Namun dalam jurnal ini terdapat kekurangan dalam hal pendahuluan karena pendahuluannya terlalu bertele-tele, selain itu dalam penjelasnnya juga mengaitkan dengan berbagai dasar hukum yang terlalu banyak.. dan dlam jurnal ini juga tidak menyarankan kepada pembaca untuk melakukan pembaharuan terhadap jurnal tersebut jika terdapat perubahan, karena melihat Undang-Undang pemasyarakatan sudah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
saran saya terhadap jurnal ini yaitu lebih meringkas lagi mengenai pendahuluan karena jika terlalu terbelit belit atau tidak pada intinya mmebuta pembaca malas membaca pendahuluan, dalam penejelasannya sebaiknya jurnal tersebut menulis mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan HAM dan mengambil yang penting untuk dasar penelitian tersebut. Selain itu sebaiknya penulis memberikan rekomendasi kepada pembaca jika ada hal yang baru untuk mendukung penelitian ini pembaca dapat melakukan perbaikan dan sebaiknya dalam undang-undang tersbeut memakai Undang-udang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H