Mohon tunggu...
Deva KharismaAdhyaksa
Deva KharismaAdhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya lahir di Nganjuk, 26 April 2002 selama saya menjalani pendidikan dan mencari jati diri saya saya memiliki kecenderungan dalam bidang Olahraga saya menguasai banyak olaharaga dari sepak bola, futsal, volly, pencak silat, tenis meja. masa yang paling indah yaitu dari sma menuju dunia pendidikan dimana banyak pengorbanan yang saya berikan dan penghargaan selama saya ikuti dalam bidang olaharaga itu membantu saya dalam roses masuknya pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum

11 September 2023   09:19 Diperbarui: 11 September 2023   11:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

G. Motode Penelitian Hukum Normatif :

a. Obyek Penelitian : objek penelitiann menggunakan penelitian perbandingan hukum karena dalam jurnal ini didalamnya terdapat beberapa Undang-Undang yang akan dibahas dengan melakukan sebuah perbadiingan regulasi terhadap sebuah permasalahan.

b. Pendekatan Penelitiannya : Statue Approach yaitu pendekatan peraturan perundang-undang yang menitik beratkan pada bahan   hukum primer yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia bagi narapidana dan regulasi hukum tentang pemmasyarakatan di Indonesia

c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : jenis penelitian dalam jurnal ini yaitu penelitian hukum normative dengan menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier

d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Pengolahan dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif .

H. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : 

Di Indonesia duah meninggalkan sistem pemenjaraan sejak mulai tahun 1960 dan diganti dengan sistem pemasyarakatan. Meskipun pemenjaeraan dan pemasyarakatan ini memiliki arti yang smaa namun tujuan dalam kedua sistem tersebut berbeda. Disini pemasyarakatan merupakan alat untuk interaksi, rehabilitasi seorang warga negara agar berlaku baik dan taat hukum sedangkan kepenjaraan cenderung menjadikan criminal stelah masuk kedalam penjara. Sistem pemasyarakatan ini emmiliki pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga bentuk usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Eksistensi pemasyarakatan sebagai sebuah instansi penegak hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga Binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus memeliki dasar hukum yang berlaku agar dapat memenuhi dan melindungi HAM.

Sebagai bentuk mendukungnya negara Indonesia dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana dalam sistem Pemasyarakatan telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 19995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak melakukan atau menjalankan kegiatan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapat perawat baik Rohani ,aupun jasmani, mendapatkan Pendidikan dan pengajaran, mendapatkan layanan Kesehatan dan mendapatkan makanan yang layak, menyampaikan keluhan dan saran, mendapatkan bahan bacaan atau mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan dari pihak keluarga, penasihat hukum atau orang lain, mendapatkan hak remisi dan asimilasi termasuk hak cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemenuhan HAM bagi Narapidana menjadi salah satu sasaran kebijakan kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) yang diatuangkan dalam berbagai bentuk kebijakan lalu akan dilaksanakn oleh bagian Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia.  Dalam pelaksanan proses pembinaan terhadap narapidana dilakukan dengan dua cara yaitu secara intramural yaitu pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas dan secara Ekstramural  yaitu pembinaan yang dilakukan diluar Lapas, pembinaan Ekstramural ini dapat di contohkan sebagai progam integrasi sebagai proses meanangani overcrowded yang ada dilapas dengan berbagai syarat yang ditentukan yaitu Pembebasan Bersyarat, Assimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dengan progam ini narapidana dapat membaurkan dirinya kedalam lingkungan kehidupan Masyarakat. Pembinaan ini terdapat 3 tahapan yaitu tahapan awal 0-1/3 masa Pidana disebut sebagai masa orientasi (pengenalan), Tahapan lanjutan awal yaitu dilaksnakan pada 1/3-1/2 hal ini diisebuts ebagai asimilasi orientasi (pengenalan kepada Masyarakat), tahap lanjutan akhir  -2/3 yaitu terdapat progam integrasi orientasi proses penyatuan kepada lingkungan Masyarakat, Tahpan IV 2/3-selesai yaitu sebagai bentuk persiapan menyatu kemabli ke Masyarakat. 

I. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta saran : 

Dalam jurnal ini terdapat abstrak yang komplit dan isinya dapat menjelaskan isi dari keseluruhan jurnalnya, selain itu metode yang digunakan dalam jurnal ini juga lengkap dan dijelaskan secara detail.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun