Mohon tunggu...
Dini Nuris
Dini Nuris Mohon Tunggu... Penulis - penulis, blogger, dan guru

Blog saya juga bisa dibaca di: http://www.cerahdanmencerahkan.blogspot.com/ tulisandininuris.blogspot.co.id/ berwarnacerah.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

15 April 2013   21:58 Diperbarui: 15 Maret 2020   12:12 8414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:

• Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;

• Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.

3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

4. PEMERINTAH,

• Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.

• Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id

• Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Proses yang harus dijalani oleh Konsumen dalam menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pelayanan Pengaduan, setelah informasi konsumen telah dilakukan konfirmasi, maka pejabat yang bersangkutan akan melakukan analisis terhadap masalah yang diadukan, kemudian diadakan klarifikasi kepada konsumen dengan cara meminta bukti dan kronologi kejadian. Kemudian Pejabat bersangkutan mengadakan klarifikasi terhadap pelaku usaha mengenai tuduhan dan tidak ada titik kejelasan, maka akan dilakukan beberapa seperti adanya mediasi atau konsiliasi. Selain 3 lembaga yang telah diuraikan diatas, Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional, BPKN merupakan lembaga Independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas dari BKPN adalah sebagai berikut :

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun