Mohon tunggu...
Deva KharismaAdhyaksa
Deva KharismaAdhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya lahir di Nganjuk, 26 April 2002 selama saya menjalani pendidikan dan mencari jati diri saya saya memiliki kecenderungan dalam bidang Olahraga saya menguasai banyak olaharaga dari sepak bola, futsal, volly, pencak silat, tenis meja. masa yang paling indah yaitu dari sma menuju dunia pendidikan dimana banyak pengorbanan yang saya berikan dan penghargaan selama saya ikuti dalam bidang olaharaga itu membantu saya dalam roses masuknya pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum

11 September 2023   09:19 Diperbarui: 11 September 2023   11:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan narapidana Perempuan di Indonesia itu diperhatikan karena, seorang Perempuan memiliki peranan penting dalam rumah tangga apalagi yang sudah menikah dan memiliki anak, pada tahun 2022 Indonesia memiliki 63 narapidna/tahanan Perempuan yang memiliki bayi tyinggal di penjara, narapidana tersebut datang melalui berbagai kasus yaitu kasusnya menjual pil pelangsing badan tak berizin. Pelaku NSB ini memiliki 2 (dua) anak yaitu satu balita yang masih membutuhkan menyusui dan satu anaknya putus sekolah. Dengan adanya permaslahan tersebut sehingga perlindungan dan keadilan bagi ibu dan anak yang ada di rumah tahanan perlu lebih diperhatikan dengan diadakannya ruangan laktasi (menyusui), ruangan khusus yang bersih dan sehat, dan fasilitas Kesehatan untuk sang anak, penangguhan penahanan bagi narapidana ibu yang masih menyusui anaknya.

Didalam lapas masih terdapat kesenjangan kepada seorang ibu yang membawa anak balitanya ke dalam lapas, misalnya dalam kasus gisella yang mempunyai anak balita 4 tahun sheingga oleh penyidik mendapatkan perlindungan dengan cara dibebaskan karena masih memiliki anak balita, namun hal itu tidak terjadi kepada seorang ibu yang memiliki 2 orang anak yang masih balita dan satunya putus sekolah, sehingga dari hal tersebut kita dapat melihat bahwa hal tersebut terdapat suatu kesenjangan dan ketidakadilan bagi narapidana ibu yang seharusnya mendapatkan hak dan perlindungan yang sama.

F.Konsep / Teori dan Tujuan penelitian :

Teori John Rawls tentang prinsip keadilan dan prinsip perbedaan, tujuan penelitian ini agar dapat menjadi bahan perhatian dan pertimbangan penegak hukum bahwasanya keadilan dalam meberikan sebuah keputusan harus memiliki kesan tanpa adanya deskriminasi atau perbedaan dengan pedoman semua sama di hadapan hukum, jadi hukum tidak tumpul ke atas dan lancip ke bawah.

G. Motode Penelitian Hukum Normatif :

a. Obyek Penelitian : (tidak ada)

b. Pendekatan Penelitiannya : (tidak ada)

c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder dengan mencari dan mengamati bahan-bahan Pustaka berupa undang-undang, teori-teori hukum, dan asas-asas hukum.

d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data Penelitiannya : teknik pengumpulan data sekunder, dan untuk pengolahan dan analisis data tidak menggunakan statis artinya hasil data yang didapatkan tidak diukur dengan numerik yang dapat mengamati kinerja penegak hukum di Indonesia terkait kasus yang penulis bahas.

H. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : 

John Rawls mengatakan bahwa sebuah keadilan itu  harus memiliki keseimbangan dari segi sosial dan ekonomi, dalam teorinya menyebutkan mengenai posisi asal yang terdapat 2 prinsip yaitu prinsip keadilan yang mementingkan kebebasan yang sama serta prinsip perbedaan yang mengedeppankan persamaan kesempatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun