dewan Nasional itu akan dipimpin oleh Kepala Negara sendiri. Mengenai fungsi Dewan Nasional ini, maka Presiden Sukarno berpendapat, bahwa badan ini harus memberi nasehat kepada Kabinet, nasehat yang diminta atau nasehat yang tidak diminta. Dan oleh karena Dewan Nasional ini tersusun daripada wakil-wakil atau orang-orang dari golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat, maka Dewan Nasional ini dianggap menjadi penjerminan daripada masyarakat yang hidup, bergelora, dinamis aktif, sebagaimana Kabinet adalah penjerminan daripada Parlemen.

Sesudah diumumkan akan dibentuknya Dewan Nasional ini, maka dari semua penjuru negara kita dan dari semua lapisan masyarakat diterima sambutan-sambutan, yang menyetujui dan pula ada yang mengandung kritik-kritik.

Berdasar atas keinginan menyelenggarakan lebih sempurna kesejahteraan Indonesia, maka pada tanggal 6 Mei 1957 telah ditandatangani Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1957 tentang Dewan Nasional, dan degan demikian segera Dewan Menteri bekerja untuk menyelesaikan selekas mungkin terbentuknya Dewan Nasional itu.

Kira-kira satu bulan kemudian, ialah pada tanggal 11 Juli 1957, maka – sesudah mengalami selain kerja sama serta pengertian akan maksud baik juga kritik-kritik pedas dan penolakan-penolakan berdasar atau tidak berdasar untuk dijadikan anggota - ,selesailah pekerjaan Dewan Menteri, yang didalam penyelenggaraan tugas ini  selalu didampingi Kepala Negara. Pada tanggal 11 Juli 1957 itu ditanda-tanganilah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 tahun 1957.

Esok harinya, tanggal 12 Juli 1957, didalam amanat beliau pada pelantikan anggota-anggota Dewan Nasional di Istana Negara Jakarta Presiden Sukarno sekali lagi memberi penjelasan tentang sifat, fungsi, tugas dan pedoman kerja Dewan Nasional dengan kewajiban tiap anggotanya yang dapat disampaikan didalam suatu Pedoman Umum Dewan Nasional sebagai berikut:

I.Sifat Dewan Nasional.

Sifat Dewan Nasional adalah: Penghimpunan dari kekuatan-kekuatan dinamis yang ada di dalam masyarakat yang tidaktersalurkan dengan baik lewat Lembaga-lembaga yang ada sekarang, untuk kesempurnaan kelancaran roda pemerintahan menuju kesejahteraan Negara dan masyarakat (lihat pertimbangan dan penjelasan Undang-undang darurat No. 7 tahun 1957).

II. Fungsi Dewan Nasional.

Fungsi Dewan Nasional adalah :

1.Mendampingi kabinet.

2.Memberi kewibawaan kepada Kabinet,

3.Jembatan antara masyarakat yang hidup dinamis dengan Pemerintah (lihat pidato

Presiden /Panglima Tertinggi tanggal 21 Pebruari 1957, waktu mengumumkan Konsepsi Presiden).

III. Tugas Dewan Nasional

Tugas Dewan Nasional adalah:

Memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri (lihat pasal 2, ayat 1 Undang-undang Darurat Dewan Nasional).

IV. Kewajiban Anggota Dewan Nasional.

Tiap-tiap anggota Dewan Nasional wajib berusaha:

1.Supaya sifat Dewan Nasional wajib berusaha:

2.Supaya fungsinya di-realisasikan sebaik-baiknya.

3.Supaya setiap anggota menyumbangkan tenaga dan pikirannya sehingga tugas Dewan Nasional dapat terlaksana sebaik-baiknya.

V. Pedoman kerja Dewan Nasional.

1.   Sidang-sidang Dewan Nasional diadakan rata-rata dua kali sebulan dan tiap kali bila dianggap perlu. Setiap kali sidang berlangsung paling lama tiga hari,

2.  Sidang-sidang Dewan Nasional didasarkan atas azas musyawarat mufakat, dengan

menghindari pembicaraan yang berlantur-lantur.

