Mohon tunggu...
Deva KharismaAdhyaksa
Deva KharismaAdhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya lahir di Nganjuk, 26 April 2002 selama saya menjalani pendidikan dan mencari jati diri saya saya memiliki kecenderungan dalam bidang Olahraga saya menguasai banyak olaharaga dari sepak bola, futsal, volly, pencak silat, tenis meja. masa yang paling indah yaitu dari sma menuju dunia pendidikan dimana banyak pengorbanan yang saya berikan dan penghargaan selama saya ikuti dalam bidang olaharaga itu membantu saya dalam roses masuknya pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum

11 September 2023   09:19 Diperbarui: 11 September 2023   11:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan seorang Perempuan dan laki-laki selalu memiliki sebuah perbedaan dan perlakuan yang berbeda dalam kehidupannya, sehingga dalam sebuah penjara narapidana Perempuan juga memiliki hak yang berbeda dengan narapidana laki-laki dalam beberapa hal khusus, pada dasarnya seorang Perempuan memiliki kodrat khusus yang tidak dimiliki oleh seorang laki-laki yaitu hamil, menstruasi, melahirkan, dan menyusui. Hal ini dapat dijadikan sebuah pedoman dalam memberikan hak-hak narapidana Perempuan di peraturan perundang-undang maupun perhaian khusus dari petugas

Perlindungan Perempuan yang membawa anak pada dasarnya diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Sebagaiaman Diperbarui Dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Telah Diganti Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham No.7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No.3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberia Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. disebutkan bahwa anak bawaan dari narapidana Perempuan yang dibawa ke dalam lapas ataupun lahir dilapas dapat diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun. Selanjutnya di ayat (4) jika anak sudah berumur 2 tahun maka diserahkan pada bapaknya,atau sanak keluarga atau pihak lain atas persetujuan ibunya dengan dibuatkan berita acara.

Anak yang dibawa ibunya kedalam Lembaga Pemasyarakatan haruslah mendapatkan perlindungan dan perawatan intensif. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena anak merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa. Serta terdapat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didalamnya mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan suatu Upaya yang menjamin dan melindungi hak-hak anak itu sendiri agar mereka dapat hidup, tumbuh berkembang, bersosialisasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan

Dalam kasus seorang Gisella Anastasia yang terkena kasus video porno dan terancam dalam pasal 4 ayat jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, terancam maksimal 12 tahun penjara. Namun vonis tersebut tidak ditindak lanjti oleh penyidik karena gissela mampu menjawab pertanyaan pennyidik dengan baik. Sehingga gisella dikenakan syarat wajib lapor setiap senin dan kamis, alasan karena memiliki anak berusia 4 tahun, serta dasar hukum 21 KUHAP. Menganalisis permasalahan tentang Gisella Anastasia dibandingkan dengan kasus seorang ibu penjual pil pelangsing illegal yang terpaksa membawa anaknya ke dalam Lemabag Pemasyarakatank arena masih membutuhkan ASI. Dalam penjelasan sang suami secara factual menjelaskan bahwa istrinya menjual pil pelangsing illegal tersebut karena memiliki keterbatasan ekonomi  selain itu juga memiliki keterbatasan dalam pengetauhan mengenai pil yang dijual oleh sang istrinya, dan semenjak istrinya menjalani proses hukum anak sulungnya berhenti sekolah karena tidak ada yang mengurusnya.

2 permaslahan tersebut akan dikaji dengan teori Johns Rawls, bahwa keadilan itu memiliki 2 prinsip, yang pertama prinsip kebebasan, dalam 2 kasus tersebut penegak hukum memberikan kesenjangan yang ada didalam kasus tersebut sehingga terlahirnya keadilan bagi mereka yang paling kurang beruntung dan yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas, yang kurang beruntung dalam kasus tersebut yaitu ibu yang membawa anaknya ke lapas, namun jika dilihat dari prinsip yang kedua yaitu prinsip perbedaan, dalam kasus tersebut institusi pemerintahan menjunjung tinggi keadilan sosial yaitu dengan melakukan suatu koreksi dan pembetulan terhadap kondisi yang dialami kaum lemah yaitu ketimpangan dengan dihadirkannya institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakannya. Kedua semua aturan wajib memposisikan diri sebagai pemimpin untuk terus tumbuhnya kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.

I. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta saran : 

Dalam jurnal ini sudah cukup bagus baik dalam sistematika penulisan, selain itu abstraknya juga dapat dipahami dengan jelas dan sudah menjelaskan tentang inti dari jurnal tersebut, namun dalam pembahasan jurnal ini menjelaskan kasusnya antara Gisella dan ibu ibu penjual obat pelangsing illegal itu sebaiknya lebih di fokuskan lagi biar paham mengenai permasalahn tersebut, sebaiknya dalam jurnal ini memfokuskan satu atau dua dasar hukum untuk mengenalisis permaslaahan tersebut dengan teori John Rawls. Dan dalam jurnal ini tidak terdapat objek penelitian dan  pendekatan penelitian. 

Dari kekurangan jurnal tersebut saran agar peneliti yang lain dalam meneliti permasalahan ini dapat memperbaiki hasilnya yaitu dalam metode penelitian harus dicantumkan objek penelitian yaitu yang cocok dalam jurnal ini penelitian inventarisasi hukum positif, serta untuk pendekatan penelitian yang cocok dalam jurnal ini yaitu Pendekatan kasus (Case Approach). Dalam jurnal ini sebaiknya penulis lebih banyak mengaitkan mengenai permasalahan tersebut dengan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, selain untuk mengkaji hal tersebut dapat membantu khalayak umum memahami tentang Undang-undang tersebut, karena didalam jurnal tersebut hanya di cantumkan sekali dalam penjelasan balita maksimal berusia 3 tahun harus berada didalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Jurnal 2

Nama Review (STB/Absensi)           : Deva Kharisma Adhyaksa (4419/12)

Nama Dosen Pembimbing                : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun