Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Alasan: Janin yg bukan dari hasil perkawinan yang sah dianggap tidak ada, sehingga tidak berlaku masa iddah. Masa iddah menurut keduanya hanya dalam perkawinan yang sah dengan maksud untuk memelihara keturunan dan menghargai sperma.

(Pendapat ini umumnya dari Pemerintah Republik Indonesia) sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) No. 1 Tahun 1991 sebagai berikut :

Perempuan hamil di luar nikah boleh dinikahkan dengan laki-laki yang membuat kehamilannya telah dibuat.

Perkawinan dengan wanita hamil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anak.

Karena perkawinan dilangsungkan pada waktu wanita hamil, maka tidak perlu menikah lagi setelah anak yang dilahirkannya lahir. (Bagi mereka yang menganjurkan dan menegakkan akad nikah 2x (sebelum dan sesudah lahir), pada umumnya karena menganggap akad nikah pertama tidak sah karena dibuat hanya untuk menyembunyikan aib)

Pendapat Imam Malik & Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Malik & Imam Ahmad mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil, kecuali setelah ia melahirkan & telah habis 'iddahnya. Tapi jika tidak bertobat dari dosa zina, maka "menurut Imam Ahmad bin Hambal" dia tetap boleh menikah dengan siapapun. Pendapat Imam Malik tampak lebih berhati-hati dan lebih mashlahat demi memelihara agama. Berdasarkan QS.65:4:

   & Hadis Nabi saw:

"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil hingga melahirkan." (HR Abu Daud & disahihkn Al-Hakim), juga dapat menghapus tradisi free sex & married by accident. Seharusnya jika mengacu pada sunnah Rasul saw, hukum orang yang berzina kemungkinannya hanya 2 yaitu: cambuk 100 kali & pengasingan atau rajam, & bukan malah dinikahkan.

Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil?

Perkawinan wanita yang hamil diluar nikah adalah sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan, tidak wajib, asalkan dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan menghendakinya dan tidak perlu dilakukan perkawinan ulang ketika anak itu sudah lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun