2. Anak-anak yang belum kawin
3. Anak tersebut tidak berada di bawah kendali orang tuanya
4. Anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan wali
5. Perwalian meliputi perlindungan terhadap anak dan harta benda anak.
Pasal 51 UU Perkawinan mengatur bahwa perwalian terjadi jika:
1. Sebelum orang tua anak tersebut meninggal, telah menunjuk seseorang sebagai wali anak tersebut dalam bentuk wasiat (surat) atau secara lisan di hadapan dari dua orang saksi.
2. Wali berasal dari anggota keluarga anak itu atau orang lain yang sudah dewasa berakal, jujur, adil dan berakhlak baik.
- Kewajiban Wali dan Orang Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali
Menurut Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur :
1. Wajib mengurus dan melindungi anak-anak yang dikuasainya dan harta bendanya dengan menghormati keyakinannya.
2. Wali wajib mendaftarkan harta benda anak yang dirasanya berada dalam penguasaannya sejak ia diberikan perwalian dan mencatatkan segala perubahan atas harta milik anak tersebut. Wali bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya, baik atas keuntungannya maupun atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian wali itu.
Yang dapat diangkat menjadi wali adalah sebagai berikut :