Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan  Hukum Sebagai Control SosialÂ
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial. Sebagai kaum intelektual muda, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang kritis terhadap fenomena sosial. Mereka dapat mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah, serta mendorong penegakan hukum yang adil. Melalui organisasi kampus dan gerakan mahasiswa, mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan sosial. Mahasiswa juga berperan dalam edukasi masyarakat tentang hukum dan hak-hak warga negara. Dengan pengetahuan hukum yang dimiliki, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Peran ini menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya kontrol sosial yang lebih efektif.
Referensi Sumber Jurnal:
Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, Hubungan Sosial Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal RECHTEN : RISET HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA, Vol. 1, No. 2, 2019.
 Galih Orlando (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engginering. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains. Vol. VII, Edisi I.
Yusuf, Tarigan, dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Yusuf, . (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, Vol. 05, No 2.
Sudjana. (2021). Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi,Vol.13 No 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H