3.Tiap putusan diusahakan diambil dengan suara bulat dengan sedapat mungkin dihindarkan

pemungutan suara.

4.Untuk mempercepat tercapainya putusan-putusan, maka pimpinan sidang dapat membagi Dewan dalam berbagai-bagai seksi sesuai dengan keperluan acara.

5.Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Kerja ini dan yang timbul selama sidang, ditentukan oleh Ketua/Wakil Ketua.

UNDANG-UDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1957

TENTANG

DEWAN NASIONAL

Presiden Republik Indonesia

Menimbang: Bahwa untuk lebih menyempurnakan kelancaran roda pemerintahan menuju ke kesejahteraan Negara dan Masyarakat perlu dibentuk Dewan Nasional:

Menimbang pula: Bahwa karena keadaan mendesak Dewan Nasional tersebut perlu segera dibentuk dengan Undang-undang Darurat;

Mengingat: Pasal 82 dan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar :  Dewan Menteri dalam sidang-sidangnya pada tanggal 29 April dan 3 Mei 1957;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Undang-Undang Darurat tentang Dewan Nasional sebagai berikut:

Pasal 1

(1)Untuk mengusahakan  penyelenggaraan kesejahteraan Indonesia sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional.

(2)Dewan Nasional berkedudukan di Jakara, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.

Pasal 2

(1)Dewan Nasional memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri.

(2)Nasehat-nasehat Dewan Nasional disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Menteri.

Pasal 3

(1)Dewan Nasional dipimpin oleh Presiden

(2)Jika Presiden berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil-Ketua yang diangkat oleh Presiden.

(3)Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh Presiden.

(4)Anggta-anggota Dewan Nasional diangkat dari:

a.Golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat.

b.Orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah.

c.Pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu

d.Menteri-menteri yang dipandang perlu.

(5)Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.

Pasal 4

Dewan Nasional bersidang apabila Presiden, Wakil Ketua atau sekurang-kurangnya 5 orang Anggota menganggap perlu.

Pasal 5

Dewan Nasional mempunyai sebuah Sekretariat.

Pasal 6

Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota-anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Mei 1957

Presiden    Republik  Indonesia

Ttd

Sukarno

Perdana Menteri

Ttd

Djuanda

Diundangkan

Pada tanggal 8 Mei 1957

MENTERI KEHAKIMAN

Ttd

G.A. MAENGKOM

Lembaran Negara no. 48 tahun 1957

PENJELASAN

ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1957

TENTANG

DEWAN NASIONAL

PENJELASAN UMUM

Maksud pembentukan Dewan Nasional

Seperti diketahui maka di Negara kita berlaku sistem pemerintahan yang dinamakan demokrasi parlementer.

Sesuai dengan sistem pemerintahan tersebut telah diadakan pemilihan umum yang menghasilkan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang.

Dalam perkembangan ketatanegaraan kita selanjutnya ternyata  bahwa masih diperlukan usaha-usaha lain untuk menampung pertumbuhan kekuatasn-kekuatan masyarakat kita yang bergerak terus itu,  yang tidak tersalurkan dengan baik lewat lembaga-lembaga yang ada sekarang.

Lagi  pula untuk mempergunakan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat itu demi kesempurnaan kelancaran roda pemerintahan menuju ke kesejahteraan Negara dan Masyarakat perlu dibentuk suatu ,,Dewan Nasional”.

Tugas Dewan Nasional

Dewan Nasional diberi tugas memberikan nasehat kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.

Nasehat-nasehat itu mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan yang sungguh-sungguh penting dan kompleks.

Susunan Dewan Nasional

Sesuai dengan maksud dan tugas Dewan Nasional seperti diuraikan diatas, maka badan terseubt disusun sebagai berikut.

Pimpinan diserahkan kepada Presiden.

Tak perlu kiranya dijelaskan disini bahwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Dewan Nasional yang luas itu Presiden perlu dibantu oleh seorang Wakil Ketua.

Adapun Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat terutama dari golongan-golongan yang penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang merupakan kekuatan-kekuatan nasional, yang hingga kini kurang mendapat saluran yang wajar dalam lembaga-lembaga yang ada, sedang justru kekuatan-kekuatan inilah diperlukan untuk kelancaran roda pemerintah.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

(1)Dewan Nasional memberikan nasehat mengenai:

a.Soal-soal kenegaraan dan kemasyarakatan, yaitu soal-soal politik, militer, ekonomi, keuangan, sosial dsb.

b.Soal-soal pokok saja dari masalah-masalah tersebut pada huruf a diatas, jadi bukan details,

(2)Cukup jelas

Pasal 3

(1)Cukup jelas

(2)Cukup jelas

(3)Pengangkatan dan pemberhentian Anggotaq-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh Presiden setelah diadakan perundingan dulu dengan Dewan Menteri

(4)Yang dimaksud dengan golongan-golongan fungsionil dalam masyarakat ialah antara lain golongan-golongan tani, buruh, inteleginsia, pengusaha nasional, alim ulama, katolik, protestan, wanita, pemuda, angkatan 1945 dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah yakni tokoh-tokoh atau orang-orang terkemuka dari daerah-daerah itu sendiri.

(5)Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Untuk mengusahakan pencatatan pembicaraan dalam sidang Dewan Nasional, pencatatan putusan-putusannya dan mengerjakan soal-soal administrasi (surat-menyurat, keuangan dan sebagainya) diadakan sebuah secretariat.

Pasal 6

Peraturan-peraturan lain yang diperlukan mengenai Dewan Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang (Darurat) ini.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 1266

KEPUTUSAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No, 158 Tahun 1957

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Darurat tentang pembentukan Dewan Nasional dipandang perlu segera mengangkat anggota-anggotanya;

Mengingat :     Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 48 tahun  1957)

Mendengar :    Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 14 Juni 1957 dan tanggal 10 Juli 1957.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :   Mengangkat Saudara-saudara :

1.Ruslan Abdulgani                                                                         sebagai Wk. Ketua

2.Wakil Perdana Menteri                                                                    ,,       anggota

3.Kepala Staf Angkatan Darat                                                           ,,       anggota

4.Kepala Staf Angkatan Laut                                                              ,,       anggota

5.Kepala Staf Angkatan Udara                                                                        ,,       anggota

6.Jaksa Agung                                                                                      ,,       anggota

7.Kepala Kepolisian Negara                                                                 ,,       anggota

8.Munir                                     - untuk buruh                                      ,,       anggota

9.Ahem Erningpradja               - untuk buruh                                      ,,        anggota

10.S. Sardjono                            - untuk tani                                          ,,       anggota

11.Sastrodikoro                          - untuk tani                                          ,,          anggota

12.Sujono Atmo                         - untuk pemuda                                   ,,          anggota

13.Dahlan Ranumihardjo           - untuk pemuda                                   ,,          anggota

14.Achmadi                                - bekas pejuang bersenjata                  ,,          anggota

15.Notohamiprodjo                    - pengusaha nasional                           ,,          anggota

16.Henk Ngantung                     - untuk seniman                                   ,,          anggota

17.Armunanto                            - untuk wartawan                                ,,          anggota

18.B.M. Diah                              - untuk wartawan                                ,,          anggota

19.S.K. Trimurti                         - untuk Wanita                                                ,,          anggota

20.Rangkajo Rasuna Said          - untuk  Wanita                                   ,,          anggota

21.Sukarno                                 - untuk Angkatan ’45                          ,,          anggota

22.Sidik Kertapati                      - untuk Angkatan ’45                          ,,          anggota

23.Achmad Chotib                     - untuk Alim Ulama                            ,,          anggota

24.K. Fatah Yasin                      - untuk Alim Ulama                            ,,          anggota

25.Ds.W.J Rumambi                  - untuk Protestan                                 ,,          anggota

26.Sugriwa                                 - untuk Hindu-Bali                              ,,          anggota

27.Prof.Tjan Tjoe Som               - untuk warga Negara

Turunan asing                                   ,,          anggota

28. E.F. Wens                             - untuk warga Negara

Turunan asing                                    ,,          anggota

29.Ir. Indra Jaja                          - untuk Sumatera                                 .,          anggota

30.Abdullah                                - untuk Sumatera                                 ,,          anggota

31.Nyak Diwan                          - untuk Sumatera                                 ,,          anggota

32.Mr. Iwa Kusumasumanteri – untuk Jawa                                          ,,          anggota

33.Katjasungkana                       - untuk Jawa                                        ,,          anggota

34.Let Kol. Hasan Basri             - untuk Kalimantan                             ,,          anggota

35.Jilik Riwut                             - untuk Kalimantan                             ,,          anggota

36.Andi Mappanjukki                - untuk Sulawesi                                 ,,          anggota

37.Prof.Ir. H. Johanes                - untuk Nusatenggara                          ,,          anggota

38.Muhammad Jambek              - untuk Nusatenggara                          ,,          anggota

39.Prof.Dr. Siwabesy                 - untuk Maluku                                   ,,          anggota

40.Muhd. Padang                       - untuk Maluku                                   ,,          anggota

41.Rumagesang                          - untuk Irian Barat                              ,,          anggota

42.N.I. Suwages                         - untuk Irian Barat                              ,,          anggota

KEDUA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1957

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Juli 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SUKARNO

PERDANA MENTERI

Ttd

DJUANDA

Biodata

GIAT WAHYUDI akrab disapa GW adalah seorang pewarta. Profesi ini dirintis sejak di bangku kuliah melalui pers mahasiswa dan menulis dipelbagai media massa. Bersamaan dengan itu bergabung dan menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya.Setelah lepas dari dunia kampus, dipercaya sebagai anggota Kompartemen Ideologi dan Kesatuan Bangsa Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI.

Sekitar 25 tahun GW berhikmat di lapangan jurnalistik. Sudah banyak buku yang ditulis dan disusun sebagai buah tangannya, diantaranya turut menyusun buku: Refleksi Pers Kepemimpinan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 1945 – 2012 (12 Jilid), Badan Kerjasama Kebudayaan Indonesia, Jakarta 2013. Selain itu Sketsa Pemikiran Ki Hadjar Dewantara, kumpulan makalah di bidang pendidikan dan kebudayaan diterbitkan untuk program sosialisasi wawasan kebangsaan, difasilitasi Dirjen Kesbangpol Depdagri, tahun 2007.Hasil penelitiannya mengenai perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 juga telah diterbitkan tahun 2009 dengan pengantar Prof. DR. Sri Soemantri M. SH.

Di tengah kesibukannya sebagai penulis, GW kerap melakukan penelitian mengenai sejarah tatanegara, politik aliran, budaya politik, dan film dokumenter sejarah revolusi Indonesia difasilitasi Yayasan Bung Karno (YBK), di mana ia menjadi Kepala Divisi Bibliografi dan Penerbitan di lembaga yang didirikan  Putra-Putri Bung Karno. Ia juga turut berkontribusi sebagai dosen untuk mata kuliah Ki Hadjar Dewantara pada Sekolah Pendiri Negara Bangsa-Megawati Institute.

Penelitiannya mengenai Status Pemerintahan Nasional Kota Jakarta 1945 – 1950 telah rampung dikerjakan. Hasilnya antara lain tahun 1949 status Pemerintahan Nasional Kota Jakarta pernah berubah menjadi Pemerintahan kota Fedaral, di bawah pimpinan Walikota Mr. R. Sastromoeljono dan Suwiryo. Suatu masa yang sama sekali tidak mendapat tempat dalam sejarah nasional kita, telah terungkap. Kini pewarta yang hobi mengoleksi rokok kretek, padahal bukan perokok, sedang melakukan penelitian sekitar pemberitaan mengenai Raden Saleh untuk skenario film yang akan ditulisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun