Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Controll

10 November 2024   18:56 Diperbarui: 10 November 2024   18:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/wvTfmJtnFpvxaJGY9

Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan  Hukum Sebagai Control Sosial 

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial. Sebagai kaum intelektual muda, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang kritis terhadap fenomena sosial. Mereka dapat mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah, serta mendorong penegakan hukum yang adil. Melalui organisasi kampus dan gerakan mahasiswa, mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan sosial. Mahasiswa juga berperan dalam edukasi masyarakat tentang hukum dan hak-hak warga negara. Dengan pengetahuan hukum yang dimiliki, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Peran ini menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya kontrol sosial yang lebih efektif.

Referensi Sumber Jurnal:

Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, Hubungan Sosial Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal RECHTEN : RISET HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA, Vol. 1, No. 2, 2019.

 Galih Orlando (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engginering. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Vol. VII, Edisi I.

Yusuf, Tarigan, dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023

Yusuf, . (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, Vol. 05, No 2.

Sudjana. (2021). Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi,Vol.13 No 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun