Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Anak-anak yang belum kawin

3. Anak tersebut tidak berada di bawah kendali orang tuanya

4. Anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan wali

5. Perwalian meliputi perlindungan terhadap anak dan harta benda anak.

Pasal 51 UU Perkawinan mengatur bahwa perwalian terjadi jika:

1. Sebelum orang tua anak tersebut meninggal, telah menunjuk seseorang sebagai wali anak tersebut dalam bentuk wasiat (surat) atau secara lisan di hadapan dari dua orang saksi.

2. Wali berasal dari anggota keluarga anak itu atau orang lain yang sudah dewasa berakal, jujur, adil dan berakhlak baik.

  • Kewajiban Wali dan Orang Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali

Menurut Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur :

1. Wajib mengurus dan melindungi anak-anak yang dikuasainya dan harta bendanya dengan menghormati keyakinannya.

2. Wali wajib mendaftarkan harta benda anak yang dirasanya berada dalam penguasaannya sejak ia diberikan perwalian dan mencatatkan segala perubahan atas harta milik anak tersebut. Wali bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya, baik atas keuntungannya maupun atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian wali itu.

Yang dapat diangkat menjadi wali adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun