a)Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi wajib pajak yang memounyai hubungan istimewa transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan analisis fungsi,meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b)Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
b.Metode Biaya-plus (cost plus method) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjulana yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method),antara lain adalah :
1)Barang setengahjadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
2)Terdapat kontrak/ perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint
facility agreement) atau kontrakjual-beli jangka panjang (Long learn buy and supply agreement), antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
3)Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
c.Metode Pembagian Laba (Profit Splilt Method/PSM) adalah metode penetuan harga transfer bebrbasis laba transasional (transactional profit method based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi a.filasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima seca.ra ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak*
pihk yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan metode distribusi (contribution profit split method) atau menggunakan metode sisa pembagian laba (residual profit slit method).
Metode pambagian laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat digunakan dalam keadaan sebagai berikut: