Mohon tunggu...
Diana Kusumaningsih
Diana Kusumaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa Mercu Buana

Nama: Diana Kusumaningsih NIM: 41521010124 Fakultas: Ilmu Komputer Dosen: Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Giddens Anthony

30 Mei 2023   14:43 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:48 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Pengantar tentang tujuan penulisan kejahatan struktural oleh Anthony Giddens
Tujuan penulisan tentang kejahatan struktural oleh Anthony Giddens adalah untuk menggambarkan hubungan antara struktur sosial dan terjadinya kejahatan. Giddens ingin menyoroti bahwa kejahatan bukanlah hanya hasil dari tindakan individu yang jahat, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural dalam masyarakat. Dia berusaha menggeser fokus dari individu sebagai penyebab tunggal kejahatan menuju pemahaman yang lebih luas tentang lingkungan sosial yang mempengaruhi perilaku kriminal.

Dalam penulisan tersebut, Giddens menjelaskan bagaimana ketimpangan sosial, ketidakadilan ekonomi, dan ketidaksetaraan kekuasaan berkontribusi pada terjadinya kejahatan. Dia menekankan pentingnya memahami faktor-faktor struktural ini dalam upaya mencegah dan mengurangi kejahatan di masyarakat. Giddens juga membahas tentang bagaimana kejahatan struktural berkaitan dengan konsep-konsep seperti teori pertukaran sosial dan teori konflik.

Melalui penulisan ini, Giddens berharap agar pembaca dapat melihat kejahatan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan tidak terlepas dari konteks struktural. Dia ingin mendorong perubahan sosial yang lebih luas untuk mengatasi akar penyebab kejahatan struktural, seperti mengurangi ketimpangan sosial, memperbaiki ketidakadilan ekonomi, dan menghasilkan sistem politik yang lebih adil.

II. Apa Itu Kejahatan Struktural?


A. Definisi Kejahatan Struktural

Kejahatan struktural merujuk pada bentuk kejahatan yang tidak hanya melibatkan individu atau kelompok individu, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural yang ada dalam masyarakat. Kejahatan struktural terkait erat dengan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi dalam sistem sosial yang lebih besar. Biasanya, kejahatan struktural melibatkan pelanggaran terhadap hukum yang secara sistematis diperkuat, dibiarkan terjadi, atau dihasilkan oleh keadaan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak adil.

B. Perbedaan antara Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Struktural

Kejahatan konvensional adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu secara langsung terhadap individu lain atau properti. Contoh kejahatan konvensional termasuk pencurian, perampokan, atau pembunuhan. Kejahatan konvensional biasanya dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu yang bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri.

Di sisi lain, kejahatan struktural melibatkan pelanggaran terhadap hukum yang terkait dengan faktor-faktor struktural dalam masyarakat. Kejahatan struktural lebih kompleks dan seringkali melibatkan keseluruhan sistem atau institusi yang memungkinkan atau memperkuat kejahatan tersebut. Contoh kejahatan struktural termasuk korupsi politik, pencucian uang, atau pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan besar. Kejahatan struktural sering kali berkaitan dengan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik yang menciptakan atau memperkuat kesempatan untuk melakukan kejahatan.

C. Teori Pertukaran Sosial dan Kejahatan Struktural


Teori pertukaran sosial dapat digunakan untuk menganalisis hubungan antara teori kejahatan struktural dan tindakan kriminal. Dalam konteks kejahatan struktural, teori pertukaran sosial menyoroti peran faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi individu dalam mempertimbangkan keuntungan dan biaya dalam melakukan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun