Abstrak
Pada zaman yang semakin maju tentunya jumlah pengguna kendaraan seperti mobil untuk bepergian semakin meningkat karena dianggap lebih praktis dibandingkan menggunakan angkutan umum. Hal ini pula yang menyebabkan jumlah pengguna jalan tol semakin meningkat, karena jalan tol sangat memudahkan proses mobilisasi masyarakat, ditambah lagi kini telah hadir tol Tans-Jawa yang banyak diminati oleh masyarakat yang ingin keluar kota dalam waktu singkat. waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan menggunakan jalan biasa. Namun hal ini juga berdampak pada kemacetan di area pintu masuk tol dan saat membayar tol di gerbang tol. Kemacetan ini disebabkan oleh jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas tol ditambah antrian pembayaran tol. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan berupa pembayaran tol tanpa antri atau contactless yaitu MLFF yang saat ini masih dalam tahap percobaan. Multi Lane Free Flow (MLFF) merupakan sistem pembayaran tol yang memungkinkan pengguna membayar tanpa harus berhenti di pintu tol. Sistem ini dinantikan dapat mengurangi angka kemacetan yang diakibatkan oleh antrian di setiap gerbang tol. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas sistem pembayaran tol MLFF ketika diterapkan di Indonesia baik dari sudut pandang opini publik maupun hukum Administrasi Publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan literatur, yang melibatkan analisis dan sintesis berbagai ringkasan bacaan untuk proses pengumpulan data. Hasil analisis menunjukkan bahwa MLFF dapat diterapkan di Indonesia dengan teknologi yang tepat dan sesuai dengan budaya masyarakat negara tersebut. Penelitian ini dapat memberikan pedoman kepada pemerintah dan operator tol dalam menentukan sistem pembayaran MLFF di Indonesia.
Kata Kunci: Multi Lane Free Flow, Kemacetan, Jalan Tol, Sistem Pembayaran Tol.
Abstract
In an increasingly advanced era, of course the number of users of vehicles such as cars to travel is increasing because they are considered more practical than using public transportation. This also causes the number of toll road users to increase, because the toll road greatly facilitates the community mobilization process, plus now there is the Tans-Java toll road which is in great demand by people who want to get out of the city in a much shorter time than using ordinary roads. However, this also results in congestion at toll entrance areas and when paying tolls at toll gates. This congestion is caused by the number of vehicles exceeding the toll capacity plus the queue to pay the toll. To address this, the government created a policy in the form of paying tolls without queuing or contactless, namely MLFF, which is currently still in the trial phase. Multi Lane Free Flow (MLFF) is a toll payment system that allows users to pay without having to stop at a toll booth. It is hoped that this system will reduce congestion due to queues at toll gates. The aim of this research is to evaluate the effectiveness of the MLFF toll payment system when implemented in Indonesia both in terms of public opinion and Public Administration law. The method used in this research is a literature review, which involves analysis and synthesis of various reading summaries for the data collection process. The results of the analysis show that MLFF can be implemented in Indonesia with the right technology and in accordance with the culture of the country's people. This research can provide guidance to the government and toll operators in determining the MLFF payment system in Indonesia.
Key Words: Multi Lane Free Flow, Toll Roads, Congestion, Toll Payment System.
- Pendahuluan
Saat ini jumlah mobil di Indonesia terus meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi dan transportasi. Akan tetapi, situasi ini belum searah dengan peningkatan pembangunan jalan akibat kelangkaan lahan yang layak. Adapun kendaraan yang melintas di jalan raya antara lain berupa sepeda motor, kendaraan ringan, kendaraan berat, serta kendaraan tidak bermotor, seperti becak, delman, sepeda, dan lain-lain. Yang dimana kendaraan – kendaraan inilah yang menyebabkan kemacetan di jalan jika jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan raya. Kemacetan di jalan sangat umum terjadi khususnya di area perkotaan yang lebih padat dibandingkan dengan di area pedesaan. Kendala di jalan tersebut akan menambah waktu tempuh dan mengurangi efektivitas dari perjalanan. Oleh karena itu, diciptakanlah jalan yang bebas hambatan dan dapat mempermudah mobilisasi kendaraan, yang disebut dengan Jalan Tol. Jalan tol adalah pelayanan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat lokal dengan tujuan untuk memperlancar transportasi dan meningkatkan aksesibilitas serta mobilitas barang dan manusia (Sunartio & Putranto, 2023). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari jaringan jalan dan dianggap sebagai jalan nasional, yang dimana dalam pemakaian fasilitas tol pengguna dikenakan kewajiban untuk membayar tol pada saat menggunakan jalan tol.
Jalan tol diatur atau dikendalikan oleh badan eksklusif yang disebut Badan Pengatur Jalan Tol. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang dibentuk oleh menteri dan bertanggung jawab kepada menteri. BPJT ini memiliki tugas untuk melaksanakan separuh dari kewenangan pemerintah dalam hal pengelolaan jalan tol, termasuk penyelenggaraan jalan tol untuk kepentingan kesejahteraan negara dan rakyat (Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT], 2014). Jalan tol diperkenalkan dengan penekanan pada keadilan dan untuk memastikan keadilan pemerataan pembangunan daerah, hasil-hasilnya, dan pembangunan yang seimbang (Budiharjo & Margarani, 2019). Hal ini dapat dicapai melalui pengembangan jaringan jalan dengan pendanaan dari pemakai jalan. Jalan tol dimaksudkan untuk menumbuhkan efisiensi pelayanan logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih lanjut, terutama di daerah-daerah yang sudah sangat maju.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menggunakan fasilitas jalan tol, pengguna perlu membayar sejumlah uang, yang sekarang ini di Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran tol elektronik dengan menggunakan kartu e-Toll. Hal ini mengharuskan pemakai jasa jalan tol untuk meng-tap kartu e-Toll tersebut kemudian nantinya saldo di dalam kartu e-Toll akan berkurang sesuai tarif tol yang ditentukan untuk masing-masing jalan tol. Seiring berjalannya waktu menunjukkan semakin banyak pula mobilitas masyarakat, pengguna jalan tol pun semakin meningkat. Akibatnya, kemacetan kerap terjadi saat mendekati gerbang masuk tol maupun di dalam tol. Pada saat kemacetan lalu lintas, terdapat antrean di gerbang tol oleh kendaraan yang hendak membayar tol untuk memasuki jalan tol. Adanya antrean ini dikarenakan perlu waktu untuk membayar setiap kendaraan, dan beberapa pengemudi terkadang masih kesulitan untuk menempelkan kartunya dengan tepat yang menyebabkan gagal transaksi, sehingga membutuhkan waktu lebih untuk mencoba meng-tap kartu berulang kali sampai transaksi berhasil. Adanya kemacetan ini juga dikarenakan kapasitas kendaraan yang masuk melebihi kapasitas pelayanan gerbang tol. Menurut Tasya dan Sya’ban (2023) kemacetan menyebabkan banyak kerugian, seperti polusi udara, konsumsi bahan bakar yang tidak efisien, dan waktu yang terbuang.
Semakin meningkatnya ilmu pengetahuan teknologi, Kementerian PUPR kini mulai membangun transaksi biaya sistem MLFF untuk pengguna jalan tol. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan peningkatan kualitas pelayanan jalan tol di Indonesia. “Sistem tersebut akan beroperasi di 40 ruas tol di Jawa dan Bali pada akhir tahun 2022,” tulis akun Instagram Kementerian PUPR dalam kutipan pada Jumat, 26 November 2021. Sistem ini belum dapat dilaksanakan sesuai target yang direncanakan, yaitu di akhir tahun 2022, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat kendala, yaitu belum dilakukannya pemilihan dan pencocokan teknologi yang sesuai untuk penerapan sistem ini. Namun pada tahun 2023 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dukungan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bekerja sama dengan PT. Roatex Indonesia sedang menguji coba sistem pembayaran tol contactless cashless atau disebut dengan Multi Lane Free Flow (MLFF). Dengan diperkenalkannya sistem transaksi Multi Lane Free Flow ini, sistem pembayaran tol dapat diubah menjadi pembayaran nontunai dengan menggunakan uang tunai dan uang elektronik, sehingga lebih efektif dan efisien dengan menggunakan sistem pembayaran cashless dan contactless.
Maka, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah efektif penerapan sistem pembayaran tol Multi Lane Free Flow ini dan apakah layak apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini dalam penyusunan dan pencarian data menggunakan metode literature review, untuk menganalisis data yang ditemukan.
- Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode literatur review. Metode literatur review adalah sebuah pendekatan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menyintesis penelitian-penelitian yang relevan dalam suatu bidang tertentu. Metode ini digunakan untuk memaparkan secara menyeluruh mengenai topik yang sedang dibahas. Teknik dalam mengumpulkan data yang dilakukan di dalam penelitian ini menggunakan studi literatur yang terkait dengan penerapan sistem Multi Lane Free Flow di Indonesia. Proses literatur review dimulai dengan mengidentifikasi dan memilih sumber - sumber literatur yang memiliki relevansi dengan tema yang sedang dibahas dan sumber literatur yang terpercaya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Referensi yang dimaksud diantaranya adalah jurnal ilmiah, artikel, buku, laporan penelitian, dan lain-lain. Setelah itu, menganalisis secara kritis setiap sumber literatur yang ada untuk memahami topik yang dibahas, serta temuan utama, dan argumen yang digunakan. Selanjutnya, melakukan perpaduan dengan cara mengidentifikasi permasalahan baru yang muncul dari penelitian-penelitian yang telah dianalisis. Saat mengunakan metode literatur review, penulis akan mencatat dan mengkritisi kelebihan serta kelemahan setiap penelitian yang dianalisis. Hal ini dapat membantu untuk memahami kualitas dan kebenaran dari penelitian sebelumnya.
- Hasil dan Diskusi
3.1 Transaksi tol contactless cashless atau Multi Lane Free Flow (MLFF) merupakan sistem transaksi tol dengan menggunakan teknologi sistem informasi tanpa adanya kontak fisik dengan alat pembayaran tol maupun penjaga di setiap gerbang tol. Hal ini menghilangkan keharusan bagi pemakai jalan tol untuk menghentikan kendaraannya dan melakukan pembayaran tol di setiap gerbang tol. Sistem pembayaran tarif dilakukan tanpa kontak dan tanpa uang tunai, serta dirancang untuk mengidentifikasi kendaraan, sehingga memungkinkan pengendaraan di jalan tol yang stabil dan berkecepatan tinggi (Budiharjo & Margani, 2019). Sistem transaksi tol contactless cashless memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan transaksi tol cashless dengan menggunakan kartu e-Toll yang selama ini diterapkan di Indonesia. Keunggulan tersebut antara lain:
1. Berkurangnya kemacetan yang ada di jalan tol.
2. Menghilangkan antrean di daerah pintu masuk tol.
3. Berkurangnya waktu perjalanan di jalan tol.
4. Proses transasksi memerlukan waktu yang lebih singkat karena melalui pembayaran elektronik.
5. Dapat mendeteksi secara otomatis kendaraan yang melewati setiap gerbang tol.
Indonesia saat ini masih dalam proses penerapan sistem pembayaran tol contactless dan cashless, tepatnya sekarang dalam tahap uji coba transisi sistem Multi Lane Free Flow yang diterapkan di banjar 4 gerbang tol Ngurah Rai. Sistem pembayaran tol yang ada di Indonesia saat ini adalah sistem pembayaran tol non-tunai dengan terpasang gerbang dan palang pintu otomatis (Tarizki & Marina, n.d). Artinya, pengendara yang menggunakan jalan tol harus menghentikan kendaraannya saat hendak melakukan pembayaran tol. Oleh karena itu, di beberapa titik tol sangat memungkinkan adanya macet panjang jika jalan tol sedang padat. Dalam menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mendasari transaksi pembayaran tol contactless cashless, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Contactless Cashless di Jalan Tol. Dengan keadaan pendayagunaan jalan tol sekarang ini, kontrak pendayagunaan jalan tol masih berbasis segmen. Tantangan-tantangan yang muncul dalam menghubungkan segmen-segmen tersebut ke dalam jaringan jalan tol adalah sebagai berikut:
1. Keberagaman teknologi berdampak pada interoperabilitas. Interoperabilitas merupakan kemampuan aplikasi dan sistem untuk bertukar data secara aman dan otomatis tanpa memandang batasan geografis, politik, atau organisasi.
2. Tarif tol yang berbeda memberikan dampak yang tidak optimal terhadap kapasitas jalan tol.
3. Tarif tol murah – kemacetan, menyebabkan energi kendaraan terbuang sia-sia.
4. Tarif tol tinggi – karena rendahnya volume lalu lintas, pendapatan tol lebih rendah dari rencana bisnis.
5. Angkutan komuter - tarif terbuka, menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna jarak pendek.
6. Suku bunga pinjaman yang tinggi menyebabkan kekurangan likuiditas yang besar.
7. Minat investasi menurun dan pembangunan jalan tol terhambat (Suprayitno et al., 2020).
Mempertimbangkan adanya tantangan-tantangan tersebut, maka strategi pengelolaan jalan tol perlu ditata ulang secara terpadu untuk mengoptimalkan daya tamping jalan tol yang ada. Selain itu, menurut Budiharjo dan Margarani (2019) terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk badan usaha yang akan menerapkan Sistem Transaksi Komprehensif Jalan Tol. Sistem transaksi jalan tol yang komprehensif memungkinkan pengguna jalan tol melakukan transaksi dengan mudah dan efisien. Untuk menerapkan sistem ini diperlukan pelaku usaha yang mampu mengelola sistem pembayaran atau transaksi tersebut. Unit usaha ini bertugas mengelola transaksi pembayaran di jalan tol dan menjamin kelancaran sistem pembayaran. Selain itu, unit usaha ini juga bertanggung jawab untuk memastikan pengguna jalan tol dapat bertransaksi dengan mudah dan aman. Untuk itu, harus segera dibentuk suatu unit usaha yang mampu mewujudkan sistem pembayaran jalan tol yang komprehensif.
3.2 Penerapan Sistem MLFF Dilihat dari Segi Hukum Administrasi Publik.
Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi publik, dalam penyelenggaraan hubungan hukum antara negara dengan warga negaranya, ditata dengan norma hukum tentang peraturan pokok dari administrasi negara atau publik, terdapat satu peraturan khusus yang mengatur tentang pembayaran tol contactless dan cashless, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Tanpa Uang Tunai di Jalan Tol (Tarizki & Marina, n.d). Oleh karena itu, jelas bahwa tidak ada peraturan yang mengatur transaksi biaya tol contactless dan cashless di luar peraturan menteri. Namun, karena sistem pembayaran contactless cashless berbayar ini berkaitan dengan sistem transaksi elektronik, maka ada beberapa aturan hukum mengenai transaksi elektronik dan uang elektronik yang terkait dan resmi pada sistem pembayaran contactless cashless berbayar ini, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 karena pembayaran tol menggunakan sistem elektronik dengan sistem pembayaran tol contactless dan cashless.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan dan memakai data pribadi dengan dasar kesepakatan pemilik data pribadi (Rahmadhirartri et al., 2023).
Dari sisi penegakan hukum, sistem pembayaran tol contactless cashless dinantikan dapat memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum. Dengan menggunakan sistem transaksi biaya contactless cashless ini, pelanggaran dapat dibuktikan secara elektronik. Karena efektivitas penegakan hukum, sistem tol contactless cashless diharapkan bisa berkolaborasi dalam mencapai tujuan dengan pihak kepolisian. Dari segi hukum, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem pembayaran tol contactless dan cashless adalah kerangka hukum yang mengatur MLFF dan lembaga penegak hukumnya. Berikut adalah pengguna jalan tol yang harus dituntut:
1. Pengguna yang menggunakan jalan tol tanpa izin.
2. Pengguna yang tidak mempunyai alat pembayaran.
3. Tiket rute yang tidak sah dan tidak memiliki saldo.
Pengenalan sistem pembayaran tol contactless dan cashless di Indonesia diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk membantu lembaga penegak hukum. Fitur ini bisa membuktikan kecurangan secara elektronik dan terpusat. Penegakan hukum dalam pembayaran tol contactless dan cashless yang efektif juga memerlukan kerja sama dengan polisi. Menurut Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu tugas kepolisian adalah mengelola pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, disebut dengan “Pusat Kendali” (Tarizki & Marina, n.d). Pusat kendali ini berfungsi untuk memberikan dukungan elektronik kepada lembaga penegak hukum. Maka untuk mengintegrasikan pusat kendali ini dengan penegakan hukum dari sistem pembayaran tol contactless cashless akan memerlukan peran aparat penegak hukum, atau polisi. Melalui kerja sama ini, data yang dihasilkan sistem pembayaran tol contactless cashless tidak hanya dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat digunakan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan kepolisian untuk mengusut pelanggaran jalan tol yang disebabkan oleh pemakai jalan tol yang tidak membayar untuk melewati jalan tol dan kemudian dapat diklasifikasikan kategori hukumnya, apakah tergolong dalam hukum pidana atau hukum perdata.
- Pendapat Masyarakat Mengenai Sistem MLFF di Indonesia
Ada beberapa opini masyarakat mengenai efektivitas sistem tol MLFF di Indonesia. Berdasarkan laman bisnis Tempo.co, MLFF merupakan terobosan inovatif terbaru dalam layanan transaksi jalan tol melalui aplikasi smartphone dengan menggunakan sistem berbasis server dengan teknologi sistem navigasi satelit global (GNSS). MLFF juga menggunakan satelit untuk mengenali data kendaraan. Menurut pendapat Masyarakat, mereka merasa kurang nyaman terhadap kemacetan yang kerap kali terjadi di jalan tol karena sangat mengganggu perjalanan. Masyarakat juga berpendapat bahwa dalam penerapan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) terdapat keuntungan dan kekurangannya. Keuntungan penerapan sistem MLFF adalah waktu pembayaran berkurang secara signifikan dan waktu perjalanan secara keseluruhan juga berkurang dari yang lama yang disebabkan oleh kemacetan menjadi semakin lebih singkat. Selain itu, MLFF juga dapat mengurangi polusi udara secara signifikan, terutama di area jalan tol dan sekitarnya, yang biasanya memiliki konsentrasi polusi tertinggi di jalan tol. Namun, selain kelebihan yang sudah dijelaskan, sistem MLFF ini juga memiliki beberapa kelemahan yang telah ter-identifikasi dalam implementasi sistem MLFF, sehingga diharapkan dari kelemahan tersebut membuat sistem ini dapat bekerja lebih baik nantinya. Dalam siaran pers, M.M. Gibran Sesunan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Infrastruktur Strategi (PUKIS), menjelaskan kekurangan dalam penerapan sistem MLFF. Pertama, penerapan sistem MLFF sangat bergantung pada kejujuran pengguna jalan tol. Karena penggunanya cenderung menggunakan honesty system atau honor system. Misalnya, pengemudi dapat dengan mudah berangkat tanpa membayar tol. Kejadian ini juga bisa dianggap sebagai kegagalan pengelolaan jalan tol. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah dan mengadili pengemudi yang bertindak demikian. Selain itu, kampanye kehumasan besar-besaran yang dilakukan pemerintah dan Otoritas Jalan Tol (BUJT) juga diperlukan. Kedua, adanya ketergantungan teknologi. Dikarenakan dalam penerapannya sistem MLFF ini membutuhkan teknologi yang canggih untuk mengumpulkan data dan memproses pembayaran tagihan. Jika ada masalah teknis seperti kerusakan pada software dan hardware, sistem MLFF mungkin tidak dapat berfungsi dengan baik.
Dilihat dari berbagai kelebihannya, penerapan sistem pembayaran tol contactless cashless di Indonesia layak untuk diterapkan. Penggunaan sistem pembayaran tol contactless cashless memiliki keunggulan tambahan dibandingkan sistem pembayaran tol cashless yang sekarang ini diberlakukan di Indonesia. Namun dari aspek hukum rancangan untuk mengimplementasikan sistem ini, perlu untuk mengkaji peraturan yang mengatur kegiatan usaha dan struktur transaksi biaya contactless cashless, mengidentifikasi kesenjangan peraturan agar tahu peraturan yang perlu diperbaiki, dan mengadakan konsultasi hukum yang diperlukan. Untuk memastikan bahwa penerapan sistem tol contactless dan cashless ini dilaksanakan dengan baik dan aman dari sudut pandang hukum dan untuk menghindari hilangnya pendapatan karena ketidakpatuhan, pihak-pihak yang terkena dampak perlu untuk diajak konsultasi seperlunya. Selain itu, penerapan sistem tol contactless dan cashless memerlukan publisitas yang jelas dari pemerintah. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penelitian dan uji coba terhadap pengenalan sistem pembayaran tol contactless dan cashless di Indonesia. Penerapan peraturan yang memperkenalkan sistem tol tanpa kontak dan tanpa uang tunai memerlukan pertimbangan seperti berikut:
a. Sistem pembayaran tol contactless cashless harus diintegrasikan ke dalam sistem informasi serta komunikasi lalu lintas dan lalu lintas jalan yang diatur oleh polisi sehingga data yang didapatkan dari sistem tol contactless cashless dapat dipakai untuk bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
b. Apabila ada pemakai jalan tol yang melewati jalan tol dan enggan melakukan pembayaran tol (kekurangan dana atau kendaraan tidak terdaftar), maka akan dikenakan sanksi dan/atau denda kepada pengguna jalan tol tersebut sesuai peraturan yang ada.
c. Dibutuhkan aturan dengan jelas dan lengkap dalam menjalankan sistem pembayaran tol contactless dan cashless.
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan analisis serta pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Masyarakat Indonesia mengaku merasa kurang nyaman dan terganggu jika ada kemacetan baik di pintu masuk tol maupun dijalan tol, karena dapat memperpanjang waktu perjalanan serta masyarakat merasa rugi karena sudah membayar tol dengan tujuan mendapatkan perjalanan yang lebih lancar, akan tetapi masih ada kemacetan di jalan tol.
- Sistem Multi Lane Free Flow ini efektif dan pantas jika diberlakukan di Indonesia untuk menggantikan sistem pembayaran tapping dengan kartu e-Toll, karena dianggap bisa mengurangi kemacetan baik di daerah pintu masuk tol maupun dijalan tol.
- Dari segi hukum belum ada peraturan yang mengatur pembayaran tol secara sistem contactless cashless, akan tetapi dikarenakan sistem contactless cashlesss ini merupakan transaksi elektronik. Maka, terdapat beberapa peraturan mengenai transaksi tersebut sesuai yang dijelaskan pada bagian hasil dan pembahasan.
- Dalam penerapan sistem Multi Lane Free Flow ini perlu kerja sama dari pihak kepolisian. Melalui kerja sama ini, data yang dihasilkan dari sistem pembayaran tol contactless cashless tidak hanya dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas, namun juga dapat digunakan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan kepolisian untuk mengusut pelanggaran jalan tol yang disebabkan oleh pemakai jalan tol yang enggan membayar untuk melewati jalan tol.
Rekomendasi:
Saran untuk pemerintah atau pemegang kebijakan publik:
- Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat dari pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru ini agar masyarakat bisa beradaptasi dengan sistem tol yang baru serta menghindari kesalah pahaman dalam menggunakannya.
- Sistem transaksi tol contactless cashless harus terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola kepolisian serta sistem komunikasi lalu lintas dan jalan agar data yang didapatkan melalui sistem pembayaran tol contactless cashless ini dapat digunakan untuk alat bukti jika terdapat pelanggaran lalu lintas.
- Jika sistem MLFF ini diterapkan, pemerintah harus memberikan peraturan mengenai tata cara maupun sanksi terhadap para pelanggar dengan jelas dan mudah dipahami oleh orang awam.
- Dibutuhkan badan udaha yang bertanggung jawab mengelola transaksi pembayaran di jalan tol sehingga menjamin efektivitas sistem pembayaran Multi Lane Free Flow
Saran untuk penelitian selanjutnya:
- Adanya penelitian lebih lanjut dimana dalam proses pengambilan data juga menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pengguna jalan tol mengenai kefektivan sistem MLFF jika diterapkan di Indonesia, pertanyaan yang diberikan memakai jawabn berskala, sehingga memudahkan untuk dianalisis
- Pada penelitian berikutnya, peneliti dapat mengunjungi salah satu perusahaan pengelola jalan tol untuk mengetahui lebih jauh mengenai sistem MLFF yang dicanangkan akan diterapkan di Indonesia, memperoleh data lalu lintas, dan menganalisis perbandingan lalu lintas sebelum dan setelah penerapan sistem MLFF di jalan tol Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H