Berdasarkan analisis serta pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Masyarakat Indonesia mengaku merasa kurang nyaman dan terganggu jika ada kemacetan baik di pintu masuk tol maupun dijalan tol, karena dapat memperpanjang waktu perjalanan serta masyarakat merasa rugi karena sudah membayar tol dengan tujuan mendapatkan perjalanan yang lebih lancar, akan tetapi masih ada kemacetan di jalan tol.
- Sistem Multi Lane Free Flow ini efektif dan pantas jika diberlakukan di Indonesia untuk menggantikan sistem pembayaran tapping dengan kartu e-Toll, karena dianggap bisa mengurangi kemacetan baik di daerah pintu masuk tol maupun dijalan tol.
- Dari segi hukum belum ada peraturan yang mengatur pembayaran tol secara sistem contactless cashless, akan tetapi dikarenakan sistem contactless cashlesss ini merupakan transaksi elektronik. Maka, terdapat beberapa peraturan mengenai transaksi tersebut sesuai yang dijelaskan pada bagian hasil dan pembahasan.
- Dalam penerapan sistem Multi Lane Free Flow ini perlu kerja sama dari pihak kepolisian. Melalui kerja sama ini, data yang dihasilkan dari sistem pembayaran tol contactless cashless tidak hanya dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas, namun juga dapat digunakan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan kepolisian untuk mengusut pelanggaran jalan tol yang disebabkan oleh pemakai jalan tol yang enggan membayar untuk melewati jalan tol.
Â
Rekomendasi:
Saran untuk pemerintah atau pemegang kebijakan publik:
- Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat dari pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru ini agar masyarakat bisa beradaptasi dengan sistem tol yang baru serta menghindari kesalah pahaman dalam menggunakannya.
- Sistem transaksi tol contactless cashless harus terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola kepolisian serta sistem komunikasi lalu lintas dan jalan agar data yang didapatkan melalui sistem pembayaran tol contactless cashless ini dapat digunakan untuk alat bukti jika terdapat pelanggaran lalu lintas.
- Jika sistem MLFF ini diterapkan, pemerintah harus memberikan peraturan mengenai tata cara maupun sanksi terhadap para pelanggar dengan jelas dan mudah dipahami oleh orang awam.
- Dibutuhkan badan udaha yang bertanggung jawab mengelola transaksi pembayaran di jalan tol sehingga menjamin efektivitas sistem pembayaran Multi Lane Free Flow
Â
Saran untuk penelitian selanjutnya:
- Adanya penelitian lebih lanjut dimana dalam proses pengambilan data juga menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pengguna jalan tol mengenai kefektivan sistem MLFF jika diterapkan di Indonesia, pertanyaan yang diberikan memakai jawabn berskala, sehingga memudahkan untuk dianalisis
- Pada penelitian berikutnya, peneliti dapat mengunjungi salah satu perusahaan pengelola jalan tol untuk mengetahui lebih jauh mengenai sistem MLFF yang dicanangkan akan  diterapkan di Indonesia,  memperoleh data lalu lintas,  dan menganalisis perbandingan lalu lintas sebelum dan setelah penerapan sistem MLFF di jalan tol Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!