Jika dilihat berdasarkan peran westle blower atau Justice Collaborator dalam mengungkapkan sebuah kasus kejahatan terorganisir khususnya korupsi, maka dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai westle blower atau Justice Collaborator sangat diperlukan khussunya untuk mengungkap tindak kejahatan korupsi dan kejahatan terorgnisir lainnya. Namun dlaam negara Indonesia pengaturan tentang westle blower atau Justice Collaborator belum diatur dalam KUHP. Untuk KUHAP hanya mengatur mengenai hak-hak seorang actor dalam proses peradilan pidana.
Justice Collaborator di negara Indonesia ini menjadi sebuah isu yang sangat kontroversial karena negara memiliki keingan untuk melindungi saksi dan korban ini sangat tinggi serta disi lain ketentuan peraturan perundang-udnangn yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban.
Perlindungan merupakan sebuah bentuk perlindungan  yang diatur dan berdasarkan peraturan perundang-undangn berdasarkan kepastian hukum. Namun hal tersebut berbeda dnegan pengertian perlindungan yang ada dalam Pasal 1 PP Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa :
"Perlindungan merupakan bentuk pelayana yang diebrikan oleh apparat penegak hukum atau apparat kemanan untuk terjaminnya rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sakksi, dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pengadilan".
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelrindungan dan bantuan hukum terhadap saksi maupun korban. Hak-hak yang dimiliki oleh seorang saksi dan korban dalam memberikan keterangan terdapat dalam pasal 5. Jika hak-hak yang terdapat dalam pasal 5 tentang undang-unddang perlindungan saksi dan korban kepada seluruh saksi dan korban dalam kondisi apapun maka Lembaga Perlindungan saksi dan korban memiliki bebna yang berat dipundaknya. Namun dalam implementasinya hak-hak tersebut hanya diberikan kepada saksi yang emmiliki kondisi terancam atau terintimidasi, maka dalam hal itu seleuruh saksi yang tidak terancam dan memiliki peran dalam proses perkara tidak akan pernah mendapatkan hak yang lebih baik karena haknya terbatas dan ini juga tidak konsisten dengan semangat awal dibentuknya Undang-Undang tersebut.
I. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta saran :Â
Jurnal ini merupakan jurnal yang sudah cukup bagus baik dari isinya yang menjelaskan bahwa Justice Collaborator dilindungi oleh pemerintah dalam memberikan sebuah keterangan untuk mengungkap sebuah kejahatan yang terorganisir, hal tersebut juga didasari serta di anlasisi bagaimana penerapan Justice Collaborator di Indonesia. Dengan hal tersebut pembaca dapat memahami pentingnya Justice Collaborator dan kekurangan serta rekomendasi yang dituliskan oleh penulis di jurnal. Selain itu untuk kata-kata yang ada didalam jurnal ini mudah untuk dipahami, sehingga jurnal ini bisa dijadikan sebuah refrensi oleh para civitas akademika.
Namun jurnal ini memiliki kekurangan yang terdapat dalam metode penelitiannya ada beberapa bagian yang belum ditulis yaitu pada bagian analisis data, selain itu jurnal ini tidak merekomendasikan atau mendorong kepada pembaca untuk dapat melakukan penelitian lanjutan.
Saran untuk penulis sebaiknya dalam sebuah saran tersebut diberikan sebuah kata yang menjelaskan bahwa jurnal tersebut dapat dilakukan penelitian lebih lanjut jika terdapat permabaruan baik itu regulasinya maupun keadaannya, selain itu penulis sebaiknya lebih teliti dalam metode penelitiannya karena ada beberapa yang belum tertuliskan.
Jurnal 3
Nama Review (STB/Absensi)Â Â Â Â Â Â : Deva Kharisma Adhyaksa (4419/12)