Mohon tunggu...
Diki Rismawan
Diki Rismawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Digtech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Diki Rismawan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   07:43 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:01 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.2.3 Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Pada pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya :

  • Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  • Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
  • Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
  • Keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.

Menurut Sumarsono dalam (Ade Indriani, 2018) koperasi juga mempunyai peranan bagi masyarakat yaitu, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan memeratakan pendapatan Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota. Terbentuknya dan berkembangnya koperasi masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggotanya. Fungsi koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian:

  • Alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Alat pembina insan masyarakat untuk meperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur laksana perekonomian rakyat.

2.3 Usaha Mikro Kecil dan Menegah

UMKM merupakan usaha yang memiliki peran yang cukup tinggi terutama di Indonesia yang masih tergolong negara berkembang. Dengan banyaknya jumlah UMKM maka akan semakin banyak penciptaan kesempatan kerja bagi para pengangguran. Selain itu UMKM dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya didaerah pedesaan dan rumah tangga berpendapatan rendah.

Menurut Subandi, UMKM merupakan posisi yang strategis buat memacu transformasi sistemis dalam kerangka menaikkan derajat hidup masyarakat. Selaku wadah aktivitas ikhtiar bersama untuk produsen ataupun pelanggan yang berfungsi dalam mengembangkan penyediaan alun-alun kegiatan, membagikan peran serta yang penting kepada perkembangan ekonomi serta memeratakan kenaikan pemasukan. (Nur Eng Mokodompit dan Silvoni Rivai, 2021)

Dapat disimpulkan bahwasannya UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi. Perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat dari segi kualitasnya, hal ini dikarenakan dukungan kuat dari pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan kepada para pegiat usaha UMKM, yang mana hal tersebut sangat penting dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional.

2.3.1 Karakteristik UMKM

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Usaha mikro adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan dimana total aset yang dimiliki maksimal sebesar Rp 50.000,000,-. Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 300.000.000,- per tahunnya.

Kriteria usaha mikro adalah:

  • Memiliki karyawan kurang dari empat orang
  • Aset (kekayaan bersih) maksimal Rp 50.000.000,-
  • Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300.000.000,-

Biasanya salah satu kriteria usaha mikro ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi. Selain itu kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun