Mohon tunggu...
Diki Rismawan
Diki Rismawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Digtech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Diki Rismawan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   07:43 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:01 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM merupakan posisi yang strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai wadah kegiatan usaha bagi produsen maupun konsumen yang berperan dalam memperluas penyedia lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan meratakan peningkatan pendapatan. Usaha mikro kecil menengah menjadi penopang perekonomian, karena membantu masyarakat dari segi pertumbuhan perekonomian ditengah-tengah berbagai kesulitan yang menyelimuti perekonomian terutama di Indonesia seperti saat sekarang ini. Para pelaku usaha mikro kecil menengah dengan kemandiriannya sangat diharapkan mampu mengurangi berbagai permasalahan yang ada, seperti halnya pengangguran. Usaha mikro kecil dan menengah dengan kualitas yang dimilki diharapkan juga membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk para pengagguran terutama di lingkungan sekitar. Karna melihat fakta dilapangan masih sangat banyak yang belum terserap tenaganya, sementara SDM tetap terus bertambah dari waktu kewaktunya.

Menghadapi berbagai tantangan dalam dunia perekonomian saat ini, usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM dari waktu ke waktu mempunyai prospek yang bagus serta berkembang pesat. Para pelakunya pun menghasilkan jenis produk yang sangat beragam. Usaha mikro kecil dan menengah mampu menjadi terobosan meningkatkan perekonomian ditengah-tengah masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan yang memadai.

Di Indonesia sebagian besar sekitar 87,4% penduduk Indonesia bergerak dalam usaha mikro kecil menengah (UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah. UMKM dianggap masyarakat sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan ekonominya sedangkan bagi pemerintah sendiri usaha mikro kecil menengah merupakan alat membangun kesejahteraan semua rakyat (Subandi, 2018).

UMKM memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian nasional. Laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mencatat pada 2022 kontribusi UMKM mencapai 60,3 persen terhadap PDB dan mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Sejak peluncuran Gernas BBI (pada 2020), jumlah UMKM yang onboarding sudah mencapai total kumulatif 22,68 juta UMKM per Juni 2023.  (Luhut, 2023)

Saat ini diketahui peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. kuatnya UMKM dalam membangun perekonomian Indonesia karena keunggulannya di beberapa faktor yakni kemampuan fokus yang spesifik, fleksibilitas nasional, biaya rendah, dan kecepatan inovasi.

Sehubung UMKM menjadi perhatian dan sorotan dalam meningkatkan perekonomian, maka UMKM ini harus terus didorong dan dikembangkan dengan dukungan penuh dari pemerintah. UMKM diantaranya membutuhkan dukungan akses permodalan dan bantuan pemasaran. Potensi yang besar dari usaha mikro kecil dan menengah UMKM ini tidak terlepas dari peranan lembaga perbankan dalam penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM.

Tentu dalam pengembangan bisnisnya UMKM perlu dukungan agar dapat terus menompang perekonomian di Indonesia, salah satu dukungan yang dibutuhkan adalah permodalan. Dengan permodalan ini UMKM akan lebih mudah dalam meningkatkan pasarnya dan memberikan dampak baik bagi perekonomian indonesia, namun saat ini permodalan terbilang sulit, Terdapat berbagai macam penyedia permodalan, salah satunya yaitu koperasi.

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya brdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang dapat membantu serta mendampingi pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.

Koperasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terutama bagi UMKM. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota yang merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan kata lain, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.

2.1 Koperasi

2.1.1 Pengertian Koperasi

Menurut Sudarsono dalam (Fadliansyah, 2021) Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Jochen Ropke dalam (Ketut Aryani, 2020) Koperasi adalah suatu organisasi usaha yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama/klien perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi merupakan prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya. Prinsip identitas dari suatu koperasi adalah para pemilik dan pengguna jasa dari pelayanan suatu unit usaha adalah orang yang sama

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasanya koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Organisais ini diadakan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-sehari yang mereka butuhkan. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang akan berlangsung secara terus menerus kemudian dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerjasama itu yang bisa disebut dengan koperasi.

Koperasi bersifat terbuka untuk umum. Setiap orang tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan atau agama orang itu, dapat diterima sebagai anggota koperasi. Koperasi memang merupakan salah satu wadah persatuan orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya, untuk bekerjasama memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka (Widiyanti, 2018). Koperasi merupakan suatu kumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana ia memberikan kebebasan kepada kesejahteraan anggota harus benar-benar diperjuangkan. Suatu perkumpulan atau kerjasama antara beberapa orang dan badan hukum dapat dinamakan Koperasi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undangundang mengenai perkoperasian.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dikelola oleh para anggotanya dengan dasar satu orang satu suara, dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didistribusikan diantara para anggotanya sesuai dengan aturan yang telah disetujui oleh anggota karena sebagai suatu keluasaan dari para pemegang saham perusahaan kecuali bahwa di dalam koperasi, pengambilan keputusan dibuat berdasarkan pada prinsip-prinsip.

Undang-undang No. 17 tahun 2012 Bab III Pasal 6 ayat 1, Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: 

  • Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; 
  • Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; 
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; 
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; 
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukam menjadi anggota koperasi tidak boleh berdasarkan paksaan dari pihak manapun dan dalam keanggotaan koperasi tidak ada pembatasan atau diskriminasi. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak atau keputusan anggota. Para anggota merupakan pemegang atau pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota. Tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

 

2.1.2 Tujuan Koperasi

Koperasi merupakan bentuk kerja sama antara individu individu yang sama tujuannya dan kepentingannya. Kerjasama adalah keuntungan dibutuhkan, tetapi keuntungan yang diperlukan itu bukanlah yang dicita-citakan demi semulanya melainkan terbawa oleh usaha yang dikerjakan memproleh keuntungan, baik itu karena dapat menutupi resiko kerugian yang mungkin menimpa sewaktu-waktu akan tetapi tidak apa, karena itu bukan yang diutamakan, melainkan melaksanakan keperluan bersama.

Tujuan koperasi dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu:

  • Tujuan koperasi ditinjau dari segi kepentingan anggota.
  • Pemberian jasa dan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota sesuai jenis operasinya, yaitu koperasi kosumsi, pengaturan kebutuhan barang-barang konsumsi sesuai dengan harga yang pantas dan kualitas terjamin dan koperasi kredit yaitu penyediaan kredit dan peningkatan tabungan.
  • Peningkatan taraf hidup anggota yaitu dengan perbaikan kualitas harga, memperkuat permodalan, memperlancar dan memeperbaiki distribusi barang hingga cepat sampai pada konsumen/anggota, menyingkirkan lintah darat dan tengkulak dan mendidik serta menganjurkan menabung.
  • Peningkatan pendidikan moril anggota koperasi dengan mendidik anggota bercita-cita tinggi, mendidik dan meningkat sifat demokrasi, dan mendidikan anggota menjadi manusia yang jujur, percaya pada diri sendiri dan ulet dalam berusaha.
  • Tujuan koperasi ditinjau dari kepentingan masyarakat.
  • Mengembalikan kepentingan masyarakat akan bermanfaat koperasi
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk koperasi.
  • Mempersatukan masyarakat ekonomi lemah dalam wadah koperasi.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan, misalnya pertanian, peternakan, kerajinan industri kecil, dan sebagainya.

Berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa sebuah koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterakan masyarakat dan anggotanya karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka, bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya.

Semakin sering masyarakat ikut berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan anggotanya, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan masyarakat dan anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.

2.1.3 Jenis-Jenis Koperasi

Dalam rangka mewujudkan misinya, koperasi tidak ada hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Menurut Feryanto dalam (Ade Indriani, 2018) koperasi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, antara lain:

  • Koperasi Konsumen, merupakan suatu usaha unit usaha bersama yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai barang konsumsi.
  • Koperasi Jasa, merupakan unit usaha bersama yang kegiatan usahanya memberikan layanan atau jasa kepada anggota atau masayarakat.
  • Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang beranggotakan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Peran aktif pelaku UKM ini diharapkan mampu menggerakkan kegiatan usaha koperasi produksi.
  • Koperasi Serba Usaha, merupakan unit usaha yang kegiatannya meliputi semua bidang, seperti konsumsi, produksi, simpan pinjam, maupun jasa.
  • Koperasi Simpan Pinjam, merupakan unit usaha bersama yang dibentuk oleh beberapa orang guna membantu anggota dan masyarakat di bidang keuangan

2.2 Koperasi Simpan Pinjam

2.2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keungan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang terbilang cukup rendah. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Menurut Revrisond Baswir (2018) koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula. Koperasi juga dapat dikatakan sebagai wadah yang menampung berbagai orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dengan memaknai bahwa kita mempunyai tujuan yang sama, maka mereka dengan sukarela masuk kedalam wadah tersebut dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengantarkan mereka kedalam tujuan tersebut

2.2.2 Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal pinjaman dan dari modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah. Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:

  • Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
  • Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
  • Simpanan bebas/sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.
  • Hibah/Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

2.2.3 Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Pada pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya :

  • Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  • Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
  • Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
  • Keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.

Menurut Sumarsono dalam (Ade Indriani, 2018) koperasi juga mempunyai peranan bagi masyarakat yaitu, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan memeratakan pendapatan Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota. Terbentuknya dan berkembangnya koperasi masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggotanya. Fungsi koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian:

  • Alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Alat pembina insan masyarakat untuk meperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur laksana perekonomian rakyat.

2.3 Usaha Mikro Kecil dan Menegah

UMKM merupakan usaha yang memiliki peran yang cukup tinggi terutama di Indonesia yang masih tergolong negara berkembang. Dengan banyaknya jumlah UMKM maka akan semakin banyak penciptaan kesempatan kerja bagi para pengangguran. Selain itu UMKM dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya didaerah pedesaan dan rumah tangga berpendapatan rendah.

Menurut Subandi, UMKM merupakan posisi yang strategis buat memacu transformasi sistemis dalam kerangka menaikkan derajat hidup masyarakat. Selaku wadah aktivitas ikhtiar bersama untuk produsen ataupun pelanggan yang berfungsi dalam mengembangkan penyediaan alun-alun kegiatan, membagikan peran serta yang penting kepada perkembangan ekonomi serta memeratakan kenaikan pemasukan. (Nur Eng Mokodompit dan Silvoni Rivai, 2021)

Dapat disimpulkan bahwasannya UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi. Perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat dari segi kualitasnya, hal ini dikarenakan dukungan kuat dari pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan kepada para pegiat usaha UMKM, yang mana hal tersebut sangat penting dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional.

2.3.1 Karakteristik UMKM

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Usaha mikro adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan dimana total aset yang dimiliki maksimal sebesar Rp 50.000,000,-. Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 300.000.000,- per tahunnya.

Kriteria usaha mikro adalah:

  • Memiliki karyawan kurang dari empat orang
  • Aset (kekayaan bersih) maksimal Rp 50.000.000,-
  • Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300.000.000,-

Biasanya salah satu kriteria usaha mikro ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi. Selain itu kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.

Ciri-ciri usaha kecil menurut Mintzerg dkk dalam (Situmorang, 2018) adalah:

  • Kegiatan cenderung tidak normal dan jarang yang mempunyai rencana bisnis.
  • Struktur organisasinya bersifat sederhana.
  • Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yanglonggar.
  • Kebanyakan tidak memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan.
  • Sistem Akuntansi yang kurang baik, dan kadang kadang tidak memiliki.
  • Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekanbiaya.
  • Marjin keuntungan sangat tipis.
  • Kemampuan pasar serta divervikasi pasar cenderung terbatas.
  • Keterbatasan modal sehingga tidak mampu memperkerjakan manajer manajer profesional.

Hal ini menyebabkan kelemahan manajerial yang meliputi kelemahan pengorganisasian, perencanaan, pemasaran dan akuntansi.

2.3.2 Masalah yang di hadapi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Perkembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia tidak lepas dari berbagai macam masalah. Tingkat intensitas dan sifat dari masalah-masalah tersebut tidak bisa berbeda tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga berbeda antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau subsektor atau jenis kegiatan, dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama (Tambunan, 2020). Meski demikian masalah yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil antara lain:

  • Kesulitan pemasaran

Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestic dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.

  • Keterbatasan Financial 

Usaha mikro dan kecil, khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek financial: mobilitas modal awal (star-up capital) dan akses ke modal kerja, financial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang.

  • Keterbatasan SDM

Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyakusaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspek- aspek enterpreunership, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control,organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Keterbatasan ini menghambat usaha mikro dan kecil Indonesia untuk dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar internasional.

  • Masalah Bahan Baku

Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Keterbatasan ini dikarenakan harga baku yang terlampau tinggi sehingga tidak terjangkau atau jumlahnya terbatas

  • Keterbatasan Teknologi

Usaha mikro dan kecil di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi lama atau tradisional dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya total faktor produktivitas dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat. 

 

2.3.3 Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan menengah

Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merujuk pada serangkaian upaya dan strategi yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, dan pengembangan UMKM bertujuan untuk memberikan dukungan agar bisnis-bisnis ini dapat berkembang secara berkelanjutan. Beberapa aspek yang terkait dengan pengembangan UMKM meliputi:

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan

Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pemilik UMKM dan karyawan agar mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola usaha dengan baik.

Akses Keuangan

Memfasilitasi akses UMKM ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman dan modal usaha, untuk mendukung ekspansi dan pengembangan operasional.

Pemasaran dan Promosi

Membantu UMKM dalam pemasaran produk atau jasa mereka, termasuk strategi promosi, branding, dan penetrasi pasar agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen.

Teknologi dan Inovasi

Mendorong penerapan teknologi dan inovasi di dalam UMKM agar dapat meningkatkan efisiensi produksi, mengoptimalkan operasional, dan beradaptasi dengan perkembangan pasar.

Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi

Mendorong kerja sama antara UMKM, baik dengan sesama UMKM maupun dengan perusahaan besar, pemerintah, atau lembaga lainnya untuk meningkatkan peluang bisnis dan saling mendukung.

Perbaikan Infrastruktur Bisnis

Menyediakan dukungan untuk meningkatkan infrastruktur bisnis, seperti penyediaan sarana produksi dan distribusi yang lebih efisien.

Perizinan dan Regulasi

Memfasilitasi proses perizinan dan memberikan dukungan terkait peraturan bisnis untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.

Pengembangan UMKM adalah aspek penting dalam pembangunan ekonomi karena kontribusi signifikan UMKM terhadap penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan. Upaya pengembangan ini biasanya melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.

Pengembangan UMKM adalah suatu tindakan atau proses untuk memajukan kondisi UMKM ke arah yang lebih baik, sehinga UMKM dapat lebih baik menyesuaikan dengan teknologi, pasar, dan tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan yang terjadi. Pengembangan usaha miko kecil dan menengah (UMKM) merupakan komponen penting dalam program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Adapun yang menjadi sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinan UMKM, yaitu :

  • Tercapainya lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas
  • Tercapainya peningkatan pendapatan masyarakat
  • Terwujudnya UMKM yang semakin efesien dan mampu berkembang mandiri
  • Terwujudnya penyebaran industri yang merata
  • Tercapainya peningkatan kemampuan UMKM dalam aspek penyediaan produk jadi, bahan baku baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

Inti dari pembinaan dan pengembangan UMKM pada dasarnya terletak pada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya sumber daya manusia yang bermutu, maka UMKM akan dapat tumbuh dan berkembang menjadi UMKM yang tangguh. 

 

2.4 Peran Koperasi dalam Upaya Pengembangan UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan lapangan kerja. Namun, UMKM sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk akses terbatas terhadap pembiayaan, pasar yang terfragmentasi, dan kurangnya kapasitas yang memadai. Di sinilah peran koperasi menjadi sangat penting. Koperasi merupakan lembaga yang berorientasi pada anggota dan dapat menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh UMKM.

Salah satu peran utama koperasi adalah dalam penyediaan pembiayaan untuk UMKM. Koperasi seringkali memiliki akses yang lebih baik ke sumber daya keuangan dan dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan tradisional. Koperasi juga memungkinkan UMKM untuk bersatu dan melakukan pemasaran bersama. Dengan cara ini, produk dan layanan UMKM dapat mencapai pasar yang lebih luas dan bersaing dengan perusahaan besar. Koperasi juga membantu dalam membangun jaringan yang kuat di antara UMKM, menciptakan kesempatan untuk pertukaran pengalaman dan pelatihan yang saling menguntungkan. Koperasi sering mengadakan program pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi anggotanya, termasuk UMKM. Ini membantu UMKM untuk meningkatkan keterampilan mereka, memahami praktik bisnis yang lebih baik, dan menjadi lebih kompetitif di pasar.

Selain manfaatnya, ada juga beberapa tantangan yang dihadapi koperasi dan UMKM di Indonesia, seperti peraturan yang kompleks, akses terbatas ke pasar internasional, dan masalah kepemimpinan. Namun, dengan kolaborasi yang erat dan dukungan pemerintah yang tepat, ada banyak peluang untuk memperkuat peran koperasi dalam mendukung UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun