Mohon tunggu...
Desy Amaniah
Desy Amaniah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Saya suka menulis untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis saya dan mengungkapkan opini - opini saya, saya juga suka travelling untuk menemukan suasana atau hal baru di setiap tempat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Efektivitas Penerapan Sistem Pembayaran Tol Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia

14 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:29 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.jaringanprima.co.id (2023)

Dari sisi penegakan hukum, sistem pembayaran tol contactless cashless dinantikan dapat memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum. Dengan menggunakan sistem transaksi biaya contactless cashless ini, pelanggaran dapat dibuktikan secara elektronik. Karena efektivitas penegakan hukum, sistem tol contactless cashless diharapkan bisa berkolaborasi dalam mencapai tujuan dengan pihak kepolisian. Dari segi hukum, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem pembayaran tol contactless dan cashless adalah kerangka hukum yang mengatur MLFF dan lembaga penegak hukumnya. Berikut adalah pengguna jalan tol yang harus dituntut: 

1. Pengguna yang menggunakan jalan tol tanpa izin. 

2. Pengguna yang tidak mempunyai alat pembayaran.

3. Tiket rute yang tidak sah dan tidak memiliki saldo.

Pengenalan sistem pembayaran tol contactless dan cashless di Indonesia diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk membantu lembaga penegak hukum. Fitur ini bisa membuktikan kecurangan secara elektronik dan terpusat. Penegakan hukum dalam pembayaran tol contactless dan cashless yang efektif juga memerlukan kerja sama dengan polisi. Menurut Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu tugas kepolisian adalah mengelola pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, disebut dengan “Pusat Kendali” (Tarizki & Marina, n.d). Pusat kendali ini berfungsi untuk memberikan dukungan elektronik kepada lembaga penegak hukum. Maka untuk mengintegrasikan pusat kendali ini dengan penegakan hukum dari sistem pembayaran tol contactless cashless akan memerlukan peran aparat penegak hukum, atau polisi. Melalui kerja sama ini, data yang dihasilkan sistem pembayaran tol contactless cashless tidak hanya dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat digunakan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan kepolisian untuk mengusut pelanggaran jalan tol yang disebabkan oleh pemakai jalan tol yang tidak membayar untuk melewati jalan tol dan kemudian dapat diklasifikasikan kategori hukumnya, apakah tergolong dalam hukum pidana atau hukum perdata.

 

  • Pendapat Masyarakat Mengenai Sistem MLFF di Indonesia

Ada beberapa opini masyarakat mengenai efektivitas sistem tol MLFF di Indonesia. Berdasarkan laman bisnis Tempo.co, MLFF merupakan terobosan inovatif terbaru dalam layanan transaksi jalan tol melalui aplikasi smartphone dengan menggunakan sistem berbasis server dengan teknologi sistem navigasi satelit global (GNSS). MLFF juga menggunakan satelit untuk mengenali data kendaraan. Menurut pendapat Masyarakat, mereka merasa kurang nyaman terhadap kemacetan yang kerap kali terjadi di jalan tol karena sangat mengganggu perjalanan. Masyarakat juga berpendapat bahwa dalam penerapan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) terdapat keuntungan dan kekurangannya. Keuntungan penerapan sistem MLFF adalah waktu pembayaran berkurang secara signifikan dan waktu perjalanan secara keseluruhan juga berkurang dari yang lama yang disebabkan oleh kemacetan menjadi semakin lebih singkat. Selain itu, MLFF juga dapat mengurangi polusi udara secara signifikan, terutama di area jalan tol dan sekitarnya, yang biasanya memiliki konsentrasi polusi tertinggi di jalan tol. Namun, selain kelebihan yang sudah dijelaskan, sistem MLFF ini juga memiliki beberapa kelemahan yang telah ter-identifikasi dalam implementasi sistem MLFF, sehingga diharapkan dari kelemahan tersebut membuat sistem ini dapat bekerja lebih baik nantinya. Dalam siaran pers, M.M. Gibran Sesunan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Infrastruktur Strategi (PUKIS), menjelaskan kekurangan dalam penerapan sistem MLFF. Pertama, penerapan sistem MLFF sangat bergantung pada kejujuran pengguna jalan tol. Karena penggunanya cenderung menggunakan honesty system atau honor system. Misalnya, pengemudi dapat dengan mudah berangkat tanpa membayar tol. Kejadian ini juga bisa dianggap sebagai kegagalan pengelolaan jalan tol. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah dan mengadili pengemudi yang bertindak demikian. Selain itu, kampanye kehumasan besar-besaran yang dilakukan pemerintah dan Otoritas Jalan Tol (BUJT) juga diperlukan. Kedua, adanya ketergantungan teknologi. Dikarenakan dalam penerapannya sistem MLFF ini membutuhkan teknologi yang canggih untuk mengumpulkan data dan memproses pembayaran tagihan. Jika ada masalah teknis seperti kerusakan pada software dan hardware, sistem MLFF mungkin tidak dapat berfungsi dengan baik.

Dilihat dari berbagai kelebihannya, penerapan sistem pembayaran tol contactless cashless di Indonesia layak untuk diterapkan. Penggunaan sistem pembayaran tol contactless cashless memiliki keunggulan tambahan dibandingkan sistem pembayaran tol cashless yang sekarang ini diberlakukan di Indonesia. Namun dari aspek hukum rancangan untuk mengimplementasikan sistem ini, perlu untuk mengkaji peraturan yang mengatur kegiatan usaha dan struktur transaksi biaya contactless cashless, mengidentifikasi kesenjangan peraturan agar tahu peraturan yang perlu diperbaiki, dan mengadakan konsultasi hukum yang diperlukan. Untuk memastikan bahwa penerapan sistem tol contactless dan cashless ini dilaksanakan dengan baik dan aman dari sudut pandang hukum dan untuk menghindari hilangnya pendapatan karena ketidakpatuhan, pihak-pihak yang terkena dampak perlu untuk diajak konsultasi seperlunya. Selain itu, penerapan sistem tol contactless dan cashless memerlukan publisitas yang jelas dari pemerintah. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penelitian dan uji coba terhadap pengenalan sistem pembayaran tol contactless dan cashless di Indonesia. Penerapan peraturan yang memperkenalkan sistem tol tanpa kontak dan tanpa uang tunai memerlukan pertimbangan seperti berikut:

a. Sistem pembayaran tol contactless cashless harus diintegrasikan ke dalam sistem informasi serta komunikasi lalu lintas dan lalu lintas jalan yang diatur oleh polisi sehingga data yang didapatkan dari sistem tol contactless cashless dapat dipakai untuk bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

b. Apabila ada pemakai jalan tol yang melewati jalan tol dan enggan melakukan pembayaran tol (kekurangan dana atau kendaraan tidak terdaftar), maka akan dikenakan sanksi dan/atau denda kepada pengguna jalan tol tersebut sesuai peraturan yang ada.

c. Dibutuhkan aturan dengan jelas dan lengkap dalam menjalankan sistem pembayaran tol contactless dan cashless.

  • Kesimpulan dan Rekomendasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun