Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Hukum Islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah, sementara menurut Hukum Perkawinan Indonesia selain sah menurut agama dan kepercayaannya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di Kantor Urusan Agama.

Pembahasan

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

Hukum perkawinan islam memberikan tantangan khusus bagi para ulama dalam menangani permasalahan keluarga. Dalam hal ini UU Perkawinan akan menyelesaikan permasalahan, memikirkan dan mencari jalan keluar jika terjadi perselisihan terkait perkawinan. Dengan adanya ini maka keberadaan syariat Islam tentang perkawinan menjadi jawaban untuk menyelesaikan konflik dalam keluarga dengan cara yang tidak menimbulkan dampak negatif dan membawa kemaslahatan bagi keluarga.

Dalam Undang-Undang No. Pasal 1 Tahun 1974 juga mengatur dasar hukum perkawinan yang mengatur perkawinan pada Bab I, khususnya tentang dasar perkawinan dan memuat 5 pasal, yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 5. Bagian pertama undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan "Hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sebagai suami istri, bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa". Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan syarat-syarat hukum perkawinan mengatur: "Jika pelaksanaan menurut peraturan agama dan kepercayaan masing-masing, maka perkawinan itu sah."

Undang-Undang Nomor 1, Pasal 2 sampai dengan Pasal 10. Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan landasan hukum perkawinan, ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974. "Perkawinan menurut hukum Islam adalah perkawinan yang melibatkan akad yang sangat kuat untuk menjalankan perintah Allah dan pemenuhannya adalah ibadah", bunyi pasal 2 KHI. Tujuan perkawinan tercantum dalam Pasal 3 KHI : "Perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Syarat Sah Perkawinan

Rukun dan syarat perkawinan menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan. Namun yang membedakannya adalah rukun bagian dari ritual ibadah, meskipun syarat tidak langsung dimasukkan dalam rangkaian ibadah, namun sebelum ritual ibadah dimulai harus dipenuhi. Pernikahan merupakan janji suci, oleh karena itu Islam menjelaskan secara rinci ketentuan hukum syariat yang harus dipenuhi sebelum merealisasikan ikatan pernikahan.

  • Adanya Calon Pengantin Pria dan Wanita 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi kedua calon pengantin:

1. Beragama islam

2. Bukan mahram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun