Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Controll

10 November 2024   18:56 Diperbarui: 10 November 2024   18:58 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/wvTfmJtnFpvxaJGY9

Peran Hukum Sebagai Social Control

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).

Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada perousion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadarHukum memiliki peran yang sangat penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai kontrol sosial, hukum bertindak sebagai pedoman yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota masyarakat. Hukum menetapkan standar perilaku yang diterima dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan demikian, hukum membantu mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan individu lain atau masyarakat secara keseluruhan.

Hukum juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan antara individu atau kelompok, hukum menyediakan prosedur dan lembaga-lembaga yang dapat menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan damai. Hal ini membantu menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik yang dapat mengancam ketertiban masyarakat. Selain itu, hukum berperan dalam membentuk dan mempertahankan nilai-nilai sosial yang dianggap penting oleh masyarakat. Melalui aturan-aturan yang ditetapkan, hukum mencerminkan dan memperkuat norma-norma moral dan etika yang berlaku dalam suatu komunitas. Ini membantu dalam menjaga kohesi sosial dan identitas bersama dalam masyarakat.

Hukum juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial. Melalui pembaruan dan penyesuaian aturan hukum, masyarakat dapat diarahkan menuju perubahan yang diinginkan. Misalnya, hukum dapat digunakan untuk mempromosikan kesetaraan gender, melindungi lingkungan, atau mengadopsi teknologi baru dalam kehidupan sosial. Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial bergantung pada beberapa faktor, seperti penegakan yang konsisten, pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk terus menjaga integritas sistem hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar peran hukum sebagai kontrol sosial dapat berfungsi secara optimal.

Contoh Hukum dan Kontrol Sosial Yang Ada Dalam Masyarakat

Untuk contoh kontrol sosial yang ada di masyarakat. Antara lain sebagai berikut;

1. Pengucilan

Pengucilan merupakan suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat. Dengan pengucilan ini, terjadi sikap masa bodoh (tidak perduli) terhadap orang yang sedang dikucilkan. Bagi individu yang sedang dikucilkan dari kelompoknya, cepat atau lambat akan melakukan introspeksi diri dan mencoba mencari- cari penyebab tindakan anggota kelompok lain terhadap dirinya. Dengan demikian, kaidah- kaidah kelompok yang dahulu dilanggar oleh individu akan berangsur-angsur diluruskan dan dapat diterima lagi oleh indvidu agar tetap menjadi anggota kelompok seperti dahulu kala.

2. Celaan

Celaaan ialah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok. pada umumnya. Celaan ini menjadi mudah dimengerti oleh seseorang karena diekspresikan dengan ucapan, protes, atau kritik yang terbuka dan langsung menuju ke sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun