21
FL Tobing
(Urusan Hubungan Antar Daerah) [4]
Chaerul Saleh
(Urusan Veteran)
FL Tobing
(Urusan Transmigrasi) [5]
Suprajogi
(Urusan Stabilitasi Ekonomi) [6]
Wahid Wahab
(Urusan Kerjasama Sipil-Militer) [7]
Catatan
1. Diangkat sejak 29 April 1957
2.Soenardjo digantikan Rachmad Muljomiseno
3.J. Leimena diangkat menjadi Waperdam III dan digantikan oleh Muljadi Djojomartono
4.Sejak 25 Juni 1958 F.L Tobing diangkat menjadi Menteri Negara Urusan Transmigrasi, posisinya digantikan oleh A.M. Hanafi
5.Diangkat sejak 25 Juni 1958
6.Diangkat sejak 25 Juni 1958
7. Diangkat sejak 25 Juni 1958
8.Diangkat sejak 25 Juni 1958
DEWAN NASIONAL
Pada tanggal 21 Februari 1957 di Istana Negara Jakarta Presiden Sukarno didalam pidato beliau tentang Konsepsi untuk menyelamatkan Republik Proklamasi mengumumkan garis-garis besar susunan dan fungsi Dewan Nasional. “Dewan Nasional ini hendaknya anggota-anggotanya terutama sekali ialah wakil-wakil atau orang-orang dari pada golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat kita”, demikian Presiden Sukarno. Disamping mereka itu pula akan duduk didalamnya ketiga Kepala Staf Angkatan Perang. Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung dan beberapa Menteri yang penting, sedang Dewan Nasional itu akan dipimpin oleh Kepala Negara sendiri. Mengenai fungsi Dewan Nasional ini, maka Presiden Sukarno berpendapat, bahwa badan ini harus memberi nasehat kepada Kabinet, nasehat yang diminta atau nasehat yang tidak diminta. Dan oleh karena Dewan Nasional ini tersusun daripada wakil-wakil atau orang-orang dari golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat, maka Dewan Nasional ini dianggap menjadi penjerminan daripada masyarakat yang hidup, bergelora, dinamis aktif, sebagaimana Kabinet adalah penjerminan daripada Parlemen.
Sesudah diumumkan akan dibentuknya Dewan Nasional ini, maka dari semua penjuru negara kita dan dari semua lapisan masyarakat diterima sambutan-sambutan, yang menyetujui dan pula ada yang mengandung kritik-kritik.
Berdasar atas keinginan menyelenggarakan lebih sempurna kesejahteraan Indonesia, maka pada tanggal 6 Mei 1957 telah ditandatangani Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1957 tentang Dewan Nasional, dan degan demikian segera Dewan Menteri bekerja untuk menyelesaikan selekas mungkin terbentuknya Dewan Nasional itu.
Kira-kira satu bulan kemudian, ialah pada tanggal 11 Juli 1957, maka – sesudah mengalami selain kerja sama serta pengertian akan maksud baik juga kritik-kritik pedas dan penolakan-penolakan berdasar atau tidak berdasar untuk dijadikan anggota - ,selesailah pekerjaan Dewan Menteri, yang didalam penyelenggaraan tugas ini selalu didampingi Kepala Negara. Pada tanggal 11 Juli 1957 itu ditanda-tanganilah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 tahun 1957.
Esok harinya, tanggal 12 Juli 1957, didalam amanat beliau pada pelantikan anggota-anggota Dewan Nasional di Istana Negara Jakarta Presiden Sukarno sekali lagi memberi penjelasan tentang sifat, fungsi, tugas dan pedoman kerja Dewan Nasional dengan kewajiban tiap anggotanya yang dapat disampaikan didalam suatu Pedoman Umum Dewan Nasional sebagai berikut:
I.Sifat Dewan Nasional.
Sifat Dewan Nasional adalah: Penghimpunan dari kekuatan-kekuatan dinamis yang ada di dalam masyarakat yang tidaktersalurkan dengan baik lewat Lembaga-lembaga yang ada sekarang, untuk kesempurnaan kelancaran roda pemerintahan menuju kesejahteraan Negara dan masyarakat (lihat pertimbangan dan penjelasan Undang-undang darurat No. 7 tahun 1957).
II. Fungsi Dewan Nasional.
Fungsi Dewan Nasional adalah :
1.Mendampingi kabinet.
2.Memberi kewibawaan kepada Kabinet,
3.Jembatan antara masyarakat yang hidup dinamis dengan Pemerintah (lihat pidato
Presiden /Panglima Tertinggi tanggal 21 Pebruari 1957, waktu mengumumkan Konsepsi Presiden).
III. Tugas Dewan Nasional
Tugas Dewan Nasional adalah:
Memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri (lihat pasal 2, ayat 1 Undang-undang Darurat Dewan Nasional).
IV. Kewajiban Anggota Dewan Nasional.
Tiap-tiap anggota Dewan Nasional wajib berusaha:
1.Supaya sifat Dewan Nasional wajib berusaha:
2.Supaya fungsinya di-realisasikan sebaik-baiknya.
3.Supaya setiap anggota menyumbangkan tenaga dan pikirannya sehingga tugas Dewan Nasional dapat terlaksana sebaik-baiknya.
V. Pedoman kerja Dewan Nasional.
1. Sidang-sidang Dewan Nasional diadakan rata-rata dua kali sebulan dan tiap kali bila dianggap perlu. Setiap kali sidang berlangsung paling lama tiga hari,
2. Sidang-sidang Dewan Nasional didasarkan atas azas musyawarat mufakat, dengan
menghindari pembicaraan yang berlantur-lantur.
3.Tiap putusan diusahakan diambil dengan suara bulat dengan sedapat mungkin dihindarkan
pemungutan suara.
4.Untuk mempercepat tercapainya putusan-putusan, maka pimpinan sidang dapat membagi Dewan dalam berbagai-bagai seksi sesuai dengan keperluan acara.
5.Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Kerja ini dan yang timbul selama sidang, ditentukan oleh Ketua/Wakil Ketua.
UNDANG-UDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1957
TENTANG
DEWAN NASIONAL
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: Bahwa untuk lebih menyempurnakan kelancaran roda pemerintahan menuju ke kesejahteraan Negara dan Masyarakat perlu dibentuk Dewan Nasional:
Menimbang pula: Bahwa karena keadaan mendesak Dewan Nasional tersebut perlu segera dibentuk dengan Undang-undang Darurat;
Mengingat: Pasal 82 dan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar : Dewan Menteri dalam sidang-sidangnya pada tanggal 29 April dan 3 Mei 1957;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-Undang Darurat tentang Dewan Nasional sebagai berikut:
Pasal 1
(1)Untuk mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan Indonesia sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional.
(2)Dewan Nasional berkedudukan di Jakara, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.
Pasal 2
(1)Dewan Nasional memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri.
(2)Nasehat-nasehat Dewan Nasional disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Menteri.
Pasal 3
(1)Dewan Nasional dipimpin oleh Presiden
(2)Jika Presiden berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil-Ketua yang diangkat oleh Presiden.
(3)Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh Presiden.
(4)Anggta-anggota Dewan Nasional diangkat dari:
a.Golongan-golongan fungsionil didalam masyarakat.
b.Orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah.
c.Pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu
d.Menteri-menteri yang dipandang perlu.
(5)Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.
Pasal 4
Dewan Nasional bersidang apabila Presiden, Wakil Ketua atau sekurang-kurangnya 5 orang Anggota menganggap perlu.
Pasal 5
Dewan Nasional mempunyai sebuah Sekretariat.
Pasal 6
Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota-anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 1957
Presiden Republik Indonesia
Ttd
Sukarno
Perdana Menteri
Ttd
Djuanda
Diundangkan
Pada tanggal 8 Mei 1957
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd
G.A. MAENGKOM
Lembaran Negara no. 48 tahun 1957
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1957
TENTANG
DEWAN NASIONAL
PENJELASAN UMUM
Maksud pembentukan Dewan Nasional
Seperti diketahui maka di Negara kita berlaku sistem pemerintahan yang dinamakan demokrasi parlementer.
Sesuai dengan sistem pemerintahan tersebut telah diadakan pemilihan umum yang menghasilkan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang.
Dalam perkembangan ketatanegaraan kita selanjutnya ternyata bahwa masih diperlukan usaha-usaha lain untuk menampung pertumbuhan kekuatasn-kekuatan masyarakat kita yang bergerak terus itu, yang tidak tersalurkan dengan baik lewat lembaga-lembaga yang ada sekarang.
Lagi pula untuk mempergunakan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat itu demi kesempurnaan kelancaran roda pemerintahan menuju ke kesejahteraan Negara dan Masyarakat perlu dibentuk suatu ,,Dewan Nasional”.
Tugas Dewan Nasional
Dewan Nasional diberi tugas memberikan nasehat kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.
Nasehat-nasehat itu mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan yang sungguh-sungguh penting dan kompleks.
Susunan Dewan Nasional
Sesuai dengan maksud dan tugas Dewan Nasional seperti diuraikan diatas, maka badan terseubt disusun sebagai berikut.
Pimpinan diserahkan kepada Presiden.
Tak perlu kiranya dijelaskan disini bahwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua Dewan Nasional yang luas itu Presiden perlu dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
Adapun Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat terutama dari golongan-golongan yang penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang merupakan kekuatan-kekuatan nasional, yang hingga kini kurang mendapat saluran yang wajar dalam lembaga-lembaga yang ada, sedang justru kekuatan-kekuatan inilah diperlukan untuk kelancaran roda pemerintah.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
(1)Dewan Nasional memberikan nasehat mengenai:
a.Soal-soal kenegaraan dan kemasyarakatan, yaitu soal-soal politik, militer, ekonomi, keuangan, sosial dsb.
b.Soal-soal pokok saja dari masalah-masalah tersebut pada huruf a diatas, jadi bukan details,
(2)Cukup jelas
Pasal 3
(1)Cukup jelas
(2)Cukup jelas
(3)Pengangkatan dan pemberhentian Anggotaq-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh Presiden setelah diadakan perundingan dulu dengan Dewan Menteri
(4)Yang dimaksud dengan golongan-golongan fungsionil dalam masyarakat ialah antara lain golongan-golongan tani, buruh, inteleginsia, pengusaha nasional, alim ulama, katolik, protestan, wanita, pemuda, angkatan 1945 dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah yakni tokoh-tokoh atau orang-orang terkemuka dari daerah-daerah itu sendiri.
(5)Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mengusahakan pencatatan pembicaraan dalam sidang Dewan Nasional, pencatatan putusan-putusannya dan mengerjakan soal-soal administrasi (surat-menyurat, keuangan dan sebagainya) diadakan sebuah secretariat.
Pasal 6
Peraturan-peraturan lain yang diperlukan mengenai Dewan Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang (Darurat) ini.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 1266
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No, 158 Tahun 1957
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Darurat tentang pembentukan Dewan Nasional dipandang perlu segera mengangkat anggota-anggotanya;
Mengingat : Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 48 tahun 1957)
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 14 Juni 1957 dan tanggal 10 Juli 1957.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Saudara-saudara :
1.Ruslan Abdulgani sebagai Wk. Ketua
2.Wakil Perdana Menteri ,, anggota
3.Kepala Staf Angkatan Darat ,, anggota
4.Kepala Staf Angkatan Laut ,, anggota
5.Kepala Staf Angkatan Udara ,, anggota
6.Jaksa Agung ,, anggota
7.Kepala Kepolisian Negara ,, anggota
8.Munir - untuk buruh ,, anggota
9.Ahem Erningpradja - untuk buruh ,, anggota
10.S. Sardjono - untuk tani ,, anggota
11.Sastrodikoro - untuk tani ,, anggota
12.Sujono Atmo - untuk pemuda ,, anggota
13.Dahlan Ranumihardjo - untuk pemuda ,, anggota
14.Achmadi - bekas pejuang bersenjata ,, anggota
15.Notohamiprodjo - pengusaha nasional ,, anggota
16.Henk Ngantung - untuk seniman ,, anggota
17.Armunanto - untuk wartawan ,, anggota
18.B.M. Diah - untuk wartawan ,, anggota
19.S.K. Trimurti - untuk Wanita ,, anggota
20.Rangkajo Rasuna Said - untuk Wanita ,, anggota
21.Sukarno - untuk Angkatan ’45 ,, anggota
22.Sidik Kertapati - untuk Angkatan ’45 ,, anggota
23.Achmad Chotib - untuk Alim Ulama ,, anggota
24.K. Fatah Yasin - untuk Alim Ulama ,, anggota
25.Ds.W.J Rumambi - untuk Protestan ,, anggota
26.Sugriwa - untuk Hindu-Bali ,, anggota
27.Prof.Tjan Tjoe Som - untuk warga Negara
Turunan asing ,, anggota
28. E.F. Wens - untuk warga Negara
Turunan asing ,, anggota
29.Ir. Indra Jaja - untuk Sumatera ., anggota
30.Abdullah - untuk Sumatera ,, anggota
31.Nyak Diwan - untuk Sumatera ,, anggota
32.Mr. Iwa Kusumasumanteri – untuk Jawa ,, anggota
33.Katjasungkana - untuk Jawa ,, anggota
34.Let Kol. Hasan Basri - untuk Kalimantan ,, anggota
35.Jilik Riwut - untuk Kalimantan ,, anggota
36.Andi Mappanjukki - untuk Sulawesi ,, anggota
37.Prof.Ir. H. Johanes - untuk Nusatenggara ,, anggota
38.Muhammad Jambek - untuk Nusatenggara ,, anggota
39.Prof.Dr. Siwabesy - untuk Maluku ,, anggota
40.Muhd. Padang - untuk Maluku ,, anggota
41.Rumagesang - untuk Irian Barat ,, anggota
42.N.I. Suwages - untuk Irian Barat ,, anggota
KEDUA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1957
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SUKARNO
PERDANA MENTERI
Ttd
DJUANDA
Biodata
GIAT WAHYUDI akrab disapa GW adalah seorang pewarta. Profesi ini dirintis sejak di bangku kuliah melalui pers mahasiswa dan menulis dipelbagai media massa. Bersamaan dengan itu bergabung dan menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya.Setelah lepas dari dunia kampus, dipercaya sebagai anggota Kompartemen Ideologi dan Kesatuan Bangsa Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI.
Sekitar 25 tahun GW berhikmat di lapangan jurnalistik. Sudah banyak buku yang ditulis dan disusun sebagai buah tangannya, diantaranya turut menyusun buku: Refleksi Pers Kepemimpinan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 1945 – 2012 (12 Jilid), Badan Kerjasama Kebudayaan Indonesia, Jakarta 2013. Selain itu Sketsa Pemikiran Ki Hadjar Dewantara, kumpulan makalah di bidang pendidikan dan kebudayaan diterbitkan untuk program sosialisasi wawasan kebangsaan, difasilitasi Dirjen Kesbangpol Depdagri, tahun 2007.Hasil penelitiannya mengenai perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 juga telah diterbitkan tahun 2009 dengan pengantar Prof. DR. Sri Soemantri M. SH.
Di tengah kesibukannya sebagai penulis, GW kerap melakukan penelitian mengenai sejarah tatanegara, politik aliran, budaya politik, dan film dokumenter sejarah revolusi Indonesia difasilitasi Yayasan Bung Karno (YBK), di mana ia menjadi Kepala Divisi Bibliografi dan Penerbitan di lembaga yang didirikan Putra-Putri Bung Karno. Ia juga turut berkontribusi sebagai dosen untuk mata kuliah Ki Hadjar Dewantara pada Sekolah Pendiri Negara Bangsa-Megawati Institute.
Penelitiannya mengenai Status Pemerintahan Nasional Kota Jakarta 1945 – 1950 telah rampung dikerjakan. Hasilnya antara lain tahun 1949 status Pemerintahan Nasional Kota Jakarta pernah berubah menjadi Pemerintahan kota Fedaral, di bawah pimpinan Walikota Mr. R. Sastromoeljono dan Suwiryo. Suatu masa yang sama sekali tidak mendapat tempat dalam sejarah nasional kita, telah terungkap. Kini pewarta yang hobi mengoleksi rokok kretek, padahal bukan perokok, sedang melakukan penelitian sekitar pemberitaan mengenai Raden Saleh untuk skenario film yang akan ditulisnya.