Mohon tunggu...
dhea prasetyaningrum
dhea prasetyaningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

haii perkenalkan nama saya dhea prasetyaningrum saya mahasiswa dari universitas pamulang dan bekerja disalah satu Perusahaan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transfer Pricing

16 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 16 Juli 2023   12:02 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6)Ketentuan mengenai harta tidak berwujud.

7)Ketentuan mengenai pemberian jasa antar grup

8)Cost contribution arrangement.

Berdasarkan OECD guide line, Negara perlu punya kewarganegaraan untuk dapat melakukan perhitungan kembali (koreksi) atas harga yang di tetapkan oleh para pihak yang ada hubungan istimewa jika transaksi yang dilakukan tidak menggambarkan penghasilan kena pajak yang sebenernya di Negara terseabut.

Indonesia telah memiliki yang anturan untuk menangkal praktik transfer pricing. Dalam pasal 18 (3) UU PPh diatur bahwa direktur jendral pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengann kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan itimewa.

Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan wajib pajak dalam negri atau bentuk usaha tetap di Indonesia (domestic transfer pricing), kewajiban penerapan prinsip transfer kewajaran dan kelaziman usaha berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tariff pajak, yang disebabkan antara lain;

a.Perlakuan pengenaan pajak penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu.

b.Perlakuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah

c.Transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama rn 1. gas.

1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Wajib pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun