Jurnal 2 : Â Galih Orlando (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engginering. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Vol. VII, Edisi I.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan  sebelumnya. UU No.16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
Hukum sebagai kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering dapat memainkan peran  penting dalam menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil. Namun, perlu diperhatikan bahwa penerapan hukum dan teknik social engineering harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak individu.
Jurnal 3 : Yusuf, Tarigan, dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Hubungan korelatif sangat erat antara manusia, masyarakat, dan sosiologi hukum. Dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat yang menimbulkan adanya aturan karena masyarakat sebagai makhluk sosial yang membutuhkan kerjasama melibatkan interaksi sosial serta mengatur tata cara kehidupan agar berjalan dengan selaras. Namun, pada awalnya manusia sebagai makhluk individu yang memiliki sifat ego, watak, dan kehendak yang berbeda. Akan tetapi, kebutuhan kerja sama interaksi tidak akan tercapai. Melalui kerjasama dan interaksi ini diharapkan dapat saling membantu dan saling mengisi. Dibentuklah aturan yang disebut norma, dengan adanya norma ini diharapkan masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Aturan ini dapat memberi petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Pada kenyataannya, peraturan perundang-undangan dalam penegakan hukum dikesampingkan oleh kepastian hukum. Padahal, hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk dari kenyataan hidup dalam masyarakat dan berguna untuk mencapai keadilan. Masalah kesadaran masyarakat menyangkut faktor-faktor diantaranya sanksi berat apabila tidak menaati aturan. Dalam hal ini, hukum lebih merujuk pada masalah manusia daripada peraturan.
Jurnal 4: Â Yusuf, . (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, Vol. 05, No 2.
Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjukbagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada awalnya manusia adalah mahkluk individu. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Sosiologi hukum sebagai kontrol sosial  berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
Kendati orang ingin sekali membawa atau memasukan keadilan ke dalam hukum tertulis atau undang undang, tetapi hasilnya lebih banyak bersifat cacat daripada baik. Padahal keadilan merupakan tujuan akhir dari sebuah proses hukum.
Jurnal 5 : Sudjana. (2021). Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi,Vol.13 No 1.
Fungsi hukum sebagai kontrol sosial terkait dengan obyek pelindungan, syarat dan cara pelindungan, dan jangka waktu pelindungan karena hukum (UU Paten) menetapkan persyaratan tertentu agar kreasi teknologi yang dihasilkan mendapat pelindungan pada kurun waktu tertentu dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman sebelum paten diberikan, sehingga apabila ada pihak lain (anggota masyarakat) yang mengetahui bahwa paten tersebut tidak memenuhi persyaratan dapat mengajukan keberatan atau pembatalan.
Perlindungan terhadap subyek paten merupakan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial karena memotivasi atau mendorong masyarakat (inventor potensial) untuk menghasilkan kreasi teknologi agar dapat diberikan paten yang memiliki hak khusus, seperti hak ekonomi yang dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh inventor atau pemegang paten terhadap pelanggaran paten baik secara perdata maupun pidana, Â Di pihak lain, masyarakat yang memahami adanya sanksi apabila melanggar hak paten cenderung untuk mengurungkan niatnya. Hal ini berarti menyiratkan bahwa UU Paten memiliki fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus rekayasa sosial.