Mohon tunggu...
Diki Rismawan
Diki Rismawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Digtech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Diki Rismawan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   07:43 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:01 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa sebuah koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterakan masyarakat dan anggotanya karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka, bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya.

Semakin sering masyarakat ikut berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan anggotanya, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan masyarakat dan anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.

2.1.3 Jenis-Jenis Koperasi

Dalam rangka mewujudkan misinya, koperasi tidak ada hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Menurut Feryanto dalam (Ade Indriani, 2018) koperasi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, antara lain:

  • Koperasi Konsumen, merupakan suatu usaha unit usaha bersama yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai barang konsumsi.
  • Koperasi Jasa, merupakan unit usaha bersama yang kegiatan usahanya memberikan layanan atau jasa kepada anggota atau masayarakat.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang beranggotakan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Peran aktif pelaku UKM ini diharapkan mampu menggerakkan kegiatan usaha koperasi produksi.
  • Koperasi Serba Usaha, merupakan unit usaha yang kegiatannya meliputi semua bidang, seperti konsumsi, produksi, simpan pinjam, maupun jasa.
  • Koperasi Simpan Pinjam, merupakan unit usaha bersama yang dibentuk oleh beberapa orang guna membantu anggota dan masyarakat di bidang keuangan

2.2 Koperasi Simpan Pinjam

2.2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keungan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang terbilang cukup rendah. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Menurut Revrisond Baswir (2018) koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula. Koperasi juga dapat dikatakan sebagai wadah yang menampung berbagai orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dengan memaknai bahwa kita mempunyai tujuan yang sama, maka mereka dengan sukarela masuk kedalam wadah tersebut dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengantarkan mereka kedalam tujuan tersebut

2.2.2 Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal pinjaman dan dari modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah. Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:

  • Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
  • Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
  • Simpanan bebas/sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.
  • Hibah/Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun