Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 25 Mei 2022   17:18 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang tersebut dikelola oleh orang terpercayanya Juliari yaitu Eko dan Shelvy N untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Lalu pada periode kedua, pelaksanaan adri paket bantuan sosial sembako, terkumpul lagi uang biaya dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Menurut KPK, total nilai uang suap yang diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar

Keseluruhan uang tersebut, diduga digunakan Juliari untuk keperluan pribadi dan atas perbuatannya itu, Juliari dikenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021. Juliari divonis 12 tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tindakan yang ia lakukan untuk masyarakat sangat disayangkan, Juliari lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang urusan masyarakat dan negara. Ingin memperkaya diri sendiri dengan melakukan perlakuan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum, dan yang paling mengecewakan hal tersebut dilakukan semasa wabah penyakit mematikan muncul dimuka bumi ini. 

Banyak masyarakat yang di PHK, membutuhkan bantuan sosial , namun disalahgunakan oleh Menterinya sendiri. Dengan kasus seperti ini, menyadarkan kita betapa minimnya manusia sadar akan pentingnya hukum itu, ia tidak memperdulikan masyarakat sekitar, dan yang ia pedulikan hanyalah nafsunya akan harta yang berlimpah. 

Daftar Pustaka

Baima, N. R. (n.d.). Plato: The Laws. Retrieved May 22, 2022, from Internet Encyclopedia of Philosophy: https://iep.utm.edu/pla-laws/

Devasia, S. (2018, January 5). Importance of Law in Business. Retrieved May 22, 2022, from Robert Kennedy College: https://blog.college.ch/uncategorized/importance-law-business/

Novianto, P. (2020, March 19). PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. TIRTA FRESINDO JAYA. Retrieved May 25, 2022, from Site Title: https://panjinovianto.wordpress.com/2020/03/19/pelanggaran-etika-bisnis-pt-tirta-fresindo-jaya/

Thomas Brickhouse and Nicholas D Smith. (n.d.). Plato (427---347 B.C.E.). Retrieved May 23, 2022, from Internet Encyclopedia of Philosophy: https://iep.utm.edu/plato/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun