Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Referensi :

Abdul Wahid Faiz At Tamimi, Hamil Di Luar Nikah, (Yogyakarta: Gema Ilmu, 2015), h. 10.

Mochammad Nasichin, "Perkawinan Wanita Hamil Dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)", Jurnal Pro Hukum Volume V Nomor 2, Desember, 2016,

Aulia Firdaus Mustikasari, "Perkawinan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan"

DEPAG RI, "Al-Qur'an dan Terjemahannya", (Bandung: CV Diponogoro, 2003) Muhammad Ibn Isma'il, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ibn Katsir al-Yamaamah, 1987M/1407H), juz 6

Majhudin, "Kasus-Kasus aktual dalam Hukum Islami" (Jakarta: Kalam Mulia, 2012)

Sabir Muhammad, PROBLEMATIKA PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN IMPLEMENTASI KHI PASAL 53 TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DI PENGADILAN AGAMA, Jurnal Hukum Islam, Vol.21 No.1, (2021), hal 42.   (paragraf pertama)

Fauzi, Muhammad Amin., PERNIKAHAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF,  Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Vol.2 No.2, (2022), hal 3. (paragraf 2&3)

Purba, Hadis. Membangun Keluarga Islami: Tinjauan Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur'an dan Hadis Rasul. Almufida. Vol.III. NO. 1 (2018)

Al hakim Hanif Muhammad. Penyuluhan Perencanaan Keuangan Keluarga Islami Warga RT Kuncen Sukoharjo. Resona. Vol. 3. No. 2 (2019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun