Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana Tinajauan-tinjauan yang lainya, tinjauan yuridis hampir sama dengan tinjauan religius yang diaman pengertian dari (Yuridis) sendiri yaitu: Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Dan juga ada beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam makna, Yuridis tersendiri yaitu: Unsur yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa (Mahasiswa) kita wajib paham akan pembahasan perkawinan atau yang lainya supaya ketika kita menjadi sebuah orang yang di beri amanah dalam negara kita bisa merumuskan dari dasar-dasar teori maupun undang-undang dasar kita.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Meskipun pernikahan wanita hamil diperbolehkan oleh KHI dan UU Perkawinan, namun hal ini bukan berarti menghalalkan zina. Hukum berzina tetap haram dan termasuk dosa besar. Calon suami dan calon istri yang baik adalah seseorang yang jauh dari perilaku zina. Karena dengan begitu berarti calon suami istri tersebut adalah seseorang yang bertakwa kepada Allah dan taat pada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, serta mampu menjaga syahwatnya. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan keluarga tersebut kedepanya.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam upaya membangun keluarga, sebagai berikut:

Mendirikan Keluarga atas Dasar Ibadah

Rumah tangga didirikan dalam rangka ibadah kepada Allah Swt, dari proses pemilihan jodoh, pernikahan (akad nikah, walimah) sampai membina rumah tangga tidak boleh ada unsur kemaksiatan. Karena tugas kita di dunia ini hanya untuk beribadah kepada Allah, maka pernikahan ini juga harus diniatkan dalam rangka ini.

Implementasi nilai-nilai Islam Dalam rumah tangga Islami, segala adab Islami dipelajari dan diamalkan sebagai penyaring penyakit moral di era globalisasi. Suami bertanggung jawab atas pengembangan ilmu keislaman istrinya dan bersama-sama menyelenggarakan program pendidikan anak-anak mereka. Saling membantu dan ingat untuk memperdalam pemahaman dan amalan ibadah mereka.Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang Islam. Mendirikan keluarga sakinah adalah cara penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan keluarga agar keluarga senantiasa mendapat ridho Allah SWT seperti senantiasa berusaha dan melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh Allah SWT. dan menjauhi segala larangannya.

Terdapat keteladanan (qudwah) dari suami maupun istri yang dapat dicontoh oleh anak-anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun