· Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
· Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
· Mendoong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
 Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pencanangan hari Konsumen Nasional ini adalah untuk memotivasi banyak pihak dalam membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin beretika dalam usahanya.
Kepedulian pemerintah + konsumen cerdas = hak-hak konsumen lebih terjamin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI