Mohon tunggu...
Diki Rismawan
Diki Rismawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Digtech University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Diki Rismawan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   07:43 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sudarsono dalam (Fadliansyah, 2021) Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Jochen Ropke dalam (Ketut Aryani, 2020) Koperasi adalah suatu organisasi usaha yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama/klien perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi merupakan prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya. Prinsip identitas dari suatu koperasi adalah para pemilik dan pengguna jasa dari pelayanan suatu unit usaha adalah orang yang sama

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasanya koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Organisais ini diadakan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-sehari yang mereka butuhkan. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang akan berlangsung secara terus menerus kemudian dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerjasama itu yang bisa disebut dengan koperasi.

Koperasi bersifat terbuka untuk umum. Setiap orang tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan atau agama orang itu, dapat diterima sebagai anggota koperasi. Koperasi memang merupakan salah satu wadah persatuan orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya, untuk bekerjasama memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka (Widiyanti, 2018). Koperasi merupakan suatu kumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana ia memberikan kebebasan kepada kesejahteraan anggota harus benar-benar diperjuangkan. Suatu perkumpulan atau kerjasama antara beberapa orang dan badan hukum dapat dinamakan Koperasi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undangundang mengenai perkoperasian.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dikelola oleh para anggotanya dengan dasar satu orang satu suara, dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didistribusikan diantara para anggotanya sesuai dengan aturan yang telah disetujui oleh anggota karena sebagai suatu keluasaan dari para pemegang saham perusahaan kecuali bahwa di dalam koperasi, pengambilan keputusan dibuat berdasarkan pada prinsip-prinsip.

Undang-undang No. 17 tahun 2012 Bab III Pasal 6 ayat 1, Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: 

  • Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; 
  • Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; 
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; 
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; 
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukam menjadi anggota koperasi tidak boleh berdasarkan paksaan dari pihak manapun dan dalam keanggotaan koperasi tidak ada pembatasan atau diskriminasi. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak atau keputusan anggota. Para anggota merupakan pemegang atau pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota. Tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

 

2.1.2 Tujuan Koperasi

Koperasi merupakan bentuk kerja sama antara individu individu yang sama tujuannya dan kepentingannya. Kerjasama adalah keuntungan dibutuhkan, tetapi keuntungan yang diperlukan itu bukanlah yang dicita-citakan demi semulanya melainkan terbawa oleh usaha yang dikerjakan memproleh keuntungan, baik itu karena dapat menutupi resiko kerugian yang mungkin menimpa sewaktu-waktu akan tetapi tidak apa, karena itu bukan yang diutamakan, melainkan melaksanakan keperluan bersama.

Tujuan koperasi dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu:

  • Tujuan koperasi ditinjau dari segi kepentingan anggota.
  • Pemberian jasa dan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota sesuai jenis operasinya, yaitu koperasi kosumsi, pengaturan kebutuhan barang-barang konsumsi sesuai dengan harga yang pantas dan kualitas terjamin dan koperasi kredit yaitu penyediaan kredit dan peningkatan tabungan.
  • Peningkatan taraf hidup anggota yaitu dengan perbaikan kualitas harga, memperkuat permodalan, memperlancar dan memeperbaiki distribusi barang hingga cepat sampai pada konsumen/anggota, menyingkirkan lintah darat dan tengkulak dan mendidik serta menganjurkan menabung.
  • Peningkatan pendidikan moril anggota koperasi dengan mendidik anggota bercita-cita tinggi, mendidik dan meningkat sifat demokrasi, dan mendidikan anggota menjadi manusia yang jujur, percaya pada diri sendiri dan ulet dalam berusaha.
  • Tujuan koperasi ditinjau dari kepentingan masyarakat.
  • Mengembalikan kepentingan masyarakat akan bermanfaat koperasi
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk koperasi.
  • Mempersatukan masyarakat ekonomi lemah dalam wadah koperasi.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan, misalnya pertanian, peternakan, kerajinan industri kecil, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun