2. Melakukan penilitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,Â
3. Melakukan penilitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,Â
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,Â
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasayarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.Â
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lemabaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha, danÂ
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Jadi, payung hukum dari pemerintah disertai dengan pengawasan penegakan hukum belumlah cukup untuk mengurangi terabaikannya hak-hak konsumen. Perlu peran serta dari konsumen berupa sikap yang cerdas dan keberanian untuk mengadu akan pelanggaran hak-haknya.
Hari Konsumen Nasional
Hari konsumen nasional dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa konsumen yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien di Indonesia. Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13Â Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.Â
Tujuan ditetapkannya Hari Konsumen Nasional adalah:
· Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.