Mohon tunggu...
Diyarilma Anggun Ratu Innayah
Diyarilma Anggun Ratu Innayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010203

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak, M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia, Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   21:52 Diperbarui: 21 November 2024   21:52 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dapat berupa suap, penggelapan dana, nepotisme, atau bentuk-bentuk lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik.

Mengapa Korupsi Tetap Subur di Indonesia?

Korupsi di Indonesia tetap marak karena sejumlah faktor, di antaranya:

1. Struktur Birokrasi yang Kompleks

Sistem birokrasi yang berbelit-belit memberikan peluang untuk suap dan nepotisme. Pejabat memiliki diskresi yang luas tanpa pengawasan yang efektif.

2. Norma Sosial dan Budaya

Di beberapa tempat, korupsi dianggap sebagai praktik yang "biasa" atau bahkan "dapat dimaklumi," misalnya melalui pemberian hadiah atau uang pelicin.

3. Tekanan Finansial

Beberapa pejabat merasa bahwa gaji mereka tidak mencukupi, terutama ketika dihadapkan pada tekanan sosial atau politik untuk mendanai kegiatan tertentu.

4. Kelemahan Penegakan Hukum

Hukuman yang tidak konsisten dan lemahnya pengawasan membuat pelaku korupsi merasa mereka dapat lolos dari konsekuensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun