Perlindungan narapidana Perempuan di Indonesia itu diperhatikan karena, seorang Perempuan memiliki peranan penting dalam rumah tangga apalagi yang sudah menikah dan memiliki anak, pada tahun 2022 Indonesia memiliki 63 narapidna/tahanan Perempuan yang memiliki bayi tyinggal di penjara, narapidana tersebut datang melalui berbagai kasus yaitu kasusnya menjual pil pelangsing badan tak berizin. Pelaku NSB ini memiliki 2 (dua) anak yaitu satu balita yang masih membutuhkan menyusui dan satu anaknya putus sekolah. Dengan adanya permaslahan tersebut sehingga perlindungan dan keadilan bagi ibu dan anak yang ada di rumah tahanan perlu lebih diperhatikan dengan diadakannya ruangan laktasi (menyusui), ruangan khusus yang bersih dan sehat, dan fasilitas Kesehatan untuk sang anak, penangguhan penahanan bagi narapidana ibu yang masih menyusui anaknya.
Didalam lapas masih terdapat kesenjangan kepada seorang ibu yang membawa anak balitanya ke dalam lapas, misalnya dalam kasus gisella yang mempunyai anak balita 4 tahun sheingga oleh penyidik mendapatkan perlindungan dengan cara dibebaskan karena masih memiliki anak balita, namun hal itu tidak terjadi kepada seorang ibu yang memiliki 2 orang anak yang masih balita dan satunya putus sekolah, sehingga dari hal tersebut kita dapat melihat bahwa hal tersebut terdapat suatu kesenjangan dan ketidakadilan bagi narapidana ibu yang seharusnya mendapatkan hak dan perlindungan yang sama.
F.Konsep / Teori dan Tujuan penelitian :
Teori John Rawls tentang prinsip keadilan dan prinsip perbedaan, tujuan penelitian ini agar dapat menjadi bahan perhatian dan pertimbangan penegak hukum bahwasanya keadilan dalam meberikan sebuah keputusan harus memiliki kesan tanpa adanya deskriminasi atau perbedaan dengan pedoman semua sama di hadapan hukum, jadi hukum tidak tumpul ke atas dan lancip ke bawah.
G. Motode Penelitian Hukum Normatif :
a. Obyek Penelitian : (tidak ada)
b. Pendekatan Penelitiannya : (tidak ada)
c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder dengan mencari dan mengamati bahan-bahan Pustaka berupa undang-undang, teori-teori hukum, dan asas-asas hukum.
d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data Penelitiannya : teknik pengumpulan data sekunder, dan untuk pengolahan dan analisis data tidak menggunakan statis artinya hasil data yang didapatkan tidak diukur dengan numerik yang dapat mengamati kinerja penegak hukum di Indonesia terkait kasus yang penulis bahas.
H. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis :Â
John Rawls mengatakan bahwa sebuah keadilan itu  harus memiliki keseimbangan dari segi sosial dan ekonomi, dalam teorinya menyebutkan mengenai posisi asal yang terdapat 2 prinsip yaitu prinsip keadilan yang mementingkan kebebasan yang sama serta prinsip perbedaan yang mengedeppankan persamaan kesempatan