Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 25 Mei 2022   17:18 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Etika dan Hukum. Materi yang akan dibahas adalah Pengertian Etika dan Hukum, Mengapa Etika dan Hukum penting dan Contoh kasus dari etika dan hukum. 

  1. Etika 

Didalam kehidupan, ada yang dinamakan sebagai norma atau aturan. Etika adalah cabang dari filsafat, dimana didalamnya membicarakan tentang nilai baik atau buruknya seseorang. 

Etika bisa disebut juga dengan filsafat moral. Etika juga membicarakan tentang pertimbangan-pertimbangan tindakan baik atau buruk dalam hubungan antar manusia. 

Tanpa adanya norma atau aturan, manusia akan menjalani kehidupan yang tidak terarah dan semena-mena. Etika juga dapat diartikan sebagai konsep penilaian atau kebaikan dari tindakan sosial seseorang berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok. 

Di dalam etika sendiri terdapat unsur utama yang membentuknya atau yang biasa disebut moral. Dan dalam pengelompokannya etika secara umum terdiri dari etika deskriptif, etika normatif, etika deontologi dan etika teleologi. 

dokpri
dokpri

Etika berasal dari kata Yunani Kuno, yaitu Ethos dalam bentuk tunggal yang memiliki banyak arti seperti kebiasaan, adat, sikap, perasaan dan lain-lain. Menurut interpretasi standar Aristoteles Nichomachean, etika dijelaskan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perbuatan manusia. 

Dalam etika, Aristoteles mengidentifikasikan kebajikan moral sebagai hexis, dalam Buku II , Bab 4. Dia menegaskan identitas ini  meninjau hal-hal yang ada di dalam jiwa, dan menghilangkan perasaan impuls yang kita pasif dan kapasitas yang kita miliki secara alami. Tetapi pertama-tama dia menemukan hal seperti apa kebajikan, dengan mengamati bahwa kebaikan tidak pernah ada dalam tindakan tetapi hanya pada pelaku.

Ini adalah klaim besar yang meliputi seluruh etika, dan salah satu yang kita butuhkan untuk tetap memperhatikan. Tidak ada tindakan yang baik atau adil atau berani karena kualitas itu sendiri. Kebajikan memanifestasikan dirinya dalam tindakan, kata Aristoteles, hanya ketika seseorang bertindak sambil menahan diri dengan cara tertentu.

Ada juga teori yang dikemukakan Jeremy Bentham, ia merupakan seorang yang menggagaskan teori utilitarianisme, teori yang merupakan bahwa suatu kegiatan bisnis akan dikatakan baik, jika bisnis tersebut membawa manfaat atau memberikan manfaat kepada sebagian konsumen atau masyarakat banyak. 

Menurut Bentham, prinsip utilitarianisme adalah sesuatu yang bersifat individu (personal) dalam bertindak mengacu dalam implisit dan eksplisit, dan juga ini sesuatu yang dapat ditentukan serta konfirmasikan dengan cara yang sederhana. Filosofi moral Bentham mencerminkan apa yang dia sebut pada waktu yang berbeda "prinsip kebahagiaan terbesar" atau "prinsip utilitas" sebuah istilah yang dia pinjam dari Hume. 

Dalam mengiklankan prinsip ini, bagaimanapun juga, ia tidak mengacu hanya kegunaan dari hal-hal atau tindakan, tetapi sejauh mana hal-hal atau tindakan mempromosikan kebahagiaan umum. Secara khusus, kemudian, apa yang secara moral wajib adalah apa yang menghasilkan jumlah kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar, kebahagiaan ditentukan dengan mengacu pada kehadiran kesenangan dan tidak adanya rasa sakit.

Adapun pandangan John Locke mengenai etika, pandangan Locke tentang etika atau filsafat moral tidak memiliki status tinggi yang sama. Alasannya adalah, sebagian besar, Locke tidak pernah menulis teks yang ditujukan untuk topik tersebut. Kelalaian ini mengejutkan mengingat beberapa temannya memintanya untuk meletakkan pemikirannya tentang etika. 

Mereka melihat bahwa pernyataan yang tersebar yang dibuat Locke tentang moralitas di sana-sini di seluruh karyanya, kadang cukup  bisa dibilang provokatif dan membutuhkan pengembangan dan pertahanan lebih lanjut. Tetapi, untuk alasan yang tidak kita ketahui, Locke tidak pernah memanjakan teman-temannya dengan filosofi moral yang lebih sistematis

. Dengan demikian, ia membebaskan pembacanya untuk menjahit bersama komentar terfragmentasi tentang kebahagiaan, hukum moral, kebebasan, dan kebajikan untuk melihat apa jenis filsafat moral dijalin melalui teks-teks dan untuk menentukan apakah itu adalah posisi yang koheren. 

Jadi, ada beberapa elemen dalam etika Locke yaitu kebahagiaan atau kebaikan tertinggi sebagai akhir dari tindakan manusia, aturan yang mengatur tindakan manusia, kekuatan yang memerintahkan tindakan manusia dan cara atau sarana yang digunakan untuk mempraktikkan aturan. Sementara Locke sendiri menjabarkan konsep etika ini dalam bentuk esai, tidak semua aspek definisinya dieksplorasi secara rinci dalam teks itu.

Jadi, untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang bagaimana ia memahami setiap elemen dari deskripsi etikanya, kita harus sering melihat ke beberapa teks yang berbeda di mana mereka menerima perlakuan yang lebih lengkap.

 Ini membuktikkan bahwa Locke sendiri tidak menjelaskan bagaimana elemen-elemen ini cocok bersama-sama meninggalkan teorinya yang menyeluruh sebagai teka-teki bagi para komentator masa depan untuk direnungkan. Tetapi, dengan menambang teks yang berbeda dengan cara ini, kita dapat mengumpulkan detail teori etika yang meskipun tidak selalu jelas koheren, 

menyajikan kedalaman dan kompleksitas yang, setidaknya, menegaskan bahwa ini adalah teka-teki yang patut dicoba untuk dipecahkan. Dalam setiap diskusi tentang etika, penting untuk menentukan apa dan tepatnya dianggap sebagai apa perilaku yang baik dan kejam, tetapi juga mengukur  sejauh mana kita mengendalikan tindakan kita.

dokpri
dokpri

Selain itu, ada juga pengakuan dari Plato. Plato adalah salah satu filsuf dunia yang paling dikenal dan paling banyak dibaca dan dipelajari. Dia adalah murid Socrates dan guru Aristoteles, dan dia juga menulis di pertengahan abad keempat SM di Yunani kuno. Sejak pertengahan abad kesembilan belas, Republik telah menjadikan dialog Plato yang paling terkenal dan banyak dibaca.

Seperti dalam kebanyakan dialog Platonis lainnya, karakter utamanya adalah "Socrates" Dalam dialog awal Plato, Socrates membantah laporan lawan bicaranya dan diskusi berakhir tanpa jawaban yang memuaskan atas masalah yang diselidiki

. Namun di Republik, kita bertemu Socrates mengembangkan posisi tentang keadilan dan hubungannya dengan eudaimonia (kebahagiaan). Dia memberikan argumen yang panjang dan rumit, tetapi terpadu, untuk membela kehidupan yang adil dan hubungannya yang diperlukan dengan kehidupan yang bahagia. Selain itu, dalam dialog Socrates tampaknya berkaitan dengan masalah etika, yaitu apakah kehidupan yang adil lebih baik daripada kehidupan yang tidak adil bagi individu.

 Kedua pengamatan ini mengangkat dua masalah. Yang pertama adalah apakah Republik terutama tentang etika atau tentang politik. Jika ini terutama tentang etika maka mungkin pengakuannya sebagai karya politik mani tidak beralasan. Selain itu, menganggapnya sebagai pekerjaan politik akan agak keliru. Masalah kedua adalah,  jika menganggapnya sebagai klasik dalam filsafat politik diperlukan, sangat sulit untuk menempatkannya dalam hal posisi politiknya. 

dokpri
dokpri

Etika moral sendiri menurut Plato diartikan sebagai etika moral yang didasarkan kepada pengetahuan, sedangkan pengetahuan itu hanya dapat dicapai dan dimiliki lewat akal budi atau akal pikiran seseorang. Dikarenakan pemahaman tersebut , etika Plato sering disebut etika yang bersifat rasional. Teori Plato ini tidak hanya mengimplementasikannya kepada hal-hal yang konkrit saja, melainkan juga menerapkannya kepada konsep-konsep yang bersifat abstrak.

Di dunia ide Plato terdapat beberapa konsep ide keadilan, yang merupakan keadilan yang sejati dan beberapa bentuk keadilan di dunia materi, yang berada di sekeliling kita merupakan model atau bayangan dari ide keadilan tersebut. Selain itu di dunia ide Plato juga terdapat ide kebaikan (etika) yang dianggap sebagai ide yang paling tinggi dan merupakan tujuan dari semua filosofi. 

Lebih lanjut mengenai etika Plato masih terkait erat dengan konsepsinya tentang dunia idea. Ia membagi etika menjadi dua. Yaitu yang pertama, etika yang berdasarkan budi luhur yang timbul dari cerminan jiwa. Kedua, etika atau budi luhur yang tercipta karena dasar kebiasaan moral yang berlaku di suatu masyarakat (konstruksi sosial tentang moral).

Dan jika yang terjadi dalam realitas sosial bertolak belakang dengan dunia idea, maka akan dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, meninggalkan etika sosial yang salah dan menepi untuk menjalankan hidup sendiri sesuai dengan kehendak dunia idea. 

Kedua, berusaha sekuat mungkin untuk menerapkan dunia budi luhur idea ke dalam kebiasaan moral masyarakat yang jauh berbeda.Kebahagiaan dan kesenangan hidup yang baik, sesungguhnya terletak di dalam keberhasilan untuk menghidupkan kehidupan penuh kebajikan dan kebaikan. Jiwa manusia sendiri dalam eksistensinya di dunia terdiri dari 3 bagian yaitu: Pikiran (nous), Semangat atau Keberanian (thumos), dan Keinginan atau Nafsu (epithumia).

Pertimbangan lebih lanjut yang relevan yaitu berkaitan dengan bagaimana seseorang dapat memahami sifat etika dan filsafat politik dan hubungannya. Sejak modernitas, menjadi lebih mudah untuk memperlakukan ini sebagai subjek yang terpisah. 

Etika Modern lebih terfokus pada menentukan apakah suatu tindakan diperbolehkan secara moral atau tidak. Sedangkan etika kuno lebih terfokus pada kebahagiaan atau kehidupan yang baik. Banyak pemikir kuno ingin menjawab pertanyaan "Apa itu hidup bahagia?"dan untuk melakukan ini mereka berpikir bahwa itu diperlukan untuk mengatasi masalah politik.

 Manusia menjalani kehidupan mereka dalam komunitas politik dan jenis komunitas politik yang mereka tinggali dapat kondusif atau merugikan kebahagiaan seseorang. Dengan demikian, etika dan filsafat politik lebih terkait erat bagi para pemikir kuno daripada bagi kita sejak modernitas. 

Selain itu, terdapat pengakuan teori dari Immanuel Kant. Immanuel Kant adalah salah satu filsuf paling berpengaruh dalam sejarah filsafat Barat. Kontribusinya selama masih hidup ada pada metafisika, epistemologi, etika, dan estetika yang memiliki dampak besar pada hampir setiap gerakan filosofis yang mengikutinya. 

Etika Kant diatur di sekitar gagasan "imperatif kategoris," yang merupakan prinsip dari etika universal yang menyatakan bahwa seseorang harus selalu menghormati kemanusiaan pada orang lain, dan bahwa seseorang hanya boleh bertindak sesuai dengan aturan yang dapat berlaku untuk semua orang.

Kant memiliki pendapat bahwa hukum moral merupakan kebenaran akal, dan karenanya semua makhluk rasional terikat oleh hukum moral yang sama juga. Jadi dalam menjawab pertanyaan, " apa yang harus saya lakukan?" Kant menjawabnya, bahwa kita harus bisa bertindak secara rasional, sesuai dengan hukum moral universal.

Adapun gagasan GE dan GB (Good Ethics, Good Business) dimana memiliki pengertian bahwa dalam suatu usaha bisnis yang memiliki etika yang baik, maka usaha tersebut adalah usaha bisnis yang baik. Etika bisnis merupakan prinsip-prinsip ketika seseorang ingin melakukan usaha bisnis. Ruang lingkup etika bisnis ini mencakup keseluruhan, dimulai dari personal, perusahaan, industri dan juga lingkungannya. 

Dan dari berjalannya etika bisnis di suatu perusahaan, kita dapat menilai bagaimana pengusaha menjalankan usaha bisnisnya?apakah ia adil terhadap lingkungan bisnisnya, termasuk pegawainya? Etika bisnis juga dijadikan sebagai pedoman bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut, dan hal itu dapat dijadikan sebagai nilai/norma serta perilaku karyawan dan pimpinan dalam membangun hubungan yang sehat dan adil di dunia kerja. 

Menurut Sonny Keraf, ada 5 prinsip etika bisnis yang bisa diterapkan oleh perusahaan yaitu , Prinsip Otonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Saling Menguntungkan, Prinsip Kejujuran, dan Prinsip Integritas Moral. Kelima prinsip ini dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan perusahaan.  

B. Hukum 

dokpri
dokpri

Selanjutnya, masuk ke pembahasan materi mengenai hukum Plato. Hukum adalah sistem terpenting dimana dalam pelaksanaannya mengataskan rangkaian kekuasaan dari suatu kelembagaan, dari bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam beberapa bidang, seperti bidang politik, ekonomi dan juga masyarakat dalam berbagai cara serta tindakan. 

Hukum dijadikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap tindakan kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana disini adalah cara negara dapat menuntut pelaku tindakan kriminal, dan dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi pencipta hukum, perlindungan hak asasi manusia. 

Secara umum, pengertian hukum mengandung beberapa unsur didalamnya. Yaitu sebagai berikut : 

  1. Hukum mengatur bagaimana manusia dalam bertingkah laku, dalam bertindak di ruang lingkup masyarakat. Peraturan ini berisikan perintah dan juga larangan agar dapat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatur manusia agar tidak saling bersinggungan dan juga tidak merugikan masyarakat umum.

  2. Peraturan hukum sendiri sudah ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. 

  3. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tentu akan dikenakan sanksi yang tegar. Sanksi tersebut juga diatur didalam peraturan hukum. 

Filsuf Aristotles, menyatakan bahwa supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. 

Filsafat hukum ini berkaitan dengan penyediaan analisis filosofis umum, tentang hukum dan lembaga hukum. Isu-isu di lapangan berkisar dari pertanyaan konseptual abstrak tentang sifat hukum dan sistem hukum hingga pertanyaan normatif tentang hubungan antara hukum dan moralitas dan pembenaran untuk berbagai lembaga hukum. 

Topik yang dimiliki dalam filsafat hukum cenderung lebih abstrak daripada topik yang ada dalam filsafat politik dan etika terapan. Contohnya, ketika ada pertanyaan tentang bagaimana menafsirkan konstitusi AS dengan benar, hal tersebut termasuk ke dalam teori demokrasi (dikarenanya berada di bawah judul filsafat politik), analisis interpretasi hukum berada di bawah judul filsafat hukum. 

dokpri
dokpri

Hukum adalah karya Plato yang terakhir, yang terpanjang, dan mungkin bisa dibilang paling dibenci. Buku ini adalah percakapan tentang filsafat politik antara tiga pria tua: seorang Athena yang tidak disebutkan namanya, seorang Spartan bernama Megillus, dan seorang Cretan bernama Clinias. Seperti karya Plato lainnya tentang teori politik,

 seperti Negarawan dan Republik. Plato sendiri mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teorinya. Plato memiliki pendapat, bahwa kaum aristokrat (kaum yang memiliki gelar kehormatan) merupakan orang-orang yang terpilih, karena mereka merupakan orang yang bijaksana.

 Dibawah kepemimpinan mereka, memungkinkan bahwa adanya partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi yang seperti itu juga dapat mendorong keyakinan bahwa keadilan tercapai dengan sempurna. Dan bila kejadian ini terjadi, maka hukum tidak lagi dibutuhkan. Hal ini diungkapkan oleh Plato dalam bukunya yang berjudul The Republic.

 

Hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi juga melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Ketika pada abad ke-21, terdapat minat yang berkembang terjadi di kalangan filsuf untuk mempelajari ilmu hukum.

Banyak ide-ide filosofis di dalam hukum yang telah bertahan dalam ujian waktu, seperti memiliki prinsip bahwa kekuasaan absolut merusak secara mutlak dan tidak ada orang yang dapat dibebaskan dari supremasi hukum.

 Perkembangan signifikan lainnya adalah ketika di dalam Undang-Undang termasuk penekanan pada rezim campuran, sistem hukuman yang bervariasi, kebijakannya tentang perempuan di militer, dan upayanya pada teologi rasional.

Namun, Plato mengambil idenya yang paling original, dimana ia mengatakan bahwa hukum harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Untuk membujuk warga negara untuk mengikuti kode hukum, setiap undang-undang memiliki pendahuluan yang menawarkan alasan mengapa seseorang tertarik untuk mematuhinya. 

Paksaan datang dalam bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi harus gagal untuk memotivasi kepatuhan. Selain itu, dalam hukum Plato, ia membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karyanya yang lain. Hal itu memungkinkan perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal dalam Undang-Undang jauh lebih demokratis daripada kota ideal di Republik. 

Ada pula Jeremy Bentham, beliau adalah seorang filsuf Inggris dan juga radikal politik. Dia paling dikenal karena filosofi moralnya, terutama prinsip utilitarianisme, yang mengevaluasi tindakan berdasarkan konsekuensinya. Meskipun ia tidak pernah berlatih atau mempelajari hukum dengan spesifik,

 namun Bentham memang menulis banyak mengenai filsafat hukum, menghabiskan sebagian besar hidupnya mengkritik hukum yang ada dan ia sangat menganjurkan reformasi hukum. Sepanjang karyanya, ia mengkritik berbagai akun dalam hukum yang mengklaim, 

misalnya, bahwa kebebasan, hak, dan sebagainya ada independen dari pemerintah. Dengan cara seperti ini, Bentham bisa dibilang mengembangkan bentuk awal dari apa yang sekarang sering disebut "positivisme hukum." 

Di luar kritik tersebut, ia akhirnya menyatakan bahwa menempatkan teori moralnya ke dalam praktek yang konsisten, hal itu akan menghasilkan hasil dalam teori hukum dengan memberikan pembenaran bagi lembaga-lembaga sosial, politik, dan hukum. Pengaruh Bentham memang kecil selama hidupnya. Tetapi dampaknya lebih besar di tahun-tahun berikutnya karena idenya dijalankan oleh pengikut seperti John Stuart Mill, John Austin, dan konsekuensialis lainnya.

Menurut beliau, tujuannya hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Bagi Bentham, moral dan Undang-Undang dapat dijelaskan secara ilmiah, tetapi deskripsi seperti itu membutuhkan penjelasan tentang sifat manusia. 

Sama seperti alam dijelaskan melalui referensi ke hukum fisika, sehingga perilaku manusia dapat dijelaskan dengan mengacu pada dua motif utama kesenangan dan rasa sakit; ini adalah teori hedonisme psikologis. 

Hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa bidang antara lainnya, seperti hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum acara, hukum adat, hukum bisnis, dan lain-lainnya. Saya akan menjelaskan apa itu hukum pidana, hukum perdata dan hukum bisnis. Hukum pidana termasuk kedalam kategori hukum publik

, ia adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam perbuatan-perbuatan yang dinyatakan dilarang dalam perundang-undangan dan akibat jika melanggarnya, akan diterapkan sanksi berupa dipidanakan atau bisa berupa sanksi denda bagi pelanggar tersebut. 

 Hukum perdata, merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam masyarakat tertentu. Hukum perdata dapat disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata juga dapat digolongkan menjadi beberapa hukum, salah satu contoh hukum perdata adalah hukum waris. 

Selanjutnya, hukum bisnis. Secara umum, hukum bisnis adalah aturan yang mengatur para kegiatan bisnis agar tetap berjalan sesuai dengan koridor dan adil. Hukum bisnis, juga dikenal sebagai hukum dagang atau hukum komersial mengacu pada seperangkat hukum yang mengatur transaksi mengenai masalah komersial, yaitu organisasi bisnis. 

Hal ini mencakup dengan semua undang-undang yang memandu tentang cara mendirikan bisnis dan kemudian bagaimana menjalankannya. Juga termasuk semua undang-undang yang mengatur tentang cara mengatur, memulai, mengelola, menjalankan, menutup, atau menjual bisnis. Ini termasuk kontrak, Hukum Perusahaan,

Organisasi Bisnis Lainnya, surat berharga, pajak penghasilan, transaksi aman, kekayaan intelektual, dan transaksi dan transaksi lain yang terkait dengan bisnis. Hukum bisnis sendiri dibuat secara tertulis yang bertujuan untuk melindungi, mengawasi sekaligus mengatur segala hal aktivitas perdagangan industri di bidang jasa maupun barang. 

Salah satu pentingnya mengetahui hukum bisnis adalah, yaitu memudahkan bagi para pemula bisnis  mengetahui yang benar. Jadi hukum bisnis ini semacam mengarahkan pelaku bisnis agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik bisnis yang sudah berlaku

Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya itu tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang. Hukum bisnis juga memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk pada badan usaha seperti PT, Firma, CV. 

Lalu, apa yang membuat etika dan hukum menjadi hal yang penting? 

Di dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti ikut berperan dalam masyarakat, entah itu berperan di bidang bisnis, di sekolah, dan lain sebagainya. Dan peran tersebut harus didukung sikap dan tutur kata yang baik dan bertingkah laku yang baik pula, karena pada dasarnya seseorang akan menilai kita dari sikap dan bagaimana kita berbicara dengan lawan bicara.

Etika dijadikan sebagai pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk mempertimbangkan perilaku dan perbuatan yang akan dilakukan. 

Dikarenakan manusia merupakan makhluk sosial, kita tidak dapat bertingkah laku dan berbicara seenaknya terhadap orang lain. Harus ada etika yang diterapkan di dalam kehidupan. Etika sangat berdampak pada perilaku kita dan memungkinkan individu tersebut untuk membuat pilihan atau langkah yang tepat untuk berbuat

.Kita dapat menganggap etika sebagai prinsip yang memandu perilaku kita untuk membuat pilihan terbaik yang berkontribusi pada kebaikan bersama semua orang. Etika adalah apa yang membimbing kita untuk mengatakan kebenaran, menepati janji kita, atau membantu seseorang yang membutuhkan.

 Terdapat etika yang mendasari kehidupan kita di setiap harinya, dengan itu dapat membantu kita untuk membuat keputusan yang menciptakan sisi yang positif dan mengarahkan kita menjauh dari hasil yang tidak adil. Tanpa disadari etika juga berperan membimbing kita untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik, melalui pilihan yang akan kita lakukan. 

Selain itu, etika berperan mengatur kehidupan dan membuat manusia bertindak secara bertanggung jawab. Seberapa pentingnya etika, tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika mempraktekannya di bidang pendidikan dan juga pekerjaan. 

Dalam pekerjaan, etika sangat diperlukan untuk mendorong kesadaran moral serta memberikan batasan-batasan bagi para pebisnis, atau pemilik perusahaan untuk menjalankan good ethics-good business dan tidak melakukan dirty business. Karena jika mereka memilih untuk melakukan dirty business, mereka akan merugikan banyak pihak yang terkait. 

Dalam melakukan bisnis seharusnya bukan hanya fokus dalam mencari proyek dan mendapatkan banyak keuntungannya saja. Melainkan etika pelaku bisnis dan ruang lingkup bisnis juga hal yang sangat penting untuk diimplementasikan di dunia bisnis tersebut. Etika dalam bisnis sama pentingnya dengan etika dalam kehidupan pribadi. 

Pemimpin bisnis memiliki peran unik dan tanggung jawab besar dalam membentuk budaya etis bisnis mereka, dan dengan demikian mempengaruhi komunitas mereka yang lebih luas juga.

Etika bisnis ini sangat berpengaruh, agar kontrak kerjasama dapat berjalan dengan baik. Untuk memiliki citra bisnis yang baik dan dipercaya oleh ruang lingkup perusahaan, pelaku bisnis dapat menjalankan good ethics, good business. Dimana dalam perusahaan, mereka mengedepankan etika yang baik daripada memiliki usaha bisnis yang baik namun minus dalam menerapkan etikanya. 

Kenyataannya etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang telah diatur oleh hukum, bahkan standarnya yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar minimal ketentuan hukum. Karena dalam kegiatan bisnis, sering kita temukan wilayah yang masih abu-abu tidak diatur oleh ketentuan hukum.

 Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benarnya, agar memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika ingin mempertimbangkan mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Perilaku ini dalam kegiatan berbisnis sangat penting dilakukan, demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. 

Begitupun juga dengan hukum. Hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Yang paling mendasari dari hukum adalah menjaminnya keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Hukum adalah alat untuk membatasi perilaku atau tindakan manusia pada umumnya, tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang damai dan tentram

 Dengan adanya hukum ini, kita bisa terikat dan tidak berbuat sewenang-wenangnya dan juga untuk meminimalisir kejahatan agar tidak merajalela di lingkungan masyarakat. 

Coba kita bayangkan, apabila didunia ini tidak ada hukum, bagaimana nasib seseorang yang telah kehilangan nyawa karena manusia yang tidak mempunyai moral dan etika? bagaimana dengan lingkungan masyarakat yang tidak bisa lepas dari khawatirnya seorang penjahat yang dapat mengancam nyawa dan harta benda mereka kalau tidak ada hukum?

 tentu saja dunia ini akan menjadi dunia yang kacau balau dan tidak terarah dengan semestinya. Keberadaan hukum sendiri dalam pergaulan hidup bagi warga negaranya memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan juga keadilan. 

Hukum dibuat untuk melindungi keselamatan umum kita, dan memastikan hak-hak kita sebagai warga negara terhadap pelanggaran oleh orang lain, oleh organisasi, dan oleh pemerintah itu sendiri.

Hukum dibuat untuk menjamin agar hak-hak manusia tersebut dapat terus dijaga. Hukum sendiri juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negaranya.Setiap warga negara ataupun pemerintahannya harus berlandaskan pada hukum yang telah berlaku. Sehingga penegakan supremasi hukum dapat dilaksanakan dengan baik. 

Supremasi hukum mengandung makna dengan upaya menegakkan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan hidup manusia sebagai warga negara tersebut.

 Dan apabila supremasi hukum itu tidak dapat terlaksana dengan baik, maka akan memunculkan hukum rimba dalam masyarakat. Maksudnya adalah, dimana pihak yang kuat untuk bertindak sewenang-wenangnya terhadap pihak yang terlihat lemah. Hal ini tentu saja menciptakan ketidakadilan, dan bisa menggoyahkan persatuan dan kesatuan negara itu sendiri. 

Sebab itu, hukum harus ditegakkan oleh setiap warga negaranya. Dengan menegakkan supremasi hukum, bisa menjamin kedudukan yang setara dalam hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga keadilan pun dapat terwujud. Walaupun terkadang ada yang membuat hukum dibuat seperti tidak adil dalam meja pengadilan, dan dalam cara mengimplementasikannya. 

Namun, itu semua tergantung dari penegak hukum itu sendiri. Tanpa ada hukum,  akan timbul konflik antara kelompok sosial dan komunitas. Hal ini penting bahwa kita mengikuti hukum.Undang-undang memungkinkan adopsi yang mudah terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.

 Masyarakat adalah sebuah hubungan jaringan dan perubahan sosial jelas berarti perubahan dalam sistem hubungan sosial di mana hubungan sosial dipahami dalam hal proses sosial dan interaksi sosial dan organisasi sosial. Sementara banyak perubahan sosial yang disebabkan oleh perubahan material seperti teknologi, pola produksi baru, dan lain-lain.

 Kondisi lain juga diperlukan. Misalnya, seperti larangan hukum tak tersentuh di India Bebas belum berhasil karena dukungan sosial yang tidak memadai.

Meskipun demikian, ketika hukum tidak dapat membawa perubahan tanpa dukungan sosial, hukum masih dapat menciptakan prasyarat tertentu untuk perubahan sosial.

Adapun pentingnya hukum dalam dunia bisnis, salah satu tujuan dari hukum bisnis adalah untuk menjaminnya keberlangsungan kegiatan bisnis itu sendiri, dan dengan adanya pengaturan hukum bisnis dalam bisnis diharapkan dapat mengurangi potensi risiko yang dapat terjadi.

 Terkhususkan terhadap wirausaha kecil dan menengah, yang pada umumnya mereka minim akan pengetahuan dan juga akses terhadap informasi hukum. Dan hukum bisnis ini menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar, dengan melindungi berbagai jenis usaha, terlebih khususnya Usaha Kecil Menengah. 

Dengan membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankannya. Juga memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis. 

Hukum dan peraturan etika bisnis, mendikte bagaimana standar perilaku yang dapat mewakili melampaui melakukan hal yang benar secara hukum untuk bertindak benar secara moral. Hal tersebut berarti lebih sekedar dari mengikuti hukum , dikarenakan hukum selalu dapat diubah, tetapi mengikuti kode etik yang dikembangkan melalui keyakinan agama, filosofi, dan juga persyaratan khusus dari profesi tertentu. 

Fungsi dari hukum bisnis termasuk kedalam menjaga ketertiban, melindungi hak dan kebebasan, menetapkan standar, dan menyelesaikan perselisihan dalam hal bisnis dan interaksinya dengan individu, lembaga pemerintah, dan bisnis lainnya. 

Standar hukum bisnis juga termasuk memiliki harapan untuk mengikuti hukum negara lain, membedakan antara perilaku tidak etis dan hukum, dan menetapkan tanggung jawab sosial sebagai landasan kewarganegaraan global. Baru-baru ini, bidang hukum bisnis harus menavigasi efek teknologi modern. Bahkan, hukum komputer merupakan sub spesialis dalam hukum bisnis karena pentingnya di bidang ini.

Contoh Kasus 

dokpri
dokpri

Dalam contoh kasus etika, saya memilih contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT.TIRTA FRESINDO JAYA. Latar belakang dari bisnis ini adalah, bisnis minuman kemasan yang dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group mengklaim telah menyerobot Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Hal ini berakibat, warga yang tinggal dan sudah bertahun-tahun bergantung pada mata air dari kaki gunung itu, telah mengalami kekeringan. Para warga tersebut pun, mengadukan peristiwa itu ke kantor bupati. Namun, aduan mereka dianggap angin lewat saja, hingga akhirnya warga meluapkan emosinya dengan merusak gudang dari perusahaan tersebut. 

Kehadiran sosok perusahaan itu tidak disadari oleh warga setempat. Yang mereka ketahui adalah PT ini hanya berencana membangun gudang saja. Lalu setahun setelahnya, yaitu pada 9 Desember 2013, Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan SK yang berisi memberikan persetujuan site plan kepada perusahaan. SK Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah 

yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman ringan PT. Tirta Fresindo dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 tertanggal 30 Januari 2014. Mulai sejak itu, baru para warga mengetahui pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum kemasan.

 Ada delapan mata air yang mengalir dari Gunung Karang ditimbun. Akibatnya, banyak bermunculan protes hingga aksi demo dari petani, peternak, ulama, dan santri bermunculan. Dan aksi protes tersebut, beralaskan bahwa Kecamatan Cadasari merupakan kawasan dalam resapan air dan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B). 

Lalu ada tindakan pada 21 November 2014, mantan Bupati Pandeglang yaitu Erwan Kurtubi, memutuskan untuk menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya lewat surat. Keputusan mantan bupati tersebut, rupayanya disokong oleh DPRD Provinsi Banten yang menghimbau agar perusahaan menghentikan segala aktivitasnya. 

Namun apa yang terjadi setelah dikeluarkannya pernyataan mantan bupati tersebut? PT Tirta Fresindo, anak usaha dari Mayora Group, tetap tidak peduli dan melanggar ketentuan perizinan tersebut. Salah satu warga setempat mengatakan bahwa, soal kepemilikan lahan sendiri didatangi oleh rombongan calo tanah. 

Mereka datang perseorangan lalu tanah itu dibeli. Ahmad Herwandi dari Koalis Hak Atas Air mengatakan bahwa , "proses perizinan dan pembangunan pabrik yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya sebenarnya sudah bermasalah sejak 2014. Lalu pada tahun 2016 tanpa ada sebab akibat, PT Mayora sudah beroperasi. 

Wilayah tersebut diperuntukkan bukan untuk industri tetapi sebagai wilayah resapan air, dan itu pun sudah melanggar Perda RT RW." Namun bupati Pandeglang, Irna Narulita tetap memaksa ingin melanjutkan investasi air minum kemasan dari perusahaan atas nama pembangunan. Pendirian pabrik dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena, kawasan tersebut diperuntukan khusus untuk pertanian.

 Sementara, juru bicara dari PT Mayora Group, yaitu Sribugo Suratmo, mengaku pasrah dengan keputusan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Tanggapan saya mengenai pelanggaran ini adalah , menyadarkan saya bahwa masih banyak pelaku bisnis yang berskala besar atau kecil dan juga sekaligus pemangku di pemerintahan pusat atau daerah, mereka masih enggan menerapkan etika. Tindakan seperti ini lah yang dilakukan oleh perusahaan untuk membuat dan memancing tindakan dari masyarakat yang sangat kontra produktif. 

Seharusnya, ketika ingin menjalankan aktivitas bisnis, harus benar-benar menerapkan prinsip etika bisnis, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar. 

Jangan seperti PT Tirta ini, mengambil 8 sumber mata air, padahal mata air itulah yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh warga setempat. Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya, karena telah merugikan warga setempat dan juga tindakan dari bupatinya yang tidak memberikan tanggapan atas kasus yang merugikan warganya. 

Pihak pabrik seharusnya juga memikirkan nasib kehidupan warga setempat, dan pemerintah pun harus bertindak tegas terhadap pabrik untuk tidak mengeksploitasi sumber mata air, untuk kepentingan pabrik itu sendiri. 

Selanjutnya, ke contoh kasus hukum. Saya mengambil contoh kasus hukum pidana Korupsi Bansos, Kementerian Sosial, Juliari Batubara. Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimananya tercatat dalam 13 Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan KPK, menjadi sebuah lembaga yang berwenang dalam melakukan pengkajian dan pencegahan terhadap tindakan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Pada tanggal 6 Desember 2020, lembaga KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Penetapan tersangka ini, merupakan tindakan lanjut atas operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK pada Jumat, 5 Desember 2020. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam hari itu juga Juliari menyerahkan diri ke KPK. Selain Mantan Menteri Sosial itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka lainnya yang selalu memberi suap. 

Menurut KPK, awal kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos pada tahun 2020, dengan nilai uang sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode

. Juliari sebagai menteri sosial waktu itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam melaksanakan proyek tersebut dengan cara menunjukkan secara langsung para rekanan dan diduga adanya kesekapatan fee( biaya) dari tiap-tiap paket pekerjaan, dan biaya tersebut harus disetorkan para rekan kepada Kemensos melalui Matheus. 

Untuk tiap paket bansos, biaya yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000/ paket sembako, dari nilai Rp 300.000/ paket sembako. 

Pada bulan Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa vendor sebagai rekanan , diantaranya ada Ardian I M dan juga Harry Sidabuke, ditambah PT RPI yang diduga pemiliknya adalah Matheus sendiri. Saat periode pertama, pelaksanaan paket bantuan sosial diduga diterimanya biaya sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. 

Jumlah nilai tersebut, diduga total suap yang diterima Juliari sebesar Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut dikelola oleh orang terpercayanya Juliari yaitu Eko dan Shelvy N untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Lalu pada periode kedua, pelaksanaan adri paket bantuan sosial sembako, terkumpul lagi uang biaya dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Menurut KPK, total nilai uang suap yang diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar

Keseluruhan uang tersebut, diduga digunakan Juliari untuk keperluan pribadi dan atas perbuatannya itu, Juliari dikenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021. Juliari divonis 12 tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tindakan yang ia lakukan untuk masyarakat sangat disayangkan, Juliari lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang urusan masyarakat dan negara. Ingin memperkaya diri sendiri dengan melakukan perlakuan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum, dan yang paling mengecewakan hal tersebut dilakukan semasa wabah penyakit mematikan muncul dimuka bumi ini. 

Banyak masyarakat yang di PHK, membutuhkan bantuan sosial , namun disalahgunakan oleh Menterinya sendiri. Dengan kasus seperti ini, menyadarkan kita betapa minimnya manusia sadar akan pentingnya hukum itu, ia tidak memperdulikan masyarakat sekitar, dan yang ia pedulikan hanyalah nafsunya akan harta yang berlimpah. 

Daftar Pustaka

Baima, N. R. (n.d.). Plato: The Laws. Retrieved May 22, 2022, from Internet Encyclopedia of Philosophy: https://iep.utm.edu/pla-laws/

Devasia, S. (2018, January 5). Importance of Law in Business. Retrieved May 22, 2022, from Robert Kennedy College: https://blog.college.ch/uncategorized/importance-law-business/

Novianto, P. (2020, March 19). PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. TIRTA FRESINDO JAYA. Retrieved May 25, 2022, from Site Title: https://panjinovianto.wordpress.com/2020/03/19/pelanggaran-etika-bisnis-pt-tirta-fresindo-jaya/

Thomas Brickhouse and Nicholas D Smith. (n.d.). Plato (427---347 B.C.E.). Retrieved May 23, 2022, from Internet Encyclopedia of Philosophy: https://iep.utm.edu/plato/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun