Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Calon suami istri hendaknya menyiapkan jiwanya sebelum melakukan pernikahan. Sehingga setelah menikah dan punya anak mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Karena keluarga adalah sekolah pertama bagi seorang anak. Jangan sampai karena perbuatan orang tua menyebabkan anak tumbuh menjadi tidak baik.

Kecukupan pemenuhan kebutuhan material (sandang, pangan, papan).

Seorang kepala keluarga harus bertanggungjawab dengan bekerja untuk menafkahi istri dan anaknya. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam membanun keluarga adalah Perencanaan keuangan. Hal ini merupakan kegiatan yang penting dalam manajemen rumah tangga (tadbir al-manzil) seorang muslim. Namun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Indonesia yang mayoritas warganya Muslim, hanya 12,6 persen yang tercatat telah melakukan perencanaan keuangan (www.cnnindonesia.com, 2017). Selebihnya hanya menganggap bahwa masalah rezeki adalah takdir yang telah digariskan Allah sehingga tidak perlu direncanakan atau diprogram. Bagi orang awam pernyataan itu cukup masuk akal, tapi akan lebih baik jika seorang Muslim berikhtiar membuat perencanaan keuangannya agar menjaga mereka dari terjerumus membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermakna atau mubazir.

Terciptanya hubungan mesra, saling pengertian dan tenggang rasa antara suami istri

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan suri tauladan yang baik dalam membimbing umatnya dalam hal kehidupan berumah tangga agar terbina sebuah rumah tangga  yang sakinah, mawaddah, dan Warohmah. Dalam sebuah hadist, rasulallah saw. bersabda:"Nasehatilah isteri-isteri kalian dengan cara yang baik, karena sesungguhnya para wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya (paling atas), maka jika kalian (para suami) keras dalam meluruskannya (membimbingnya), pasti kalian akan mematahkannya. Dan jika Anda meninggalkannya (yaitu tidak mengemudikannya) itu akan tetap terpelintir. Nasehatlah istri-istrimu (istri-istri) dengan cara yang benar.

Keluarga idaman adalah dambaan semua orang setelah berkeluarga, yaitu dengan menjadi orangtua yang sukses dalam mendidik anak-anaknya, membesarkan anak dengan fisik dan psikis yang berkembang maksimal, dan memiliki akhlak mulia serta melahirkan generasi yang penuh dengan keimanan kepada Allah SWT. Keluarga yang idaman tentunya adalah keluarga yang taat pada agama Islam dan juga taat pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan 

Ketika membandingkan agama dengan kecantikan, kekayaan, atau kebangsawanan sebagai dasar untuk memilih pasangan hidup yang potensial, nilai agama harus dipertimbangkan. Anak perempuan tidak perawan atau janda hamil yang tidak bersuami. Dalam kehidupan kebanyakan orang, mereka mencari suami yang bersedia menutupi rasa malu atau kritik yang dilontarkannya. Dia hamil atau tidak oleh calon suaminya.

Seiring perkembangan zaman saat ini batasan yang telah ditetapkan oleh islam sebagian dilanggar oleh masyarakat. Mereka menganggap bahwa hubungan bukan mahram itu suati hal yang wajar. Seperti bepergian berduaan, pegangan tangan, ciuman atau dikenal dengan pacaran merupakan tren dikalangan para anak muda zaman sekarang. Bahkan terkadang mereka berani melakukan hubungan yang dilakukan oleh suami istri hingga mengakibatkan hamil diluar nikah.

Sebagian ulama jumhur umumnya membolehkan dan sebagian ulama tidak menyetujuinya. Menurut Imam Syafi'i, wanita yang hamil karena zina boleh dinikahi, terlepas dari apakah pria yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya atau tidak. Dengan asumsi bahwa wanita yang hamil karena zina tidak termasuk dalam golongan wanita yang tidak boleh dinikahi. Menurut Imam Hanafi, boleh menikah dengan wanita hamil yang menikah dengan pria yang sedang hamil karena wanita hamil akibat zina termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Dalil nash dapat ditemukan di (QS. An-Nisa : 22, 23 dan 24). Menurut Imam Malik, menikah dengan wanita yang hamil karena zina adalah haram, meskipun dia menikah dengan pria yang menghamilinya. Jika akad terpenuhi maka akadnya fasid dan harus fasakh.

Menurut pandangan dan pengantar acuan kami dalam menyampaikan asumsi kami kali ini sangatlah di butuhkan yang namanya ketetapan yang pasti terkait Undang-undang dasar maupun Fatwa yang dengan alih mengantisipasi terjadinya (kawin wanita hamil). Perlu adanya peraturan baru yang tegas dan jelas dan berlaku secara nyata demi adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status anak yang dilahirkannya. Tinjauan religius yang kita ambil yaitu kita harus mengedepankan kemaslahatan umat manusia. Bagaimana realita yang terjadi kita hasu tetap mengedepankan perihal: Akhlaq, Aidah, dan juga ibadah yang dimana kita di negara Indonesia ini banyak yang notabenya beragama Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun