Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 25 Mei 2022   17:18 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dijadikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap tindakan kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana disini adalah cara negara dapat menuntut pelaku tindakan kriminal, dan dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi pencipta hukum, perlindungan hak asasi manusia. 

Secara umum, pengertian hukum mengandung beberapa unsur didalamnya. Yaitu sebagai berikut : 

  1. Hukum mengatur bagaimana manusia dalam bertingkah laku, dalam bertindak di ruang lingkup masyarakat. Peraturan ini berisikan perintah dan juga larangan agar dapat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatur manusia agar tidak saling bersinggungan dan juga tidak merugikan masyarakat umum.

  2. Peraturan hukum sendiri sudah ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. 

  3. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tentu akan dikenakan sanksi yang tegar. Sanksi tersebut juga diatur didalam peraturan hukum. 

Filsuf Aristotles, menyatakan bahwa supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. 

Filsafat hukum ini berkaitan dengan penyediaan analisis filosofis umum, tentang hukum dan lembaga hukum. Isu-isu di lapangan berkisar dari pertanyaan konseptual abstrak tentang sifat hukum dan sistem hukum hingga pertanyaan normatif tentang hubungan antara hukum dan moralitas dan pembenaran untuk berbagai lembaga hukum. 

Topik yang dimiliki dalam filsafat hukum cenderung lebih abstrak daripada topik yang ada dalam filsafat politik dan etika terapan. Contohnya, ketika ada pertanyaan tentang bagaimana menafsirkan konstitusi AS dengan benar, hal tersebut termasuk ke dalam teori demokrasi (dikarenanya berada di bawah judul filsafat politik), analisis interpretasi hukum berada di bawah judul filsafat hukum. 

dokpri
dokpri

Hukum adalah karya Plato yang terakhir, yang terpanjang, dan mungkin bisa dibilang paling dibenci. Buku ini adalah percakapan tentang filsafat politik antara tiga pria tua: seorang Athena yang tidak disebutkan namanya, seorang Spartan bernama Megillus, dan seorang Cretan bernama Clinias. Seperti karya Plato lainnya tentang teori politik,

 seperti Negarawan dan Republik. Plato sendiri mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teorinya. Plato memiliki pendapat, bahwa kaum aristokrat (kaum yang memiliki gelar kehormatan) merupakan orang-orang yang terpilih, karena mereka merupakan orang yang bijaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun