Nama Anggota :
Vania Febri Maharani          (222111059)
Dewi Wahyu Ningsih          (222111068)
Yurike Suci Agustin            (222111316)
 Jauharotin Nuril Intsani       (222111320)
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,
HES 5B
 Jurnal 1 : Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, Hubungan Sosial Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal RECHTEN : RISET HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA, Vol. 1, No. 2, 2019.
Pada hakikatnya, manusia sebagai makhluk individu yang memiliki sifat ego dan makhluk sosial karena berinteraksi satu sama lain. Setiap manusia memiliki sifat, watak, dan kehendak yang berbeda. Dalam hal ini, diperlukan penegakan aturan untuk mengatur kehendak manusia. Dan, dibentuklah aturan yang disebut dengan norma. Adanya aturan ini, diharapkan manusia dapat dengan sadar atau tidak sadar terhadap pengaruh dan tekanan terhadap kehendak pribadinya. Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dan juga sebagai alat rekayasa sosial di mana hukum dapat mendorong terciptanya suatu keadaan yang dikehendaki. Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Peraturan perundang-undangan hanya mengantarkan manusia untuk mencapai keadilan. oleh karena itu pembentukan peraturan hukum dalam Undang-undang memerlukan kenyataan kemasyarakatan yang tidak bisa diabaikan, karena menentukan substansi hukum. Memang, hubungan korelatif sangat erat antara hukum, masyarakat, dan sosiologi hukum. Hukum sebagai responsif maka harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Masyarakat sebagai obyek sasaran. Hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak dan digunakan untuk mencapai keadilan. Hukum secara tidak langsung memberi pengaruh perilaku manusia dan masyarakat dalam berperilaku. Â Dengan demikian, perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dalam keadaan atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dan bersifat dinamis. Akibatnya, faktor keadilan sering dikesampingkan dalam penegakan hukum oleh kepastian hukum. Kecenderungan penaatan seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab yaitu takut karena sanksi negatif. Sehingga, keberlakuan hukum itu ada dua hal; Pertama, keberlakuan normatif yang merujuk terpaksa. Kedua, keberlakuan sosiologis merujuk kesadarannya. Keberlakuan sosiologis ini sangat diharapkan dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, di Indonesia cenderung menerapkan hukum tertulis daripada hukum kebiasaan. Dengan hal ini, diperlukan penerangan dan penyuluhan terhadap masyarakat. Jika kesadaran hukum dianut oleh masyarakat luas, maka akan membentuk suatu budaya hukum yang mengandung nilai-nilai yang berlaku terutama nilai keadilan, nilai-nilai itulah yang menjadi motivasi setiap orang untuk mentaati hukum dan mencapai tujuan hukum yang paling luhur.
Jurnal 2 : Â Galih Orlando (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engginering. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Vol. VII, Edisi I.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan  sebelumnya. UU No.16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
Hukum sebagai kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering dapat memainkan peran  penting dalam menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil. Namun, perlu diperhatikan bahwa penerapan hukum dan teknik social engineering harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak individu.
Jurnal 3 : Yusuf, Tarigan, dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Hubungan korelatif sangat erat antara manusia, masyarakat, dan sosiologi hukum. Dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat yang menimbulkan adanya aturan karena masyarakat sebagai makhluk sosial yang membutuhkan kerjasama melibatkan interaksi sosial serta mengatur tata cara kehidupan agar berjalan dengan selaras. Namun, pada awalnya manusia sebagai makhluk individu yang memiliki sifat ego, watak, dan kehendak yang berbeda. Akan tetapi, kebutuhan kerja sama interaksi tidak akan tercapai. Melalui kerjasama dan interaksi ini diharapkan dapat saling membantu dan saling mengisi. Dibentuklah aturan yang disebut norma, dengan adanya norma ini diharapkan masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Aturan ini dapat memberi petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Pada kenyataannya, peraturan perundang-undangan dalam penegakan hukum dikesampingkan oleh kepastian hukum. Padahal, hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk dari kenyataan hidup dalam masyarakat dan berguna untuk mencapai keadilan. Masalah kesadaran masyarakat menyangkut faktor-faktor diantaranya sanksi berat apabila tidak menaati aturan. Dalam hal ini, hukum lebih merujuk pada masalah manusia daripada peraturan.
Jurnal 4: Â Yusuf, . (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, Vol. 05, No 2.
Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjukbagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada awalnya manusia adalah mahkluk individu. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Sosiologi hukum sebagai kontrol sosial  berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
Kendati orang ingin sekali membawa atau memasukan keadilan ke dalam hukum tertulis atau undang undang, tetapi hasilnya lebih banyak bersifat cacat daripada baik. Padahal keadilan merupakan tujuan akhir dari sebuah proses hukum.
Jurnal 5 : Sudjana. (2021). Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi,Vol.13 No 1.
Fungsi hukum sebagai kontrol sosial terkait dengan obyek pelindungan, syarat dan cara pelindungan, dan jangka waktu pelindungan karena hukum (UU Paten) menetapkan persyaratan tertentu agar kreasi teknologi yang dihasilkan mendapat pelindungan pada kurun waktu tertentu dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman sebelum paten diberikan, sehingga apabila ada pihak lain (anggota masyarakat) yang mengetahui bahwa paten tersebut tidak memenuhi persyaratan dapat mengajukan keberatan atau pembatalan.
Perlindungan terhadap subyek paten merupakan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial karena memotivasi atau mendorong masyarakat (inventor potensial) untuk menghasilkan kreasi teknologi agar dapat diberikan paten yang memiliki hak khusus, seperti hak ekonomi yang dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh inventor atau pemegang paten terhadap pelanggaran paten baik secara perdata maupun pidana, Â Di pihak lain, masyarakat yang memahami adanya sanksi apabila melanggar hak paten cenderung untuk mengurungkan niatnya. Hal ini berarti menyiratkan bahwa UU Paten memiliki fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus rekayasa sosial.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada perousion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadarHukum memiliki peran yang sangat penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai kontrol sosial, hukum bertindak sebagai pedoman yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota masyarakat. Hukum menetapkan standar perilaku yang diterima dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan demikian, hukum membantu mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan individu lain atau masyarakat secara keseluruhan.
Hukum juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan antara individu atau kelompok, hukum menyediakan prosedur dan lembaga-lembaga yang dapat menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan damai. Hal ini membantu menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik yang dapat mengancam ketertiban masyarakat. Selain itu, hukum berperan dalam membentuk dan mempertahankan nilai-nilai sosial yang dianggap penting oleh masyarakat. Melalui aturan-aturan yang ditetapkan, hukum mencerminkan dan memperkuat norma-norma moral dan etika yang berlaku dalam suatu komunitas. Ini membantu dalam menjaga kohesi sosial dan identitas bersama dalam masyarakat.
Hukum juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial. Melalui pembaruan dan penyesuaian aturan hukum, masyarakat dapat diarahkan menuju perubahan yang diinginkan. Misalnya, hukum dapat digunakan untuk mempromosikan kesetaraan gender, melindungi lingkungan, atau mengadopsi teknologi baru dalam kehidupan sosial. Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial bergantung pada beberapa faktor, seperti penegakan yang konsisten, pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk terus menjaga integritas sistem hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar peran hukum sebagai kontrol sosial dapat berfungsi secara optimal.
Contoh Hukum dan Kontrol Sosial Yang Ada Dalam Masyarakat
Untuk contoh kontrol sosial yang ada di masyarakat. Antara lain sebagai berikut;
1. Pengucilan
Pengucilan merupakan suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat. Dengan pengucilan ini, terjadi sikap masa bodoh (tidak perduli) terhadap orang yang sedang dikucilkan. Bagi individu yang sedang dikucilkan dari kelompoknya, cepat atau lambat akan melakukan introspeksi diri dan mencoba mencari- cari penyebab tindakan anggota kelompok lain terhadap dirinya. Dengan demikian, kaidah- kaidah kelompok yang dahulu dilanggar oleh individu akan berangsur-angsur diluruskan dan dapat diterima lagi oleh indvidu agar tetap menjadi anggota kelompok seperti dahulu kala.
2. Celaan
Celaaan ialah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok. pada umumnya. Celaan ini menjadi mudah dimengerti oleh seseorang karena diekspresikan dengan ucapan, protes, atau kritik yang terbuka dan langsung menuju ke sasaran.
3. Ejekan
Ejekan ialah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif. Kadang-kadang digunakan kata-kata yang artinya berlawanan dengan apa yang dimaksud.
4. Gosip
Gosip biasanya terjadi karena kritik yang disampaikan tidak dapat dikomunikasikan. Gosip lebih mengarah pada kritik sosial terhadap tindakan individu atau masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai dan norma. Gosip dapat mempengaruhi seseorang menjadi sadar atas perbuatan menyimpangnya dan kembali kepada nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku.
5. Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakut nakuti.
6. Kekerasan
Kekerasan yang digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang antara lain memukul, menampar dan melukai. Kekerasan fisik mencerminkan ketidaksabaran seseorang dalam menangani suatu masalah, termasuk masalah perilaku penyimpangan.
7. Hukum
Hukum merupakan alat pengendalian sosial yang secara nyata memberikan sanksi tergmhadap pelaku penyimpangan, adanya aturan hukum yang jelas dan sanksi yang tegas dapat mengendalian setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma norma yang berlaku.
Beberapa jenis kontrol sosial tersebut memiliki level tekanan yang beragam. Namun demikian tujuannya sama yaitu menciptakan keteraturan sosial. Dalam kehidupan sosial, keteraturan sosial tidak pemah bisa dikatakan sempurna karena perubahan sosial selalu terjadi setiap saat. Oleh karena itu pengendalian sosial selalu berkelin dan dengan penyimpangan sosial yang membentuk dinamika kehidupan warga masyarakat.
Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan  Hukum Sebagai Control SosialÂ
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial. Sebagai kaum intelektual muda, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang kritis terhadap fenomena sosial. Mereka dapat mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah, serta mendorong penegakan hukum yang adil. Melalui organisasi kampus dan gerakan mahasiswa, mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan sosial. Mahasiswa juga berperan dalam edukasi masyarakat tentang hukum dan hak-hak warga negara. Dengan pengetahuan hukum yang dimiliki, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Peran ini menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya kontrol sosial yang lebih efektif.
Referensi Sumber Jurnal:
Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, Hubungan Sosial Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal RECHTEN : RISET HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA, Vol. 1, No. 2, 2019.
 Galih Orlando (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engginering. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Vol. VII, Edisi I.
Yusuf, Tarigan, dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Yusuf, . (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, Vol. 05, No 2.
Sudjana. (2021). Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi,Vol.13 No 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H