Adapun hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil diantaranya untuk menutup aib, karena sebelum terjadi kehamilan laki-laki ini sudah bolak balik mengajak wanita tersebut menikah tetapi wanita itu tidak mau dengan alasan berbagai macam, belum mau direpoti dengan anak dan suami, mau berkarir dulu, Â malah wanita yang dihamili berkata mana tau masih ada pilihan yang lebih baik sebenarnya waktu pihak wanita ini hamil, pada awalnya pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab karena kesal atas penolakan --penolakan si wanita selama ini dan sempat menghilang tapi karena untuk menutup aib dan mungkin masih cinta dia kembali lagi dan mau menikahi wanita yang dihamilinya tersebut. yang kedua karena harus bertanggung Jawab dengan perbuatan yang dilakukannya, karena telah menghamili wanita tersebut, walaupun pada awalnya mereka tidak ingin sampai kehamilan ini terjadi, mungkin karena seringnya bersama sehingga hal-hal yang tidak diinginkan pun terjadi. dan ketiga, karena menutupi malu karena aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki, apalagi bagi keluarga perempuan.
Kehidupan seks bebas yang tumbuh dan berkembang secara terbuka dan penuh kebanggaan. Akibatnya, banyak terjadi kehamilan di luar nikah yang menimbulkan kepanikan baik bagi perempuan maupun keluarganya. Untuk menghindari pergaulan yang canggung, mereka segera menikah saat hamil.
Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?
Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkan kawin dengan perempuan yang sedang hamil karena zina, asalkan mengawininya itu laki-laki yang menghamilinya, sebab hamil seperti ini tidak menyebabkan haramnya dikawini. Dalilnya terdapat dalam QS. An-Nur: 3. Sedangkan Abu hanifah juga membolehkan mengenai hal ini. Secara umum, haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini: Dasar QS. 65: 4 :
.
Hadis Nabi saw: : "Janganlah disetubuhi (dikawini: dinikahi) wanita hamil hingga melahirkan." (HR Ab Daud & Al-Hakim). Hadis Nabi saw:
"Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah & Hari Akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain, & tidak halal bagi seorang yang beriman kepad Allah & hari Akhir menyetubuhi tawanan perang wanita hingga ia yakin bahwa wanita terseb tidak sedang hamil." (HR. Abu Daud danTirmidzi)Â
Tetapi bila wanita yang hamil akibat zina, maka ada beberapa pendapat ulama :
Pendapat Imam Abu Hanifah
Menurut Abu Hanifah bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh (sesama pezina). Kalau pun yg menikahinya itu bukan laki2 yang menghamilinya, maka laki2 itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Pendapat Imam Asy-Syafi'i